Firnadi Ikhsan Ungkap Alasan Rumah Advokasi PKS Kaltim Dibutuhkan Masyarakat
Samarinda – Persoalan ketenagakerjaan, hak masyarakat atas plasma perkebunan, hingga masalah yang dialami pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunjukkan beragam persoalan warga yang membutuhkan pendampingan. Penyelesaiannya tidak selalu cukup melalui penyampaian aspirasi kepada pemerintah atau lembaga perwakilan rakyat.
Dalam sejumlah kasus, warga harus berhadapan dengan prosedur administrasi, mekanisme penyelesaian perselisihan, hingga proses hukum yang membutuhkan pemahaman khusus. Situasi tersebut dapat menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat, terutama ketika berhadapan dengan perusahaan atau institusi yang memiliki sumber daya lebih besar.
Pengalaman menghadapi persoalan semacam itu menjadi salah satu konteks pentingnya keberadaan Rumah Advokasi Hukum PKS Kaltim. Kehadiran wadah tersebut diharapkan dapat memperluas peran partai dalam membantu masyarakat, termasuk ketika persoalan yang mereka hadapi berada di luar kewenangan anggota DPRD.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menceritakan pengalamannya mendampingi warga yang menghadapi berbagai persoalan. Salah satunya menyangkut seorang kader berstatus PPPK yang mengalami masalah di lingkungan sekolah tempatnya bekerja. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim agar hak yang bersangkutan dapat diperjuangkan.
Firnadi juga menyinggung persoalan keluarga di Kutai Timur yang memperjuangkan hak plasma perkebunan serta sejumlah pekerja yang menghadapi perselisihan hubungan industrial. Dalam kasus ketenagakerjaan, pendampingan melalui jalur hukum dinilai penting agar pekerja memiliki kesempatan memperjuangkan haknya.
“Di DPRD, kami menjadi penghubung antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan dan administrasi pemerintahan. Namun, ada persoalan yang membutuhkan penanganan lebih jauh, terutama ketika penyelesaiannya memerlukan pendampingan hukum,” kata Firnadi saat menghadiri peluncuran Rumah Advokasi Hukum DPW PKS Kaltim, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Firnadi, persoalan hukum yang dihadapi masyarakat juga dapat muncul dalam kehidupan sehari-hari, seperti masalah pinjaman daring dan penarikan kendaraan. Beragamnya persoalan tersebut membuat akses terhadap informasi dan pendampingan hukum menjadi penting agar warga memahami pilihan penyelesaian yang tersedia.
Ia berharap keberadaan Rumah Advokasi tidak berhenti pada penyediaan layanan, tetapi juga membangun pengalaman positif bagi masyarakat ketika membutuhkan bantuan. Pelayanan yang baik, menurutnya, dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap partai.
“Ketika partai membuka pintunya dan memberikan layanan kepada masyarakat, tentu kami berharap masyarakat mendapatkan pengalaman pelayanan yang baik. Harapannya, kepercayaan mereka kepada kami semakin meningkat,” tutup Firnadi.

