Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cara Sederhana Menjalani Hari agar Tidak Mudah Stres

    16 Juni 2026

    Kecerdasan Buatan Mengubah Cara Bekerja di Era Modern

    15 Juni 2026

    Tren Minum Air Hangat di Pagi Hari, Benarkah Bermanfaat?

    14 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Selasa, 16 Juni 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda ยป Tarif Cukai Tembakau Naik 10 Persen di Januari 2024

    Tarif Cukai Tembakau Naik 10 Persen di Januari 2024

    Pemberantasan Rokok Palsu: Bea Cukai Menindak 641 Juta Batang Ilegal
    Siti Aisyah27 Desember 2023 Ekonomi
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Cukai
    Ilustrasi Rokok (.Inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10% per Januari 2024, sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo pada 2022. Kebijakan ini merupakan bagian dari rencana kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut, yakni 2023 dan 2024.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan bahwa pita cukai baru untuk penyesuaian tarif 2024 telah disiapkan sebanyak 17 juta pita.

    Pita cukai rokok baru ini akan digunakan pada bulan Januari 2024. Askolani menyatakan bahwa pesanan industri rokok telah disampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah.

    “Mengenai pemesanan pita cukai 2024, saat ini kita sudah siapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari. Proses percetakan sudah kita siapkan di Peruri, dan diharapkan pita cukai baru sudah dapat digunakan oleh industri rokok pada tanggal 1 Januari,” tegas Askolani dalam konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

    Dengan kehadiran pita cukai baru ini, Bea Cukai berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu. Askolani juga menyampaikan bahwa hingga Oktober 2023, pihaknya telah berhasil menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu.

    Menurut Askolani, studi dari universitas menunjukkan bahwa penindakan terhadap pita cukai palsu dapat meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan berkontribusi dalam peningkatan penerimaan negara sebesar 0,3%.

    Berdasarkan keputusan Presiden, kenaikan tarif CHT untuk rokok ditetapkan naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. Untuk CHT rokok elektronik, kenaikan rata-rata sebesar 15%, sedangkan hasil pengolahan tembakau lainnya naik rata-rata 6%. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa kebijakan tarif CHT pada 2024 tetap mengacu pada PMK 191/2022 dan PMK 192/2022. Pembahasan dengan DPR telah dilakukan pada saat pembahasan APBN 2023, dan implementasinya akan disesuaikan dengan tahun berjalannya.

    “Pembahasan dengan DPR sudah dilakukan pada saat pembahasan APBN 2023,” tegas Nirwala. Dengan demikian, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam dua peraturan tersebut.

    Askolani CHT Jokowi PMK
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHeboh JK Dukung Pasangan AMIN di Pilpres 2024
    Next Article Kemendikbudristek Bantah Klaim Malaysia: Bahasa Indonesia, Bukan Bahasa Melayu

    Related Posts

    Ekonomi

    Menag Dorong RI Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

    25 Mei 2026
    Ekonomi

    PJPH Perluas Kerja Sama Halal dengan Lima Negara

    21 Mei 2026
    Ekonomi

    Indonesia-Rusia Perkuat Dagang dan Investasi

    15 Mei 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202640

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202632

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202429
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202640

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202632

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202429
    Our Picks

    Cara Sederhana Menjalani Hari agar Tidak Mudah Stres

    16 Juni 2026

    Kecerdasan Buatan Mengubah Cara Bekerja di Era Modern

    15 Juni 2026

    Tren Minum Air Hangat di Pagi Hari, Benarkah Bermanfaat?

    14 Juni 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.