Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menhaj Perkuat Layanan Haji Sejak Asrama hingga Pulang

    25 Juni 2026

    Partisipasi Publik Pilih Logo HUT RI Dinilai Perkuat Demokrasi

    25 Juni 2026

    BPJPH Raih Penghargaan Pengelolaan APBN dengan IKPA 99,53

    25 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Kamis, 25 Juni 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » STQ Akan Ditata Ulang, Bangunan Permanen Dilarang

    STQ Akan Ditata Ulang, Bangunan Permanen Dilarang

    Richard Mundzir11 April 2025 Ekonomi
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    camat sangatta utara Hasdiah
    Camat Sangatta Utara Hasdiah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Kecamatan Sangatta Utara mulai mengambil langkah tegas untuk menata ulang kawasan Taman Bersemi atau yang akrab disebut STQ oleh warga. Kawasan yang semula dirancang sebagai ruang terbuka hijau dan lapangan olahraga ini akan dikembalikan ke fungsi awalnya, seiring kondisi lapangan yang kini dianggap semrawut dan jauh dari tujuan semula.

    Camat Sangatta Utara, Hasdiah, dalam wawancara setelah halal bihalal di BPU Kecamatan Sangatta Utara pada Kamis (10/4/2025), menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan renovasi besar, melainkan hanya merapikan area tersebut. Ia menjelaskan bahwa penataan ini dilakukan agar STQ kembali menjadi ikon wilayah, bukan sekadar kawasan penuh bangunan liar dan kegiatan tanpa aturan.

    “Dulunya STQ itu lapangan bola, lalu dibangun tempat pelaksanaan STQ. Sekarang kami ingin kembalikan seperti semula. Tidak ada bangunan permanen, silakan berdagang tapi tetap harus bisa bongkar pasang,” ujar Hasdiah.

    Ia juga menyebutkan bahwa pembongkaran dimulai sejak 1 April 2025, diawali dengan pemutusan aliran air dan listrik serta penertiban terhadap lapak-lapak yang kosong. Warga dan pelapak diberi waktu tiga bulan untuk mengosongkan area secara mandiri sebelum penataan tahap akhir dimulai.

    “Sudah kami putus air dan listriknya. Lapak kosong kami bongkar lebih dulu. Kami tidak pungut biaya apapun dari pedagang. Bahkan, ada tagihan PDAM atas nama STQ yang belum jelas asalnya,” jelasnya.

    Pemerintah mencatat ada 84 pelapak yang telah mendaftar ke kecamatan dan aktif dalam forum komunikasi. Meskipun begitu, Hasdiah menekankan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya sepeser pun dari para pedagang.

    Langkah penataan ini juga diambil menyusul banyaknya keluhan warga sekitar mengenai kebisingan yang ditimbulkan oleh pertunjukan musik di kawasan tersebut, terutama pada malam hari. Camat berharap penataan ini tidak hanya memperbaiki wajah STQ, tetapi juga mengembalikan kenyamanan warga.

    Dalam rencana ke depan, STQ akan difungsikan kembali sebagai lapangan olahraga dan taman kota yang bersih serta tertib. Area perdagangan tetap diperbolehkan, namun hanya dalam bentuk bangunan sementara dan wajib bersih setiap pagi.

    Dengan pendekatan yang lebih humanis dan tanpa biaya tambahan, Kecamatan Sangatta Utara berharap kawasan STQ akan menjadi ruang publik yang inklusif dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

    Penertiban Pedagang Ruang Terbuka Hijau STQ Sangatta Taman Bersemi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDandim 0909/Kutim Memendam Rindu Berkumpul Wartawan
    Next Article Pergunu Jombang Tegaskan Identitas Lewat Literasi Pegon

    Related Posts

    Ekonomi

    Transaksi Digital Buka Jalan Gim Lokal Tembus Pasar Global

    25 Juni 2026
    Ekonomi

    Program SEHATI Dorong Indonesia Naik ke Peringkat Dua Wisata Halal Dunia

    23 Juni 2026
    Ekonomi

    Menag Dorong RI Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

    25 Mei 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 2025105

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202661

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202640
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 2025105

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202661

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202640
    Our Picks

    Menhaj Perkuat Layanan Haji Sejak Asrama hingga Pulang

    25 Juni 2026

    Partisipasi Publik Pilih Logo HUT RI Dinilai Perkuat Demokrasi

    25 Juni 2026

    BPJPH Raih Penghargaan Pengelolaan APBN dengan IKPA 99,53

    25 Juni 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.