Sangatta – Seperti gergaji yang menyisakan serpihan, anggaran hibah senilai Rp 98,7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) diserahkan secara simbolis, namun belum tentu sepenuhnya sampai dalam bentuk utuh. Dalam seremoni penyerahan di Sangatta, Bupati Ardiansyah Sulaiman menggarisbawahi pentingnya transparansi serta mengingatkan kemungkinan pemangkasan dana karena kebijakan efisiensi nasional.
Dana hibah tersebut dialokasikan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD): Badan Kesbangpol sebesar Rp 3,98 miliar, Dispora Rp 37,2 miliar, dan Bagian Kesra Setkab Kutim Rp 57,57 miliar. Total anggaran disiapkan untuk mendukung berbagai organisasi di luar struktur pemerintahan formal, termasuk KONI Kutim yang menjadi penerima terbesar.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah, terutama kepada organisasi dan yayasan di luar struktur formal. Hibah diberikan sesuai permohonan dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Ardiansyah, Selasa (20/5/2025).
Pernyataan tersebut muncul merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti lemahnya pelaporan penggunaan hibah di berbagai daerah, termasuk potensi penyimpangan jika pengawasan minim.
“Contohnya KONI. Apa yang diusulkan, itu yang harus dikerjakan. Jangan sampai hibah justru menjadi beban bagi pemerintah karena pelaksanaan tidak sesuai rencana,” tegasnya lagi.
Namun, Ardiansyah juga mengungkap bahwa efisiensi APBD tahun anggaran 2025 kemungkinan akan berdampak pada penyusutan anggaran hibah. Termasuk untuk KONI Kutim yang awalnya dialokasikan Rp 37,2 miliar, kini dalam tahap evaluasi untuk dikaji ulang menjadi sekitar Rp 5 hingga Rp 7 miliar.
“Efisiensi ini mengikuti arahan Perpres Nomor 1 Tahun 2025 dan SE Mendagri Nomor 900/833 Tahun 2025, di mana belanja yang tidak wajib harus dipertimbangkan ulang, termasuk hibah,” jelasnya.
Pemkab Kutim menyatakan hanya akan melanjutkan pemberian dana hibah untuk program atau kegiatan yang memiliki landasan regulasi kuat serta masuk dalam kategori belanja wajib, seperti penyelenggaraan Kejurda atau Kejurprov oleh KONI.
Sementara itu, Dispora Kutim sebagai OPD penyalur hibah untuk KONI menyambut baik kebijakan efisiensi ini.
“Kami sebagai OPD yang dialokasikan dana hibah untuk KONI, menerima berapapun yang dihibahkan, tugas kami hanya mengawasi penggunaan dana hibah tersebut,” kata perwakilan Dispora Kutim.
Hingga kini, organisasi penerima baru mendapatkan Surat Keputusan (SK) penyaluran, belum dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menentukan pencairan final.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan diterbitkan surat edaran untuk memastikan pelaksanaan hibah tidak melanggar hukum dan sesuai arahan pusat.
Dengan semakin ketatnya pengawasan dan kebijakan efisiensi, nasib dana hibah di Kutim kini menunggu seberapa kuat fondasi perencanaannya.

