Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sleepmaxxing Viral, Tren Tidur Berkualitas

    4 Juni 2026

    Sulit Fokus? Waspadai Fenomena Brain Rot

    3 Juni 2026

    Dapur Minimalis Rapi Kini Jadi Favorit Banyak Orang

    2 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Minggu, 7 Juni 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Verifikasi Lapangan Sengketa Lahan, Hakim Tinjau Lokasi Tambang PT Berau Coal

    Verifikasi Lapangan Sengketa Lahan, Hakim Tinjau Lokasi Tambang PT Berau Coal

    Richard Mundzir10 April 2025 Daerah
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Pemeriksaan setempat (PS) di lokasi pertambangan PT Berau Coal di Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kamis (10/4/2025)
    Pemeriksaan setempat (PS) di lokasi pertambangan PT Berau Coal di Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kamis (10/4/2025)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Berau – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kalimantan Timur, menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal, Kamis (10/4/2025). Dalam sidang ke-8 ini, majelis hakim meninjau langsung lokasi tambang di kawasan BMO 2, Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, yang menjadi inti dari konflik seluas 1.290 hektare tersebut.

    Pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari agenda perkara nomor 43/PDT.Sus-LH/2024/PN.TNR. Dalam prosesnya, hakim memfokuskan verifikasi pada tiga titik koordinat yang terindikasi kuat sebagai lahan milik Poktan UBM namun telah dimanfaatkan untuk aktivitas tambang oleh PT Berau Coal. Meskipun telah memasuki sidang kedelapan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan atau pembelaan di hadapan majelis.

    “Kami tadi melakukan verifikasi di lapangan terkait dengan adanya sembilan titik koordinat, namun hakim meminta kita menunjukkan titik 5, titik 4, dan titik 3, kebetulan di jarak titik 1 sama titik 2 di situ masih ada kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pihak PT Berau Coal,” ungkap Gunawan, S.H., kuasa hukum Poktan UBM.

    Majelis hakim yang dipimpin oleh Lila Sari, SH, MH, menegaskan bahwa pemeriksaan setempat ini bukanlah bagian dari eksekusi, melainkan tahapan verifikasi awal sebelum masuk ke pembahasan pokok perkara.

    Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Rabu (30/4/2025) melalui layanan e-court di Kantor Pengadilan Tanjung Redeb. Poktan UBM berharap pada sidang itu akan diputuskan permohonan provisi yang mereka ajukan, terutama yang berkaitan dengan permintaan status quo atas lahan yang disengketakan.

    “Kami semua tentunya meminta dan berharap akan diputuskan tuntutan provisi yang mana diperkuat dari putusan status quo yang kita masukkan di bukti permulaan,” ujar Gunawan.

    Dalam pernyataan terpisah, Rafik selaku Koordinator Lapangan Poktan UBM juga mendesak penghentian aktivitas tambang di area yang disengketakan demi menghindari kerusakan lingkungan lebih lanjut dan potensi konflik sosial.

    “Karena bagaimana kami bisa menjalani proses hukum dengan baik, sementara pengrusakan lahan kami masih berlangsung. Kami mohon untuk menghentikan segala kegiatan di lahan kami jika sudah putusan status quo,” tegas Rafik.

    Sengketa ini menjadi sorotan karena menunjukkan ketegangan antara hak masyarakat lokal atas tanah dengan eksploitasi sumber daya oleh perusahaan besar. Harapan besar kini digantungkan pada keputusan hakim untuk menegakkan keadilan secara objektif.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKutim Lantik 3.713 PPPK Tanpa Penundaan
    Next Article Dandim 0909/Kutim Memendam Rindu Berkumpul Wartawan

    Related Posts

    Daerah

    BNN Bone Gandeng Pramuka Bentuk Saka Anti Narkoba

    20 April 2026
    Daerah

    Kemendagri dan BPK Periksa Anggaran Rp25 M Fasilitas Rujab Gubernur-Wagub Kaltim

    14 April 2026
    Daerah

    Respon Pernyataan Kadinkes dan Sudarno, Andi Harun Minta Lebih Cermati Aturan Hingga Ajak Forum Diskusi Terbuka

    13 April 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202639

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202630

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202427
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202639

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202630

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202427
    Our Picks

    Sleepmaxxing Viral, Tren Tidur Berkualitas

    4 Juni 2026

    Sulit Fokus? Waspadai Fenomena Brain Rot

    3 Juni 2026

    Dapur Minimalis Rapi Kini Jadi Favorit Banyak Orang

    2 Juni 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.