Jakarta – Ibu kota belum benar-benar berpindah, demikian pesan yang mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan tersebut sekaligus memperjelas bahwa Provinsi DKI Jakarta masih menyandang status sebagai ibu kota negara hingga keputusan resmi perpindahan ditetapkan pemerintah.
Mahkamah Konstitusi melalui sidang pembacaan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5/2026) menyatakan menolak seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut pemindahan ibu kota dari Jakarta menuju Ibu Kota Nusantara belum memiliki kekuatan hukum mengikat apabila Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan tersebut belum diterbitkan. Dengan demikian, fungsi pemerintahan nasional secara konstitusional masih berada di Jakarta.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sebagaimana dikutip dari pemberitaan nasional, Selasa (12/5/2026).
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli yang mempersoalkan sinkronisasi norma antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pemohon menilai terdapat potensi kekosongan status konstitusional ibu kota negara lantaran Jakarta secara normatif tidak lagi disebut sebagai ibu kota, sementara perpindahan ke IKN juga belum berlaku efektif tanpa Keputusan Presiden. Kondisi itu dinilai dapat berdampak pada keabsahan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Mahkamah menjelaskan bahwa keberlakuan pemindahan ibu kota harus dibaca bersama norma lain dalam undang-undang terkait. Menurutnya, substansi perpindahan ibu kota baru memiliki akibat hukum setelah presiden menetapkan keputusan resmi mengenai pemindahan pusat pemerintahan dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies Kadir dalam sidang putusan.
MK juga menilai dalil pemohon yang menyebut norma dalam UU IKN bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh sebab itu, Mahkamah menyatakan tidak perlu memberikan penafsiran tambahan atas norma yang digugat karena status Jakarta masih tetap berlaku sebagai ibu kota hingga Keppres diterbitkan.
Putusan ini dinilai menjadi penegasan hukum atas proses transisi pemindahan ibu kota yang selama ini menjadi perhatian publik. Pemerintah masih memiliki kewenangan menentukan waktu efektif perpindahan setelah mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, layanan publik, dan aspek administratif di IKN. Selama keputusan tersebut belum ditetapkan, Jakarta tetap menjalankan peran sebagai pusat pemerintahan nasional Indonesia.

