Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Selfie Pose V dan Ancaman Data Biometrik di Era AI

    9 Juni 2026

    Gempa M 7,7 Sangihe Picu Siaga Tsunami

    8 Juni 2026

    Sleepmaxxing Viral, Tren Tidur Berkualitas

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Selasa, 9 Juni 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » MK Tolak Uji Materi UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota

    MK Tolak Uji Materi UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota

    Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota hingga Keppres pemindahan IKN diterbitkan.
    Siti Aisyah15 Mei 2026 Nasional
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    MK Tolak Uji Materi UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota
    Ibu Kota Nusantara (.inet).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Ibu kota belum benar-benar berpindah, demikian pesan yang mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan tersebut sekaligus memperjelas bahwa Provinsi DKI Jakarta masih menyandang status sebagai ibu kota negara hingga keputusan resmi perpindahan ditetapkan pemerintah.

    Mahkamah Konstitusi melalui sidang pembacaan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5/2026) menyatakan menolak seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut pemindahan ibu kota dari Jakarta menuju Ibu Kota Nusantara belum memiliki kekuatan hukum mengikat apabila Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan tersebut belum diterbitkan. Dengan demikian, fungsi pemerintahan nasional secara konstitusional masih berada di Jakarta.

    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sebagaimana dikutip dari pemberitaan nasional, Selasa (12/5/2026).

    Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli yang mempersoalkan sinkronisasi norma antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pemohon menilai terdapat potensi kekosongan status konstitusional ibu kota negara lantaran Jakarta secara normatif tidak lagi disebut sebagai ibu kota, sementara perpindahan ke IKN juga belum berlaku efektif tanpa Keputusan Presiden. Kondisi itu dinilai dapat berdampak pada keabsahan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan negara.

    Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Mahkamah menjelaskan bahwa keberlakuan pemindahan ibu kota harus dibaca bersama norma lain dalam undang-undang terkait. Menurutnya, substansi perpindahan ibu kota baru memiliki akibat hukum setelah presiden menetapkan keputusan resmi mengenai pemindahan pusat pemerintahan dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

    “Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies Kadir dalam sidang putusan.

    MK juga menilai dalil pemohon yang menyebut norma dalam UU IKN bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh sebab itu, Mahkamah menyatakan tidak perlu memberikan penafsiran tambahan atas norma yang digugat karena status Jakarta masih tetap berlaku sebagai ibu kota hingga Keppres diterbitkan.

    Putusan ini dinilai menjadi penegasan hukum atas proses transisi pemindahan ibu kota yang selama ini menjadi perhatian publik. Pemerintah masih memiliki kewenangan menentukan waktu efektif perpindahan setelah mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, layanan publik, dan aspek administratif di IKN. Selama keputusan tersebut belum ditetapkan, Jakarta tetap menjalankan peran sebagai pusat pemerintahan nasional Indonesia.

    Hukum Tata Negara IKN Nusantara Jakarta Ibu Kota Mahkamah Konstitusi UU IKN
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleIndonesia-Rusia Perkuat Dagang dan Investasi
    Next Article Pemerintah Tetapkan Iduladha 2026 Jatuh pada 27 Mei, 1 Zulhijah Dimulai 18 Mei

    Related Posts

    Nasional

    Gempa M 7,7 Sangihe Picu Siaga Tsunami

    8 Juni 2026
    Nasional

    Prabowo Tegaskan Pancasila Arah Transformasi Bangsa

    1 Juni 2026
    Nasional

    BPOM Alarm Bahaya Vape, Indonesia Darurat Perokok Muda

    22 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202639

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202631

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202427
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202639

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202631

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202427
    Our Picks

    Selfie Pose V dan Ancaman Data Biometrik di Era AI

    9 Juni 2026

    Gempa M 7,7 Sangihe Picu Siaga Tsunami

    8 Juni 2026

    Sleepmaxxing Viral, Tren Tidur Berkualitas

    4 Juni 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.