Samarinda – Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) kini memiliki alternatif untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum melalui Rumah Advokasi Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Layanan ini disiapkan untuk membantu warga memahami persoalan hukum sekaligus menentukan langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.
Program yang disiapkan mencakup konsultasi hukum, pendampingan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, penelaahan regulasi, mediasi, hingga negosiasi.
Rumah Advokasi juga merancang pendidikan hukum bagi masyarakat dan pejabat publik, pelatihan paralegal, serta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Selain menyediakan layanan bantuan hukum, PKS Kaltim mengalokasikan 60 beasiswa PKPA dengan nilai total Rp360 juta. Biaya pendidikan advokat tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta per peserta, sehingga beasiswa diharapkan membuka kesempatan bagi lebih banyak calon advokat untuk mengikuti pendidikan profesi.
Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik DPW PKS Kaltim, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa penanganan permohonan bantuan akan diawali dengan konsultasi untuk mengetahui persoalan yang dihadapi pemohon. Tahap tersebut menjadi dasar untuk menentukan bentuk pendampingan yang sesuai.
“Fokusnya ke masyarakat yang tidak mampu. Kita menyediakan konsultasi bantuan hukum. Nanti kita koordinasi untuk bisa memberikan bantuan kepada masyarakat lewat konsultasi dulu,” kata Iqbal saat peluncuran Rumah Advokasi Hukum PKS Kaltim di Samarinda, Sabtu (10/10/2026).
Ketua Bidang Advokasi Hukum DPP PKS, Nurul Amalia, menyebut Kaltim menjadi wilayah ke-12 yang meluncurkan Rumah Advokasi Hukum PKS. Secara nasional, partai tersebut menargetkan perluasan layanan ke 19 wilayah dalam waktu dekat, dengan potensi menjangkau 30 hingga 33 wilayah.
Masyarakat yang ingin mengakses layanan dapat menghubungi nomor 0819-9199-9922 atau mendatangi kantor DPW PKS Kaltim di Jalan M. Yamin Nomor 34, RT 21, Samarinda.

