Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Afirmasi Positif, Kunci Pikiran Lebih Tenang

    15 April 2026

    TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak, Komdigi Desak Platform Lain Ikut Tertib

    14 April 2026

    Pemerintah Stop Wacana War Tiket, Fokus Haji 2026

    14 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Rabu, 15 April 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Revisi UU TNI, Langkah Strategis Perkuat Pertahanan dan Profesionalisme

    Revisi UU TNI, Langkah Strategis Perkuat Pertahanan dan Profesionalisme

    Richard Mundzir16 Maret 2025 Nasional
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto saat mengikuti rapat pembahasan UU TNI di DPR RI
    Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto saat mengikuti rapat pembahasan Revisi UU TNI di Gedung DPR RI (Foto: Puspen TNI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan oleh Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025).

    Kapuspen TNI menegaskan bahwa perubahan dalam UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Revisi ini juga menjadi langkah adaptif dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter.

    “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

    Suasana rapat pembahasan Revisi UU TNI di Gedung DPR RI (Foto: Puspen TNI)

    Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pengaturan lebih jelas mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen menegaskan bahwa mekanisme ini harus sesuai dengan kepentingan nasional dan tetap menjaga prinsip netralitas TNI.

    “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

    Selain itu, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Kapuspen menjelaskan bahwa penyesuaian ini mempertimbangkan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia serta keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

    “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

    Kapuspen juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang mengandung fitnah dan kebencian, serta menegaskan pentingnya menjaga stabilitas nasional.

    “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” ungkapnya.

    Sejalan dengan pernyataan tersebut, Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025) menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi.

    “TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.

    TNI berharap revisi UU ini dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleWabup Kutim Mahyunadi: Rujab Terbuka untuk Masyarakat
    Next Article Astra Agro Lestari Gandeng PWI Kutai Timur, Dorong Pembangunan dan Ketahanan Pangan

    Related Posts

    Nasional

    TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak, Komdigi Desak Platform Lain Ikut Tertib

    14 April 2026
    Nasional

    Komdigi Ultimatum Tiga Platform soal PP Tunas

    13 April 2026
    Nasional

    Judul:Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

    9 Februari 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202627

    Amarah Rakyat dan Retaknya Hukum

    14 April 202610

    Kemendagri dan BPK Periksa Anggaran Rp25 M Fasilitas Rujab Gubernur-Wagub Kaltim

    14 April 20267
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202627

    Amarah Rakyat dan Retaknya Hukum

    14 April 202610

    Kemendagri dan BPK Periksa Anggaran Rp25 M Fasilitas Rujab Gubernur-Wagub Kaltim

    14 April 20267
    Our Picks

    Afirmasi Positif, Kunci Pikiran Lebih Tenang

    15 April 2026

    TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak, Komdigi Desak Platform Lain Ikut Tertib

    14 April 2026

    Pemerintah Stop Wacana War Tiket, Fokus Haji 2026

    14 April 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.