Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menag Dorong RI Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

    25 Mei 2026

    Tips Jaga Berat Badan Tetap Ideal Usai Lebaran

    23 Mei 2026

    BPOM Alarm Bahaya Vape, Indonesia Darurat Perokok Muda

    22 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Selasa, 26 Mei 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Kutim Hormati Putusan MK, Tetap Lanjutkan Pembangunan di Sidrap

    Kutim Hormati Putusan MK, Tetap Lanjutkan Pembangunan di Sidrap

    Richard Mundzir20 Mei 2025 Daerah
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, SH, MH,
    Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, SH, MH,
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan sikapnya terkait putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kota Bontang, Kutim, dan Kutai Kartanegara. Meski menghormati putusan tersebut, Pemkab Kutim tetap melanjutkan pelayanan publik dan pembangunan di wilayah yang disengketakan, termasuk Kampung Sidrap.

    Putusan MK yang dibacakan pada Rabu (14/5/2025) memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi Gubernur Kaltim untuk menyelesaikan mediasi antara ketiga daerah tersebut. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri diminta melakukan supervisi selama proses mediasi berlangsung.

    Bupati Kutim melalui Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, SH, MH, menyatakan bahwa Pemkab Kutim menghormati putusan sela MK dan akan berkoordinasi dengan Gubernur serta pihak terkait sesuai amar putusan. Namun, ia menegaskan bahwa putusan sela tersebut tidak melarang pembangunan di wilayah yang disengketakan.

    “Putusan sela memerintahkan pemerintah provinsi melalui gubernur melakukan mediasi dengan para pihak yang bersengketa, bukan dimaknai tidak boleh berbuat sesuatu khususnya pembangunan daerah,” ujar Januar.

    Ia menambahkan bahwa Pemkab Kutim tetap melakukan pelayanan publik dan pembangunan daerah di desa yang wilayahnya masuk menjadi objek sengketa, karena kesejahteraan masyarakat adalah hal yang utama.

    Terkait pemekaran Desa Persiapan Mata Jaya yang merupakan permohonan dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Januar menjelaskan bahwa upaya tersebut telah dilakukan sejak tahun 2017. Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, mendekatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta peningkatan daya saing desa dan efektivitas pemerintahan.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePenyaluran Dana Hibah Kutim Rp 98,7 M Diikuti Evaluasi Ketat
    Next Article Pelatihan TPK Kutim: Data Akurat dan Kesejahteraan Ditingkatkan

    Related Posts

    Daerah

    BNN Bone Gandeng Pramuka Bentuk Saka Anti Narkoba

    20 April 2026
    Daerah

    Kemendagri dan BPK Periksa Anggaran Rp25 M Fasilitas Rujab Gubernur-Wagub Kaltim

    14 April 2026
    Daerah

    Respon Pernyataan Kadinkes dan Sudarno, Andi Harun Minta Lebih Cermati Aturan Hingga Ajak Forum Diskusi Terbuka

    13 April 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202638

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202628

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202426
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202638

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202628

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202426
    Our Picks

    Menag Dorong RI Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

    25 Mei 2026

    Tips Jaga Berat Badan Tetap Ideal Usai Lebaran

    23 Mei 2026

    BPOM Alarm Bahaya Vape, Indonesia Darurat Perokok Muda

    22 Mei 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.