Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 2026

    Verifikasi Dapodik Rampung, Kemendikdasmen Bidik Guru S1/D4 yang Belum Ikut PPG Guru Tertentu

    8 April 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Penyaluran Dana Hibah Kutim Rp 98,7 M Diikuti Evaluasi Ketat

    Penyaluran Dana Hibah Kutim Rp 98,7 M Diikuti Evaluasi Ketat

    Richard Mundzir20 Mei 2025 Daerah
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menyerahkan Dana Hibah secara simbolis
    Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menyerahkan Dana Hibah secara simbolis
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Sangatta – Seperti gergaji yang menyisakan serpihan, anggaran hibah senilai Rp 98,7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) diserahkan secara simbolis, namun belum tentu sepenuhnya sampai dalam bentuk utuh. Dalam seremoni penyerahan di Sangatta, Bupati Ardiansyah Sulaiman menggarisbawahi pentingnya transparansi serta mengingatkan kemungkinan pemangkasan dana karena kebijakan efisiensi nasional.

    Dana hibah tersebut dialokasikan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD): Badan Kesbangpol sebesar Rp 3,98 miliar, Dispora Rp 37,2 miliar, dan Bagian Kesra Setkab Kutim Rp 57,57 miliar. Total anggaran disiapkan untuk mendukung berbagai organisasi di luar struktur pemerintahan formal, termasuk KONI Kutim yang menjadi penerima terbesar.

    “Ini adalah bentuk perhatian pemerintah, terutama kepada organisasi dan yayasan di luar struktur formal. Hibah diberikan sesuai permohonan dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Ardiansyah, Selasa (20/5/2025).

    Pernyataan tersebut muncul merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti lemahnya pelaporan penggunaan hibah di berbagai daerah, termasuk potensi penyimpangan jika pengawasan minim.

    “Contohnya KONI. Apa yang diusulkan, itu yang harus dikerjakan. Jangan sampai hibah justru menjadi beban bagi pemerintah karena pelaksanaan tidak sesuai rencana,” tegasnya lagi.

    Namun, Ardiansyah juga mengungkap bahwa efisiensi APBD tahun anggaran 2025 kemungkinan akan berdampak pada penyusutan anggaran hibah. Termasuk untuk KONI Kutim yang awalnya dialokasikan Rp 37,2 miliar, kini dalam tahap evaluasi untuk dikaji ulang menjadi sekitar Rp 5 hingga Rp 7 miliar.

    “Efisiensi ini mengikuti arahan Perpres Nomor 1 Tahun 2025 dan SE Mendagri Nomor 900/833 Tahun 2025, di mana belanja yang tidak wajib harus dipertimbangkan ulang, termasuk hibah,” jelasnya.

    Pemkab Kutim menyatakan hanya akan melanjutkan pemberian dana hibah untuk program atau kegiatan yang memiliki landasan regulasi kuat serta masuk dalam kategori belanja wajib, seperti penyelenggaraan Kejurda atau Kejurprov oleh KONI.

    Sementara itu, Dispora Kutim sebagai OPD penyalur hibah untuk KONI menyambut baik kebijakan efisiensi ini.

    “Kami sebagai OPD yang dialokasikan dana hibah untuk KONI, menerima berapapun yang dihibahkan, tugas kami hanya mengawasi penggunaan dana hibah tersebut,” kata perwakilan Dispora Kutim.

    Hingga kini, organisasi penerima baru mendapatkan Surat Keputusan (SK) penyaluran, belum dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menentukan pencairan final.

    Pemerintah daerah menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan diterbitkan surat edaran untuk memastikan pelaksanaan hibah tidak melanggar hukum dan sesuai arahan pusat.

    Dengan semakin ketatnya pengawasan dan kebijakan efisiensi, nasib dana hibah di Kutim kini menunggu seberapa kuat fondasi perencanaannya.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePergunu Jombang Ambil Peran di PKGNU Pertama di Gresik
    Next Article Kutim Hormati Putusan MK, Tetap Lanjutkan Pembangunan di Sidrap

    Related Posts

    Daerah

    Panen Jagung Manis Jadi Simbol Sinergi Ponpes Segoro Agung dan Kejari Mojokerto Dukung Ketahanan Pangan

    26 Maret 2026
    Daerah

    GEMAH Kutim Bagikan Takjil di Simpang Padat Sangatta Perkuat Kepedulian Sosial Ramadan

    19 Maret 2026
    Daerah

    Kades Singa Gembara Apresiasi CSR PT KPC Bangun Jalan Desa

    13 Maret 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 20263

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 20262

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 20262
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 20263

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 20262

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 20262
    Our Picks

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 2026

    Verifikasi Dapodik Rampung, Kemendikdasmen Bidik Guru S1/D4 yang Belum Ikut PPG Guru Tertentu

    8 April 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.