Berau – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kalimantan Timur, menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal, Kamis (10/4/2025). Dalam sidang ke-8 ini, majelis hakim meninjau langsung lokasi tambang di kawasan BMO 2, Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, yang menjadi inti dari konflik seluas 1.290 hektare tersebut.
Pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari agenda perkara nomor 43/PDT.Sus-LH/2024/PN.TNR. Dalam prosesnya, hakim memfokuskan verifikasi pada tiga titik koordinat yang terindikasi kuat sebagai lahan milik Poktan UBM namun telah dimanfaatkan untuk aktivitas tambang oleh PT Berau Coal. Meskipun telah memasuki sidang kedelapan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan atau pembelaan di hadapan majelis.
“Kami tadi melakukan verifikasi di lapangan terkait dengan adanya sembilan titik koordinat, namun hakim meminta kita menunjukkan titik 5, titik 4, dan titik 3, kebetulan di jarak titik 1 sama titik 2 di situ masih ada kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pihak PT Berau Coal,” ungkap Gunawan, S.H., kuasa hukum Poktan UBM.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Lila Sari, SH, MH, menegaskan bahwa pemeriksaan setempat ini bukanlah bagian dari eksekusi, melainkan tahapan verifikasi awal sebelum masuk ke pembahasan pokok perkara.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Rabu (30/4/2025) melalui layanan e-court di Kantor Pengadilan Tanjung Redeb. Poktan UBM berharap pada sidang itu akan diputuskan permohonan provisi yang mereka ajukan, terutama yang berkaitan dengan permintaan status quo atas lahan yang disengketakan.
“Kami semua tentunya meminta dan berharap akan diputuskan tuntutan provisi yang mana diperkuat dari putusan status quo yang kita masukkan di bukti permulaan,” ujar Gunawan.
Dalam pernyataan terpisah, Rafik selaku Koordinator Lapangan Poktan UBM juga mendesak penghentian aktivitas tambang di area yang disengketakan demi menghindari kerusakan lingkungan lebih lanjut dan potensi konflik sosial.
“Karena bagaimana kami bisa menjalani proses hukum dengan baik, sementara pengrusakan lahan kami masih berlangsung. Kami mohon untuk menghentikan segala kegiatan di lahan kami jika sudah putusan status quo,” tegas Rafik.
Sengketa ini menjadi sorotan karena menunjukkan ketegangan antara hak masyarakat lokal atas tanah dengan eksploitasi sumber daya oleh perusahaan besar. Harapan besar kini digantungkan pada keputusan hakim untuk menegakkan keadilan secara objektif.

