Sangatta – Dalam suasana yang penuh ketegangan, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI), Pramudia Gilang Mahesa, menyampaikan peringatan darurat terkait kondisi demokrasi di Indonesia. Dalam orasi yang menggugah, Pramudia menegaskan bahwa demokrasi di Indonesia sedang menghadapi ancaman serius. Ia menyebut bahwa serangkaian tindakan rezim yang semakin tidak terkendali telah mengabaikan konstitusi demi memenuhi ambisi oligarki.
“Kita sedang menyaksikan tindakan yang melanggar konstitusi dengan alasan memenuhi kepentingan rezim,” ujar Pramudia dengan suara lantang. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran yang mendalam terhadap perkembangan politik di negeri ini, yang ia anggap semakin jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Keputusan Kontroversial Mahkamah Konstitusi
Pramudia secara khusus menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini menolak perubahan syarat usia calon gubernur dan perubahan ambang batas pencalonan. Keputusan ini, menurutnya, direspons dengan cara yang tidak konstitusional oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang segera menggelar rapat pleno untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024. Pramudia menekankan bahwa tindakan DPR tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 24C UUD 1945, yang menyatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Ia juga mengingatkan akan kasus serupa pada tahun sebelumnya, ketika Keputusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 diabaikan demi kepentingan rezim. “Mirisnya, banyak rakyat yang menjadi apatis atau bahkan menormalisasikan keputusan tersebut,” lanjutnya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat telah mulai terbiasa dengan tindakan-tindakan yang mengabaikan konstitusi, sebuah tren yang dianggap Pramudia sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia.
HIKMAHBUDHI Menyuarakan Penolakan
Dalam situasi yang ia sebut sebagai “darurat demokrasi” ini, HIKMAHBUDHI mengambil sikap tegas dengan menolak revisi UU Pilkada dan mendukung penuh Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Keputusan MK ini membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada berdasarkan persentase suara, bukan ambang batas perolehan kursi di DPRD. Menurut Pramudia, langkah ini penting untuk menjaga demokrasi dari cengkeraman rezim yang semakin menunjukkan kediktatorannya.
Lebih lanjut, HIKMAHBUDHI mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tidak bersikap apatis dan proaktif dalam melawan ketidakadilan yang dilakukan oleh DPR. “Kita harus melawan kedzaliman yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang sudah bukan lagi wakil rakyat, melainkan ‘Wakil Rezim’,” seru Pramudia dengan tegas.
Aksi dan Harapan
Sebagai bentuk perlawanan, HIKMAHBUDHI mengajak rakyat untuk menyebarkan “Peringatan Darurat” di media sosial sebagai simbol perlawanan terhadap rezim. Ia mengutip kata-kata sang proklamator, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri,” sebagai pengingat bahwa perjuangan melawan tirani dalam negeri adalah tugas yang berat.
Dalam orasinya, Pramudia juga mengutip puisi Wiji Thukul yang menjadi simbol perlawanan, “Apabila usul ditolak, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, maka hanya ada satu kata: LAWAN!” Sebuah seruan yang kuat untuk melawan segala bentuk ketidakadilan. Ia pun menutup orasinya dengan doa dari Ettavata Parrita, “Semoga pemerintah bertindak benar,” sebuah harapan bahwa keadilan dan kebenaran akan menang di tengah kondisi demokrasi yang tengah berada di ujung tanduk ini.
Dengan penuh semangat, Pramudia dan HIKMAHBUDHI terus berjuang demi tegaknya demokrasi dan keadilan di Indonesia, berharap bahwa suara rakyat tidak akan pernah lagi dibungkam oleh kekuasaan yang semena-mena.

