Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dua Gempa Besar Venezuela Tewaskan Ratusan Orang

    26 Juni 2026

    Menhaj: Transformasi Haji Harus Hadir dalam Layanan Jemaah

    26 Juni 2026

    Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK Awasi Perusahaan

    26 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Jumat, 26 Juni 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Sertifikasi Halal SPPG Dipercepat, Mutu Program Gizi Diperkuat

    Sertifikasi Halal SPPG Dipercepat, Mutu Program Gizi Diperkuat

    BPJPH mencatat 7.500 SPPG telah bersertifikat halal sebagai penguatan kualitas layanan pemenuhan gizi nasional.
    Siti Aisyah26 Juni 2026 Nasional
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Sertifikasi Halal SPPG Dipercepat, Mutu Program Gizi Diperkuat
    Ilustrasi gambar sertifikat halal. (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Program pemenuhan gizi nasional tidak lagi hanya mengejar jumlah penerima manfaat. Pemerintah mulai menggeser fokus pada kualitas layanan melalui percepatan sertifikasi halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), agar makanan yang disajikan tidak hanya bergizi, tetapi juga memenuhi standar halal, higienitas, dan keamanan pangan.

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat hingga 25 Juni 2026 sebanyak 7.500 SPPG di Indonesia telah mengantongi sertifikat halal. Langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi BPJPH bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mendukung penyelenggaraan program pemenuhan gizi nasional yang kini terus berkembang di berbagai daerah. Berdasarkan sejumlah data pemerintah, jumlah SPPG di Indonesia telah mencapai sekitar 29.991 unit yang tersebar di 38 provinsi.

    Percepatan sertifikasi dilakukan karena seluruh dapur penyedia makanan bagi masyarakat dinilai harus memenuhi standar yang sama, baik dari aspek kehalalan maupun kualitas pengolahan pangan. Sertifikasi halal menjadi salah satu instrumen untuk memastikan makanan yang diterima masyarakat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Sejak awal ditunjuk, yang pertama kali kami datangi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kami menyatakan siap memfasilitasi agar SPPG itu bisa mengurus sertifikat halal,” ujar Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, saat kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikat Halal di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (25/6/26).

    Mamat menjelaskan jumlah SPPG yang telah memperoleh sertifikat halal masih akan terus bertambah karena jumlah dapur penyelenggara program gizi nasional terus berkembang. Hingga kini BPJPH belum dapat menghitung persentase capaian secara pasti karena data jumlah SPPG terus mengalami perubahan.

    Untuk mempercepat proses tersebut, BPJPH memperkuat koordinasi dengan Badan Gizi Nasional hingga tingkat pengelola SPPG di daerah. Berbagai sosialisasi dilakukan secara daring melalui pertemuan rutin bersama para koordinator SPPG agar mereka memperoleh informasi langsung mengenai mekanisme pengajuan sertifikat halal.

    “Koordinator-koordinatornya itu kami undang melalui zoom meeting. Bahkan setiap daerah kami adakan zoom meeting dengan para pengelola SPPG,” katanya.

    Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk mencegah munculnya informasi yang keliru mengenai proses sertifikasi halal. BPJPH ingin memastikan pengelola memperoleh penjelasan langsung dari lembaga resmi sehingga tidak berkembang anggapan bahwa pengurusan sertifikat halal rumit atau memerlukan biaya tinggi.

    Berbeda dengan pelaku usaha mikro dan kecil yang dapat menggunakan mekanisme tertentu, sertifikasi halal bagi SPPG dilakukan melalui skema reguler. Karena itu, prosesnya harus disertai pemeriksaan lapangan untuk memastikan seluruh tahapan produksi makanan memenuhi ketentuan.

    “Pengurusan sertifikat halal secara reguler membutuhkan waktu maksimal 25 hari. Namun realisasinya bisa lebih cepat karena ada yang selesai dalam 10 hari,” ujar Mamat.

    BPJPH juga mengakui masih banyak pengelola SPPG yang belum mengajukan sertifikasi karena selama ini lebih berkonsentrasi memenuhi target operasional dan memperluas layanan. Kini pemerintah mulai mendorong perubahan orientasi agar peningkatan jumlah layanan diikuti dengan peningkatan mutu.

    “Tahun ini mulai kualitas, sehingga mereka harus mulai memikirkan selain sertifikat halal, juga sertifikat higienitas, kesehatan dan persyaratan lainnya,” kata Mamat.

    Kewajiban memiliki sertifikat halal sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah menetapkan Oktober 2026 sebagai batas akhir penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang termasuk dalam ketentuan regulasi tersebut.

    Sejak Mei 2026, BPJPH juga telah menggelar rangkaian sosialisasi kepada pengelola SPPG di berbagai provinsi, termasuk Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Edukasi tersebut bertujuan mempercepat pemahaman mengenai tata cara pengajuan sertifikasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.

    Percepatan sertifikasi halal menjadi lebih dari sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Langkah ini memperkuat jaminan mutu layanan pangan pemerintah, memberi kepastian kepada masyarakat mengenai kehalalan makanan yang dikonsumsi, sekaligus membangun standar pelayanan publik yang lebih aman, sehat, dan terpercaya di seluruh Indonesia.

    Badan Gizi Nasional BPJPH Program Gizi Nasional Sertifikasi Halal SPPG
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDulu Dianggap Biasa, Kini Justru Menjadi Gaya Hidup Baru
    Next Article Menbud Targetkan JAFF Market Jadi Pasar Film Bertaraf Dunia

    Related Posts

    Nasional

    Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK Awasi Perusahaan

    26 Juni 2026
    Nasional

    Menbud Targetkan JAFF Market Jadi Pasar Film Bertaraf Dunia

    26 Juni 2026
    Nasional

    Partisipasi Publik Pilih Logo HUT RI Dinilai Perkuat Demokrasi

    25 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 2025144

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202662

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202640
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 2025144

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202662

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202640
    Our Picks

    Dua Gempa Besar Venezuela Tewaskan Ratusan Orang

    26 Juni 2026

    Menhaj: Transformasi Haji Harus Hadir dalam Layanan Jemaah

    26 Juni 2026

    Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK Awasi Perusahaan

    26 Juni 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.