Jakarta – Pemerintah mulai menggerakkan langkah pencegahan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Satgas ini ditugaskan memantau perusahaan-perusahaan yang menunjukkan tanda-tanda kesulitan agar penyelesaian dapat dilakukan sebelum pekerja kehilangan mata pencaharian.
Pembentukan satgas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan tenaga kerja di tengah tantangan dunia usaha. Prasetyo Hadi menyatakan tim yang dipimpinnya akan mengoordinasikan berbagai kementerian, lembaga, serikat pekerja, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK serta mencari solusi sebelum kondisi memburuk.
Pembentukan Satgas Mitigasi PHK sendiri telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Menurut Prasetyo, proses pembentukan satgas bukanlah kebijakan yang lahir secara mendadak. Gagasannya telah dibahas hampir satu tahun dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari serikat buruh, kementerian terkait hingga memperoleh persetujuan Presiden.
“Semua bersepakat memohon kami untuk menjadi Ketua Satgas Mitigasi PHK, oleh karena dianggap kita dapat menjembatani berbagai pihak dan berbagai stakeholder terkait,” ujar Prasetyo Hadi di Jakarta, Jumat (26/6/26).
Selain menyusun pola koordinasi lintas sektor, pemerintah juga masih menyempurnakan struktur kelembagaan satgas agar mampu bekerja lebih efektif. Salah satu rencana yang tengah disiapkan ialah memasukkan Desk Ketenagakerjaan Polri ke dalam struktur Satgas Mitigasi PHK sehingga penanganan persoalan ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui satu jalur koordinasi.
Prasetyo menjelaskan, fungsi utama satgas adalah mengumpulkan data, melakukan pemantauan berkala terhadap kondisi perusahaan, serta bertukar informasi antarlembaga. Dengan sistem pemantauan yang lebih terpadu, pemerintah berharap potensi krisis ketenagakerjaan dapat diidentifikasi lebih awal sehingga langkah penyelamatan perusahaan maupun perlindungan pekerja dapat segera dilakukan.
Rapat koordinasi perdana bersama DPR juga dimanfaatkan untuk menelusuri sejumlah perusahaan yang memiliki rekam jejak persoalan ketenagakerjaan. Pembahasan tidak hanya diarahkan pada potensi PHK yang mungkin terjadi, tetapi juga penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang sebelumnya telah terkena PHK, termasuk pembayaran pesangon yang masih tertunda.
Prasetyo menilai persoalan PHK sering kali dipicu oleh berbagai faktor. Selain tekanan eksternal seperti terganggunya pasokan energi atau bahan baku industri, tidak sedikit perusahaan yang mengalami masalah akibat konflik internal manajemen. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi krisis yang berujung pada pengurangan tenaga kerja apabila tidak segera ditangani.
“Permasalahan PHK tidak selalu berkenaan dengan masalah suplai bahan baku, misalnya gas atau batu bara. Kadang-kadang juga ada permasalahan yang merupakan konflik internal manajemen perusahaan. Tapi apa pun penyebabnya, menjadi tugas kita bersama-sama untuk melakukan mitigasi,” katanya.
Keberadaan Satgas Mitigasi PHK menjadi penting karena pendekatan yang diambil tidak berhenti pada penanganan setelah PHK terjadi, melainkan mengedepankan langkah pencegahan. Melalui koordinasi lintas kementerian, dunia usaha, serikat pekerja, dan aparat penegak hukum, pemerintah berharap setiap persoalan perusahaan dapat dipetakan sejak awal sehingga peluang mempertahankan lapangan kerja menjadi lebih besar.
Bagi masyarakat, khususnya para pekerja, mekanisme ini diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa negara tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa ketenagakerjaan, tetapi juga berupaya menjaga keberlangsungan usaha agar hubungan kerja tetap terpelihara. Di sisi lain, dunia usaha memperoleh ruang dialog untuk menyampaikan hambatan yang dihadapi sebelum memilih jalan PHK sebagai solusi terakhir.
Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan perubahan pendekatan pemerintah dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Jika koordinasi berjalan efektif dan data perusahaan dapat dipantau secara berkelanjutan, Satgas Mitigasi PHK berpeluang menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas dunia usaha sekaligus melindungi hak-hak pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.

