Samarinda – Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai pengajuan hak angket menjadi langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kebijakan pemerintah daerah.
Sikap tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas fraksi DPRD Kaltim yang berlangsung di Gedung D DPRD Kaltim, Senin (4/5/2026) malam.
Agenda tersebut membahas tindak lanjut usulan hak angket terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Pembahasan mengerucut pada beberapa isu strategis, mulai dari anggaran mobil dinas, renovasi rumah jabatan gubernur, hingga sejumlah kebijakan lain yang dianggap perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Rapat berlangsung cukup alot karena adanya perbedaan pandangan antarfraksi. Meski demikian, mayoritas fraksi akhirnya menyatakan dukungan terhadap usulan penggunaan hak angket. Dari total tujuh fraksi di DPRD Kaltim, enam fraksi sepakat melanjutkan usulan tersebut, sedangkan Fraksi Golkar memilih berada di luar pengajuan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan, mengatakan penggunaan hak angket harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan strategis yang menggunakan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Untuk kembali mengajak kepada yang lainnya, terutama kepada lembaga kita ini, karena memang itu bagian yang sudah kita bubuhkan integritas kita di atasnya, maka kami bersepakat kemudian untuk mengusulkan kiranya kita tindak lanjuti dalam bentuk pengajuan,” kata Firnadi.
Ia menegaskan Fraksi PKS tidak melihat hak angket sebagai bentuk konfrontasi politik, melainkan instrumen resmi yang telah diatur dalam tata tertib DPRD apabila terdapat persoalan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Kalau tidak ada jalan lain, saya kira karena permintaannya waktu itu kepada hak angket, maka kita mengajukan proses pengajuan hak angket tersebut. Sudah barang tentu kami menjadi bagian saja dari proses ini dan kita dalam tata aturan menyesuaikan sebagaimana yang ada dalam tatib kita,” lanjutnya.
Dalam dinamika rapat tersebut, Firnadi juga mendorong agar DPRD tetap menjaga independensi lembaga melalui penguatan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Hak angket merupakan salah satu hak politik DPRD yang digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai strategis dan berdampak luas bagi masyarakat. Apabila usulan memenuhi syarat administratif serta dukungan jumlah anggota dewan, proses selanjutnya akan dibawa ke forum paripurna untuk ditetapkan secara resmi.
Wacana penggunaan hak angket ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian dalam dinamika politik daerah beberapa waktu ke depan, terutama terkait hubungan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pengawasan publik.

