Jakarta – Pemerintah mulai menyiapkan langkah edukatif setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam kebijakan umum pertahanan negara. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan menyusun konten edukasi yang berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Langkah tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, Senin (6/7). Menurutnya, penyusunan materi edukasi merupakan tindak lanjut atas amanat Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 yang memuat penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter pada dimensi sosial budaya.
Romo Muhammad Syafi’i mengatakan Kementerian Agama perlu memiliki posisi yang jelas karena isu tersebut berkaitan dengan nilai agama, pendidikan, martabat kemanusiaan, serta ketahanan bangsa. Sebagai kementerian yang membidangi urusan keagamaan, Kemenag menilai memiliki tanggung jawab moral sekaligus kelembagaan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui pendekatan edukasi.
“Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, Senin (6/7/26).
Menurutnya, materi edukasi yang sedang dipersiapkan akan disusun dengan mengacu pada ajaran agama, nilai-nilai Pancasila, serta konstitusi. Pendekatan tersebut dipilih sebagai upaya pencegahan melalui jalur pendidikan dan penyadaran masyarakat, bukan semata melalui penegakan hukum.
Romo Muhammad Syafi’i juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dari berbagai agama yang diakui di Indonesia. Berdasarkan komunikasi tersebut, ia menyebut para tokoh agama memiliki pandangan yang sama bahwa praktik LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” kata Romo.
Pandangan tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu dasar bagi Kementerian Agama dalam menyusun strategi edukasi. Ia menilai kebijakan publik di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tercantum dalam Pancasila.
Wamenag menegaskan bahwa Pancasila merupakan landasan filosofis bangsa, sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yuridis dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Karena itu, menurutnya, seluruh kebijakan pemerintah harus mengacu pada kedua dasar tersebut.
“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sendiri menjadi perhatian publik setelah lampirannya mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter bersama sejumlah isu lain pada bidang ideologi, sosial budaya, teknologi, ekonomi, hingga keselamatan umum. Regulasi tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 sebagai pedoman kebijakan umum pertahanan negara periode 2025–2029.
Dalam sejumlah kajian dan penjelasan yang berkembang setelah terbitnya regulasi tersebut, pemerintah menempatkan ancaman nonmiliter sebagai berbagai aktivitas tanpa penggunaan senjata yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional. Perpres juga menunjukkan perluasan paradigma pertahanan negara yang tidak lagi hanya berfokus pada ancaman bersenjata, tetapi turut mencakup tantangan di bidang sosial, budaya, ekonomi, teknologi, dan informasi.
Bagi masyarakat, langkah Kementerian Agama menyiapkan materi edukasi menunjukkan bahwa implementasi Perpres tidak hanya diarahkan pada aspek kebijakan pertahanan, tetapi juga melalui pendekatan pendidikan keagamaan dan pembinaan masyarakat. Konten yang tengah disusun diharapkan menjadi pedoman bagi satuan kerja Kemenag dalam memberikan edukasi sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.
Perkembangan ini menandai dimulainya tahapan implementasi kebijakan setelah Perpres Nomor 111 Tahun 2025 diterbitkan. Ke depan, materi edukasi yang disiapkan Kementerian Agama akan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut melalui jalur pembinaan keagamaan dan pendidikan masyarakat.

