Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KMD Penggalang Bone Bekali Pembina Hadapi Tantangan Zaman

    25 Juli 2026

    Benarkah Boneka Menjadi Tempat Tinggal Jin?

    24 Juli 2026

    Sepertinya Krisis Fiskal, Pajak Jadi Teror

    24 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Sabtu, 25 Juli 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Sepertinya Krisis Fiskal, Pajak Jadi Teror

    Sepertinya Krisis Fiskal, Pajak Jadi Teror

    Negara yang kehilangan ruang fiskal mudah tergoda mengejar warga, sementara kebocoran besar dan pemborosan anggaran tetap dibiarkan.
    Ahmad Mundzir24 Juli 2026 Opini
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Sepertinya Krisis Fiskal, Pajak Jadi Teror
    Ilustrasi gambar pajak jadi teror
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Ada kecemasan baru di tengah masyarakat. Bukan sekadar harga kebutuhan yang meningkat, pekerjaan yang sulit, atau pendapatan yang stagnan, melainkan ketakutan ketika negara datang membawa tagihan pajak.

    Petugas mendatangi rumah, warung, tempat usaha, dan lahan warga. Surat tunggakan lama kembali muncul, bahkan untuk masa ketika penerima tagihan belum menjadi pemilik objek pajak tersebut.

    Di media sosial, pajak mulai hadir sebagai bahan lelucon getir. Meme berkembang karena masyarakat menemukan cara paling aman untuk menyampaikan kegelisahan terhadap negara yang terasa semakin membutuhkan uang.

    Pertanyaannya, apakah Indonesia sedang mengalami krisis fiskal? Secara resmi, pemerintah tentu akan menjawab tidak karena defisit dan rasio utang masih berada dalam batas undang-undang. Namun, krisis tidak selalu dimulai dengan kebangkrutan. Krisis dapat tumbuh melalui menyempitnya pilihan kebijakan, lemahnya penerimaan, meningkatnya kewajiban belanja, dan agresivitas mencari uang dari masyarakat.

    Realisasi penerimaan pajak neto sepanjang 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun. Angka itu turun 0,7 persen dibandingkan 2024 dan menghasilkan kekurangan sekitar Rp271,7 triliun dari target APBN. Kekurangan sebesar itu bukan persoalan administratif biasa. Pemerintah harus menutup kebutuhan belanja melalui utang, penyesuaian anggaran, penerimaan tambahan, atau kombinasi ketiganya.

    Pada 2026, target pajak kembali dinaikkan menjadi sekitar Rp2.357,7 triliun. Target tersebut tumbuh 13,5 persen dari outlook 2025, ketika perekonomian belum sepenuhnya memberi ruang bagi lompatan penerimaan sebesar itu.

    Memang, kinerja awal 2026 menunjukkan perbaikan. Hingga semester pertama, pendapatan negara mencapai Rp1.459,4 triliun, sedangkan defisit tercatat Rp196,5 triliun atau 0,76 persen terhadap produk domestik bruto.

    Pemerintah juga memproyeksikan defisit sepanjang 2026 sebesar 2,85 persen terhadap PDB. Angka tersebut masih di bawah batas tiga persen, tetapi memperlihatkan ruang fiskal yang semakin sempit. Karena itu, istilah krisis fiskal tidak boleh hanya dipahami sebagai kegagalan membayar utang. Krisis juga berarti ketidakmampuan pemerintah menyeimbangkan ambisi politik, kualitas belanja, dan kapasitas riil penerimaan.

    Pemerintah menghadapi program prioritas berbiaya besar, kewajiban pembayaran utang, subsidi, belanja birokrasi, transfer daerah, serta tuntutan memperbaiki layanan publik. Semua membutuhkan uang yang tidak sedikit.

    Masalahnya, pemerintah tampak lebih mudah meningkatkan tekanan terhadap wajib pajak yang sudah terlihat. Pedagang kecil, pekerja formal, pemilik tanah, dan usaha keluarga menjadi sasaran yang paling mudah ditemukan.

    Di sinilah pajak mulai terasa sebagai teror. Teror bukan hanya tindakan kekerasan, melainkan keadaan psikologis ketika warga takut terhadap surat, kunjungan, pendataan, dan ancaman kewajiban yang tidak dipahami.

    Perasaan itu semakin kuat ketika Babinsa atau Bhabinkamtibmas disebut dalam koordinasi perpajakan. Sekalipun mereka bukan pemeriksa pajak, kehadiran aparat berseragam membawa pesan kekuasaan yang sulit dianggap netral.

    Direktorat Jenderal Pajak telah menjelaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak berwenang memeriksa, menagih, meminta pembayaran, atau menetapkan kewajiban pajak. Batas kewenangan tersebut harus dijaga secara tegas.

    Administrasi pajak merupakan hubungan hukum antara warga dan negara. Pemeriksaan hanya boleh dilakukan petugas berwenang, berdasarkan dokumen resmi, prosedur jelas, dan mekanisme keberatan yang dapat digunakan tanpa intimidasi.

    Melibatkan aparat kewilayahan dalam pendataan rutin berisiko mengaburkan batas itu. Masyarakat dapat menafsirkan kunjungan sebagai operasi penertiban, bukan pelayanan administrasi yang menghormati hak wajib pajak.

    Indonesia menganut sistem self-assessment. Wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan kewajibannya, sedangkan otoritas memverifikasi berdasarkan data serta risiko ketidakpatuhan.

    Sistem tersebut membutuhkan kepercayaan. Apabila pemerintah kembali mengandalkan kunjungan, pengerahan aparat, dan tekanan psikologis, Indonesia sebenarnya sedang bergerak mundur menuju praktik official assessment secara terselubung.

    Krisis kepercayaan menjadi lebih berbahaya daripada kekurangan penerimaan. Warga mungkin tetap membayar karena takut, tetapi mereka tidak lagi melihat pajak sebagai bentuk gotong royong.

    Pajak tanpa kepercayaan hanya menghasilkan kepatuhan semu. Begitu pengawasan melemah, masyarakat terdorong menyembunyikan transaksi, menghindari pencatatan, atau memilih tetap berada dalam ekonomi informal.

    Kemarahan juga muncul karena aturan pajak sering beredar tanpa penjelasan yang utuh. Kabar mengenai pajak sepuluh persen terhadap warung, misalnya, mudah dianggap berlaku kepada seluruh pedagang kecil. Padahal, pajak makanan dan minuman umumnya merupakan pajak daerah yang dipungut dari konsumen melalui usaha dengan kriteria tertentu. Ketentuan dan ambang omzetnya dapat berbeda antardaerah.

    Untuk Pajak Penghasilan pusat, orang pribadi pelaku UMKM memperoleh fasilitas omzet sampai Rp500 juta setahun yang tidak dikenai PPh final. Setelah melewati batas itu, tarif fasilitasnya sebesar 0,5 persen.

    Namun, koreksi informasi tidak menghapus persoalan mendasar. Omzet bukan keuntungan, sedangkan banyak kebijakan masih menggunakan peredaran bruto sebagai dasar yang kurang menggambarkan kemampuan ekonomi sebenarnya.

    Warung dapat mencatat penjualan jutaan rupiah, tetapi sebagian besar uangnya kembali digunakan membeli bahan, membayar listrik, sewa, upah, transportasi, dan kerugian barang yang tidak terjual.

    Usaha yang terlihat ramai belum tentu menguntungkan. Ketika negara hanya melihat transaksi tanpa memahami margin, pajak dapat menggerus modal kerja dan mengancam kelangsungan usaha keluarga.

    Hal serupa terjadi pada kolam renang komunitas, lembaga kursus murah, perpustakaan mandiri, atau fasilitas olahraga warga. Mereka menerima pembayaran, tetapi tidak selalu dibangun untuk memaksimalkan keuntungan.

    Negara harus mampu membedakan bisnis komersial dan kegiatan sosial produktif. Tanpa pembedaan, warga yang bersedia menyediakan layanan murah justru dihukum karena mengambil tanggung jawab yang semestinya dibantu pemerintah.

    Persoalan fiskal Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari tax ratio yang rendah. Rasio pajak tercatat sekitar 10,38 persen pada 2022, 10,31 persen pada 2023, dan 10,08 persen pada 2024.

    Rasio rendah memang membatasi kemampuan negara membiayai pembangunan. Tetapi meningkatkan tax ratio bukan berarti terus memeras kelompok yang sudah terdaftar, mudah ditemukan, dan tidak memiliki kekuatan untuk melawan.

    Pemerintah harus mengejar sumber penerimaan yang selama ini sulit disentuh. Penghindaran pajak korporasi, manipulasi transaksi, underinvoicing ekspor, ekonomi bayangan, dan kekayaan yang disembunyikan harus menjadi prioritas.

    Ironis apabila warung didatangi berulang kali, sementara transaksi besar lintas negara lolos karena lemahnya analisis data. Ketegasan fiskal seharusnya diukur dari kemampuan menghadapi yang kuat, bukan menekan yang lemah.

    Aspek politiknya juga jelas. Pemerintah membutuhkan penerimaan untuk memenuhi janji, menjaga dukungan, dan membiayai program unggulan, tetapi tidak selalu berani mengevaluasi program yang mahal atau kurang efektif.

    Akibatnya, tekanan dipindahkan kepada masyarakat. Rakyat diminta patuh, sementara pemerintah tidak cukup terbuka mengenai program mana yang berhasil, mana yang boros, dan mana yang seharusnya dihentikan.

    Secara hukum, setiap pungutan harus memiliki dasar, objek, subjek, tarif, dan prosedur yang tegas. Penagihan atas PBB puluhan tahun lalu tidak boleh dilakukan hanya karena nama terbaru tercatat sebagai pemilik.

    Pemerintah daerah harus memeriksa riwayat kepemilikan dan masa timbulnya kewajiban. Kesalahan basis data negara tidak boleh berubah menjadi beban pembuktian yang melelahkan bagi warga.

    Secara sosial, pendekatan represif dapat memperlebar jarak antara negara dan masyarakat. Petugas dipandang sebagai ancaman, sementara warga dianggap sebagai pihak yang sejak awal berniat menghindari kewajiban.

    Secara budaya, keadaan itu merusak semangat gotong royong. Pajak kehilangan makna kebersamaan dan berubah menjadi hubungan sepihak antara penguasa yang menagih dan rakyat yang harus menyerahkan uang.

    Jalan keluarnya bukan menghentikan pemungutan pajak. Indonesia tetap membutuhkan penerimaan kuat, tetapi strategi pemungutannya harus adil, transparan, berbasis kemampuan, dan tidak menggunakan ketakutan.

    Pertama, audit harus difokuskan pada risiko dan nilai potensi penerimaan. Korporasi besar, transaksi afiliasi, ekspor komoditas, ekonomi digital, serta pemilik aset bernilai tinggi harus diawasi lebih serius.

    Kedua, usaha mikro harus memperoleh pendampingan, bukan serbuan petugas. Pelaporan dibuat sederhana, data dijelaskan terbuka, dan sanksi administratif didahului pemberitahuan serta kesempatan memperbaiki kesalahan.

    Ketiga, pemerintah wajib membuka evaluasi belanja. Masyarakat berhak mengetahui apakah tambahan pajak digunakan untuk pelayanan publik atau hanya mempertahankan birokrasi, perjalanan, fasilitas, dan program tanpa hasil terukur.

    Keempat, petugas pajak harus dinilai berdasarkan kualitas pelayanan dan ketepatan pemeriksaan. Target penerimaan tidak boleh menjadi alasan mengeluarkan tagihan spekulatif atau menghidupkan kembali kewajiban yang datanya bermasalah.

    Indonesia mungkin belum mengalami krisis fiskal dalam pengertian teknis. Negara masih mampu membayar kewajiban dan defisit masih berada dalam batas hukum. Namun, tekanan fiskalnya nyata. Ketika tekanan itu dijawab dengan memperluas rasa takut, mendatangi kelompok kecil, dan melibatkan simbol kekuasaan, pajak mulai berubah menjadi teror administratif.

    Negara harus berhenti mencari uang dengan cara yang merusak kepercayaan. Krisis penerimaan tidak boleh diselesaikan dengan menciptakan krisis legitimasi yang jauh lebih sulit dipulihkan.

    Pajak harus keras kepada pengemplang besar, adil kepada pelaku usaha, dan ramah kepada warga patuh. Tanpa prinsip itu, negara mungkin memperoleh uang, tetapi kehilangan kepercayaan rakyat.

    Keadilan Pajak Keuangan Negara Krisis Fiskal Teror Pajak Usaha Mikro
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleOrang Bijak Makin Menghindari Pajak, Ada Apa?
    Next Article Benarkah Boneka Menjadi Tempat Tinggal Jin?

    Related Posts

    Opini

    Orang Bijak Makin Menghindari Pajak, Ada Apa?

    24 Juli 2026
    Opini

    Doomscrolling, Kebiasaan yang Bikin Pikiran Lelah

    27 Juni 2026
    Opini

    Me Time Menjadi Gaya Hidup yang Semakin Digemari

    18 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 20251,303

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202673

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202651
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 20251,303

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202673

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202651
    Our Picks

    KMD Penggalang Bone Bekali Pembina Hadapi Tantangan Zaman

    25 Juli 2026

    Benarkah Boneka Menjadi Tempat Tinggal Jin?

    24 Juli 2026

    Sepertinya Krisis Fiskal, Pajak Jadi Teror

    24 Juli 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.