Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DKR Cineam Bekali Pramuka Muda Jiwa Kepemimpinan

    17 Oktober 2026

    Literasi Zakat Diperkuat, BAZNAS Kejar Rp70 Triliun

    14 Oktober 2026

    Makrab Politeknik Triguna Eratkan Mahasiswa Baru 2026

    11 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Senin, 19 Oktober 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Pilkada 2024, Ketua DPRD Sidoarjo Ingatkan ASN dan Kades Tetap Netral

    Pilkada 2024, Ketua DPRD Sidoarjo Ingatkan ASN dan Kades Tetap Netral

    Aisyah4 November 2024 Daerah
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Sidoarjo – Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo mengadakan hearing pada Kamis (31/10/2024) di ruang rapat DPU, membahas pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) dalam Pilkada 2024. Hearing ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari KPU, Bawaslu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta sejumlah Kades sebagai perwakilan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD).

    Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan ketenangan dalam Pilkada tahun ini. “Pilkada 2024 akan berlangsung dengan dua pasangan calon atau head-to-head, yang berpotensi menimbulkan gesekan dan kerawanan. Kami semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusifitas daerah, agar situasi tetap harmonis dan aman,” ungkapnya. Ia berharap, semua pihak bersikap bijak dan tidak membiarkan potensi konflik di tingkat akar rumput berkembang.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, juga memperingatkan ASN, Kepala Desa, dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis. “ASN dan Kades diharapkan tidak melanggar rambu-rambu Pilkada. Jangan sampai mendukung, melarang, atau mengajak pihak tertentu dalam Pilkada, karena tindakan tersebut jelas melanggar aturan,” tegasnya.

    Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adim, menjelaskan aturan yang mengatur netralitas ASN dan perangkat desa dalam Pilkada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, ketentuan mengenai netralitas ini diatur dalam PKPU 10 dan PKPU 13 Tahun 2024. Menurut Fauzan, PKPU 13 tidak memberikan sanksi langsung, namun larangan-larangan yang ada tetap harus dijalankan oleh para pejabat terkait.

    Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, menambahkan bahwa keterlibatan pejabat negara, ASN, TNI-Polri, Kades, dan perangkat desa dalam kampanye dilarang sesuai Pasal 70 dan 71 ayat 1. “Pasal 71 ayat 1 bahkan mengatur sanksi pidana untuk pejabat yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak dalam Pilkada. Hal ini berimplikasi serius karena ada konsekuensi pidana yang dapat dikenakan,” jelasnya.

    Agung mengingatkan semua pihak untuk menjaga integritas Pilkada demi stabilitas Sidoarjo. Ia menambahkan, jika ketentuan ini dilanggar, terdapat implikasi administratif yang bisa mengarah hingga diskualifikasi calon tertentu.

    Hearing tersebut dihadiri Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, Wakil Ketua DPRD H. Warih Andono, SH, dan H. Suyarno, SH, serta anggota Komisi A DPRD lainnya, bersama perwakilan KPU, Bawaslu, Dinas PMD, BKD, dan Bakesbangpol.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKPU Kutim Gelar Rakor Persiapan Debat Perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
    Next Article Dewan Redaksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

    Related Posts

    Daerah

    Firnadi Ikhsan Ungkap Alasan Rumah Advokasi PKS Kaltim Dibutuhkan Masyarakat

    10 Oktober 2026
    Daerah

    Rumah Advokasi PKS Kaltim Mulai Beroperasi, Layanan Hukum Gratis Jadi Program Utama

    10 Oktober 2026
    Daerah

    HIPPI Kaltim dan Kerabat Kesultanan Kutai Bangun Jejaring Bisnis Lewat Pasakutuan Saudagar

    10 Oktober 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 20251,333

    Makrab Politeknik Triguna Eratkan Mahasiswa Baru 2026

    11 Oktober 2026101

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202682
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 20251,333

    Makrab Politeknik Triguna Eratkan Mahasiswa Baru 2026

    11 Oktober 2026101

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202682
    Our Picks

    DKR Cineam Bekali Pramuka Muda Jiwa Kepemimpinan

    17 Oktober 2026

    Literasi Zakat Diperkuat, BAZNAS Kejar Rp70 Triliun

    14 Oktober 2026

    Makrab Politeknik Triguna Eratkan Mahasiswa Baru 2026

    11 Oktober 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.