Jakarta – Ruang digital Indonesia kini seperti gerbang yang sedang dipersempit: siapa pun boleh melintas, tetapi aturan untuk melindungi anak tak lagi bisa dinegosiasikan.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, memberi peringatan terakhir kepada Google, TikTok, dan Roblox agar sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Tenggat yang diberikan hanya sampai Selasa, 14 April 2026.
Langkah ini ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid usai memberikan keterangan di Jakarta, Senin (13/4/2026). Pemerintah menilai ketiga platform digital global itu belum memenuhi seluruh kewajiban yang diatur dalam kebijakan perlindungan anak di internet, yang telah berlaku sejak Jumat 28 Maret 026.
Dalam evaluasi sementara, TikTok dan Roblox dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian, sedangkan Google disebut belum memperlihatkan itikad memadai sehingga telah lebih dulu menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis, Kamis 9 April 2026.
“Kita masih proses menunggu, karena memang batas waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok. Kurang lebih untuk masa tenggat respons dari hal-hal yang sudah kita kenakan (sanksi),” ujar Meutya Hafid.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak sekadar memberi peringatan simbolik. Komdigi ingin memastikan penyelenggara sistem elektronik benar-benar menyesuaikan layanan mereka dengan standar pelindungan anak, terutama terkait pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Aturan ini diposisikan sebagai instrumen negara untuk menata ekosistem digital agar lebih aman dari paparan konten berisiko, interaksi berbahaya, hingga celah eksploitasi terhadap anak.
“Kita tentu berharap sekali bahwa para platform besar ini bisa mematuhi, menghormati kedaulatan kita dalam menata ruang digital kita yang aman bagi anak-anak,” kata Meutya.
Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa isu yang dihadapi bukan semata urusan teknis kepatuhan platform, melainkan juga menyangkut otoritas negara dalam mengatur lalu lintas digital di wilayahnya. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa besarnya skala perusahaan teknologi global tidak membuat mereka kebal dari kewajiban hukum nasional. Dalam konteks ini, PP Tunas menjadi ujian sejauh mana platform asing bersedia menyesuaikan model bisnis dan tata kelola mereka dengan kepentingan perlindungan anak di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan turunan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi bagi platform yang tetap membandel disusun secara bertahap. Tahapan itu dimulai dari teguran tertulis, lalu dapat meningkat menjadi penghentian sementara akses layanan, hingga pemutusan akses permanen atau pemblokiran. Skema itu menunjukkan pemerintah menyiapkan jalur penindakan yang jelas, bukan ancaman tanpa dasar operasional.
Sejauh ini, tidak semua platform mendapat catatan negatif. Pemerintah menyebut Meta, yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, telah memenuhi tuntutan kepatuhan sepenuhnya. Hal serupa juga berlaku bagi X dan Bigo Live. Ketiganya dinilai telah menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ditetapkan, sehingga tidak berada dalam jalur sanksi. Situasi ini sekaligus menjadi pembanding bagi Google, TikTok, dan Roblox, yang kini berada di bawah sorotan publik dan regulator.
Desakan terhadap tiga platform itu juga menandai perubahan arah pengawasan negara terhadap perusahaan teknologi. Bila sebelumnya regulasi digital kerap dipandang longgar dan reaktif, kini pemerintah mencoba menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas utama. Di tengah tingginya penetrasi internet dan penggunaan media sosial oleh usia remaja, kebijakan semacam PP Tunas dipandang sebagai pagar baru yang ingin ditegakkan lebih serius.
Publik kini menunggu keputusan pada Selasa, 14 April 2026. Hari itu akan menjadi titik penting: apakah Google, TikTok, dan Roblox memilih menyesuaikan diri, atau justru menghadapi eskalasi sanksi dari pemerintah Indonesia. Apa pun hasilnya, pesan yang hendak dikirim Komdigi sudah jelas, yakni ruang digital bagi anak bukan wilayah bebas aturan, melainkan arena yang harus dijaga dengan tegas oleh negara.

