Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Katanya Traveling Boros, Padahal Penuh Manfaat

    17 April 2026

    Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri Wafat Hari Ini

    16 April 2026

    Skill Rumahan yang Bisa Ubah Masa Depanmu

    16 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Jumat, 17 April 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda ยป Setoran Pajak Google Cs Rp 13,29 Triliun hingga Juni 2023

    Setoran Pajak Google Cs Rp 13,29 Triliun hingga Juni 2023

    Pemerintah berupaya menciptakan level playing field bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital
    Adi Rizki Ramadhan20 Juli 2023 Ekonomi
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Setoran PPN
    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Hingga Juni 2023, setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan-perusahaan digital seperti Google Cs mencapai Rp 13,29 triliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa setoran tersebut berasal dari 135 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

    Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, rincian setoran PPN dari tahun 2020 hingga 2023 adalah Rp 731,4 miliar, Rp 3,90 triliun, Rp 5,51 triliun, dan Rp 3,15 triliun. Total 156 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga Juni 2023, termasuk lima PMSE baru.

    Tarif Setoran PPN 11% untuk PMSE

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 menetapkan tarif PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual oleh pelaku usaha PMSE di Indonesia. Pemungut PPN juga diwajibkan membuat bukti pungut yang mencantumkan pembayaran PPN.

    Dwi menyatakan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha.

    Kriteria Pemungut PPN PMSE

    Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE meliputi nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

    Dengan tindakan ini, pemerintah berupaya menciptakan level playing field bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Langkah ini juga mendukung upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital dan menjamin kepatuhan pajak dari perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia.

    Dwi Astuti Pajak PMSE
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleCawapres Terkuat Anies Terkuak, Sosok Ini Buka Suara!
    Next Article MPLS Ibnu Hajar Pasarean: Menginspirasi Bakat & Kebersamaan

    Related Posts

    Ekonomi

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 2026
    Ekonomi

    Kaltim Dukung Ekraf, Pemuda Didorong Kembangkan Potensi Daerah

    3 Juli 2025
    Ekonomi

    STQ Akan Ditata Ulang, Bangunan Permanen Dilarang

    11 April 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202627

    Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri Wafat Hari Ini

    16 April 202613

    Amarah Rakyat dan Retaknya Hukum

    14 April 202610
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202627

    Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri Wafat Hari Ini

    16 April 202613

    Amarah Rakyat dan Retaknya Hukum

    14 April 202610
    Our Picks

    Katanya Traveling Boros, Padahal Penuh Manfaat

    17 April 2026

    Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri Wafat Hari Ini

    16 April 2026

    Skill Rumahan yang Bisa Ubah Masa Depanmu

    16 April 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.