Samarinda – Masyarakat Wahau-Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, mempertanyakan status kebun kemitraan seluas 5.223 hektare yang dikaitkan dengan PT Swakarsa Sinarsentosa, termasuk apakah lahan tersebut telah menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban plasma 20 persen perusahaan.
Pertanyaan itu juga menyasar masyarakat yang tidak memiliki lahan dan tidak tergabung dalam koperasi kemitraan. Mereka meminta kejelasan mengenai akses terhadap manfaat ekonomi perkebunan serta bentuk kemitraan yang dapat mereka ikuti.
Sejumlah persoalan tersebut kemudian dibawa ke Fraksi PKS DPRD Kaltim, dalam Hari Aspirasi Fraksi PKS, Jumat, (24/9/2026).
Persoalan itu didengar langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan, Ia menilai hal tersebut perlu ditelusuri dari riwayat perizinan perusahaan, status dan asal-usul lahan serta regulasi yang berlaku saat izin diterbitkan.
“Yang perlu kita lihat adalah riwayat perizinannya, status lahannya, kemudian dasar hukum kemitraan yang berlaku ketika perusahaan mendapatkan izin. Jadi, tidak bisa langsung disimpulkan bahwa 20 persen dari HGU itu harus dikeluarkan untuk plasma baru,” kata Firnadi.
Dia menjelaskan, berdasarkan penelusuran awal Fraksi PKS, kebun kemitraan sekitar 5.223 hektare merupakan lahan masyarakat yang dimitrakan dengan perusahaan. Dengan kondisi tersebut, luasan itu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai lahan yang dikeluarkan perusahaan dari HGU untuk kebun plasma.
Namun, keberadaan kebun kemitraan tersebut juga belum dapat langsung dianggap sebagai bukti bahwa seluruh kewajiban perusahaan kepada masyarakat telah terpenuhi. Fraksi PKS perlu memastikan dasar hukum kemitraan, lokasi kebun, sumber lahan, koperasi penerima, jumlah anggota, hingga pola kerja sama yang berjalan.
“5.223 hektare ini juga harus kita cek, siapa penerimanya, dari mana lahannya, bagaimana pola kerja samanya, dan apakah secara administrasi memang sudah dinyatakan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan atau belum,” ujarnya.
Persoalan lain muncul dari masyarakat yang tidak memiliki lahan dan bukan bagian dari koperasi kemitraan. Kelompok tersebut memang tidak otomatis memiliki hak atas pembagian tanah dari HGU perusahaan, tetapi akses mereka terhadap manfaat ekonomi dari keberadaan perkebunan tetap perlu dipetakan.
Fraksi PKS, kata Firnadi, akan meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Dinas Perkebunan Kaltim dan Kutai Timur, serta PT Swakarsa Sinarsentosa. Verifikasi akan mencakup riwayat perizinan, luas HGU, asal-usul lahan, dasar hukum kewajiban kemitraan atau Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), serta rincian kebun kemitraan 5.223 hektare.
Pertemuan lanjutan juga akan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa, koperasi kemitraan, perusahaan, serta perwakilan masyarakat. Langkah ini diperlukan untuk mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi kemitraan di lapangan sekaligus memetakan masyarakat yang belum memperoleh akses terhadap manfaat kemitraan.
Firnadi menegaskan Fraksi PKS belum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kewajiban plasma 20 persen oleh PT Swakarsa Sinarsentosa.
“Jadi kita belum mengambil kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaran kewajiban plasma 20 persen. Kita harus lihat dulu dokumennya, riwayat perizinannya, status lahannya, dan pola kemitraan yang sudah berjalan. Setelah itu baru bisa kita lihat kewajiban perusahaan dan apa yang menjadi hak masyarakat,” tutup Firnadi.

