Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prambanan Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia dan India

    9 Juli 2026

    D-8 Halal Expo 2026 Perkuat Langkah Indonesia Jadi Pusat Halal

    9 Juli 2026

    Indonesia-India Sepakati Restorasi Prambanan dan Diplomasi Budaya

    7 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Rabu, 15 Juli 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » DPR Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

    DPR Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

    Siti Aisyah23 Juni 2026 Hukum
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    DPR Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus mendapat perhatian. Selain meninggalkan luka fisik yang serius, peristiwa tersebut juga memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum bergerak cepat memburu pelaku yang hingga kini masih dicari.

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat segera menangkap terduga pelaku berinisial TH. Sebagai legislator dari daerah pemilihan yang meliputi lokasi kejadian, Cucun mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolda Jawa Barat dan jajaran agar penanganan perkara dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

    Kasus yang menimpa YTR menyita perhatian publik karena korban mengalami luka berat akibat dugaan penyekapan dan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama. Selain aspek pidana, kondisi kesehatan korban juga menjadi sorotan karena membutuhkan penanganan medis lanjutan.

    “Polisi juga harus mampu mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman berat kepada pelaku karena perbuatannya sangat keji,” ujar Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/26).

    Menurut Cucun, penyidikan tidak hanya berhenti pada dugaan penculikan dan penganiayaan. Aparat diminta mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain, termasuk kekerasan seksual dan penyiksaan yang dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    “Perlu ditelusuri pula ada tidaknya potensi penyiksaan dan eksploitasi seksual yang dilakukan pelaku kepada korban,” katanya.

    Pernyataan tersebut menambah tekanan terhadap aparat kepolisian agar membongkar seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban. Penggunaan pasal berlapis dinilai penting untuk memastikan pelaku memperoleh hukuman yang sepadan dengan dampak yang ditimbulkan.

    Selain penegakan hukum, perhatian terhadap pemulihan korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini. Luka fisik yang dialami YTR memerlukan perawatan medis, sementara trauma akibat kekerasan berkepanjangan dinilai membutuhkan pendampingan psikologis secara berkelanjutan.

    “Selain perawatan dari sisi medis, penting juga ada rehabilitasi dari sisi psikologi karena penyekapan dan kekerasan yang dialami korban dapat menimbulkan trauma. Pendampingan kesehatan dan psikologi harus tuntas sampai korban kembali pulih,” ujar Cucun Ahmad Syamsurijal.

    Kasus tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pentingnya kepedulian lingkungan sekitar terhadap tanda-tanda kekerasan. Menurut Cucun, masyarakat perlu lebih peka dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kekerasan agar korban dapat diselamatkan lebih cepat.

    “Ini karena ada hal-hal ketakutan karena ancaman atau apa pun, sehingga si korban ini enggak berani untuk melaporkan ataupun keluarganya,” tegasnya

    Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya menyisakan persoalan hukum, tetapi juga dampak sosial dan psikologis yang panjang. Penanganan yang komprehensif, mulai dari penangkapan pelaku, pendampingan korban, hingga keterlibatan masyarakat, menjadi faktor penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

    Hingga Selasa (23/6), aparat kepolisian masih memburu terduga pelaku TH. Publik pun menanti langkah cepat aparat untuk membawa pelaku ke hadapan hukum sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak.

    Cucun Ahmad Syamsurijal kasus penyekapan Polda Jawa Barat YTR
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePendaftar Haji Baru Tembus 203 Ribu Orang hingga Mei 2026
    Next Article Menpora Siapkan Aturan Cegah Pembajakan Atlet PON 2028

    Related Posts

    Hukum

    BNN dan Rusia Perkuat Pengawasan Jaringan Narkotika di Bali

    4 Juli 2026
    Daerah

    Komnas PA Jatim Kritik Keras Dapur MBG Mojokerto Berhenti Operasi

    27 Desember 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 2025620

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202670

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202649
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 2025620

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202670

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202649
    Our Picks

    Prambanan Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia dan India

    9 Juli 2026

    D-8 Halal Expo 2026 Perkuat Langkah Indonesia Jadi Pusat Halal

    9 Juli 2026

    Indonesia-India Sepakati Restorasi Prambanan dan Diplomasi Budaya

    7 Juli 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.