Jakarta – Langkah TikTok menonaktifkan ratusan ribu akun anak di Indonesia menjadi sinyal keras bagi industri teknologi global. Kebijakan ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan tekanan regulasi yang kini mulai menggigit platform digital.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa hingga (10/4/2026), TikTok telah menutup sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang mengatur perlindungan anak dalam sistem elektronik. TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan langkah konkret tersebut secara resmi kepada pemerintah.
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama melaporkan per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia. TikTok juga disebut telah menyampaikan komitmen tertulis, memperbarui kebijakan usia minimum di pusat bantuan, serta menjanjikan evaluasi berkala terhadap implementasinya.
Langkah ini mendapat respons positif dari pemerintah, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran orang tua terhadap paparan konten negatif dan interaksi digital yang berisiko bagi anak-anak. Dengan adanya penertiban ini, pemerintah berharap ruang digital menjadi lebih aman dan terkendali bagi generasi muda.
Namun, sorotan tidak berhenti pada TikTok. Pemerintah kini mengalihkan perhatian ke platform lain, termasuk Roblox, yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP Tunas. Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian global, masih ditemukan celah yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang asing melalui fitur komunikasi.
“Masih ada celah yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” kata Meutya.
Selain itu, Komdigi juga memberikan tenggat waktu selama tiga bulan sejak Jumat (28/3/2026) bagi seluruh platform digital untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam masa transisi tersebut, setiap platform diwajibkan menyerahkan laporan evaluasi mandiri terkait perlindungan anak, termasuk sistem verifikasi usia dan mekanisme pengamanan konten.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut bahwa laporan tersebut akan diverifikasi untuk menentukan tingkat risiko masing-masing platform. Hasilnya akan menjadi dasar dalam menetapkan standar perlindungan yang wajib dipatuhi.
Dalam evaluasi awal, Meta dinyatakan telah memenuhi kewajiban, sementara TikTok dan Roblox masih dalam tahap penyesuaian. Adapun Google justru mendapat teguran administratif pertama pada Rabu (9/4/2026) karena belum menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya diukur dari kepatuhan administratif, tetapi juga dari dampak nyata, seperti menurunnya kasus perundungan siber, eksploitasi anak, serta paparan konten berbahaya di dunia maya.
Langkah tegas ini menjadi penanda bahwa era kebebasan tanpa batas di ruang digital mulai bergeser menuju pengawasan yang lebih ketat.

