Jakarta – Wacana “war tiket” haji yang sempat menggema layaknya riuh pasar digital akhirnya mereda. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah memutuskan menghentikan sementara pembahasan konsep tersebut demi memprioritaskan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang kian dekat.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/04/2026).
Ia mengakui bahwa istilah “war tiket” merupakan gagasan awal dari dirinya yang kemudian memicu berbagai respons dari anggota DPR maupun masyarakat luas. Wacana tersebut sebelumnya digagas sebagai alternatif untuk mengatasi panjangnya antrean haji dengan sistem pendaftaran langsung berbasis kecepatan pelunasan biaya.
“Saya akui memang war tiket ini wacana yang sedang kita bahas di Kementerian Haji. Dan kalau kita tanya siapa yang bertanggung jawab, saya lah orang pertama yang melontarkan istilah war tiket ini,” ujar Irfan.
Pernyataan tersebut menegaskan tanggung jawab pribadi sekaligus sikap terbuka pemerintah terhadap kritik publik. Ia juga menambahkan bahwa jika gagasan tersebut dinilai terlalu dini, maka pembahasannya akan dihentikan sementara hingga fokus utama penyelenggaraan haji tahun berjalan dapat diselesaikan dengan optimal.
“Dan kalau itu dianggap sebagai terlalu prematur ya akan kita tutup dulu sampai hari ini, sambil kita menyelesaikan haji kita yang sudah di depan mata,” jelasnya.
Sebelumnya, konsep “war tiket” muncul sebagai upaya reformasi sistem antrean haji yang selama ini dikenal panjang, bahkan mencapai puluhan tahun di sejumlah daerah. Dalam skema tersebut, pemerintah akan membuka pendaftaran dalam periode tertentu setelah pengumuman biaya haji, lalu masyarakat yang siap secara finansial dan fisik dapat langsung membayar untuk mengamankan kuota keberangkatan.
Namun, ide ini menuai kritik karena dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan akses. Sejumlah pihak khawatir sistem tersebut justru membuka peluang praktik percaloan serta mempersempit kesempatan bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi.
Irfan sendiri mengakui bahwa gagasan tersebut masih membutuhkan kajian mendalam sebelum dapat diimplementasikan. Ia menilai diskursus tetap penting sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem, namun tidak boleh mengganggu fokus utama pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji.
Di sisi lain, DPR RI melalui Komisi VIII juga mendorong agar pemerintah lebih memprioritaskan pembenahan sistem yang sudah berjalan, termasuk peningkatan transparansi, efisiensi biaya, serta kualitas pelayanan jemaah.
Dengan dihentikannya sementara wacana ini, pemerintah kini menegaskan komitmennya untuk memastikan penyelenggaraan haji 2026 berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia. Fokus diarahkan pada aspek teknis, kesiapan logistik, serta koordinasi lintas lembaga agar tidak terjadi kendala di lapangan.
Langkah ini diharapkan mampu meredam polemik sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola haji nasional yang terus diperbaiki dari waktu ke waktu.

