Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KMD Penggalang Bone Bekali Pembina Hadapi Tantangan Zaman

    25 Juli 2026

    Benarkah Boneka Menjadi Tempat Tinggal Jin?

    24 Juli 2026

    Sepertinya Krisis Fiskal, Pajak Jadi Teror

    24 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Minggu, 26 Juli 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Orang Bijak Makin Menghindari Pajak, Ada Apa?

    Orang Bijak Makin Menghindari Pajak, Ada Apa?

    Ahmad Mundzir24 Juli 2026 Opini
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Ilustrasi wajib pajak yang dihadapkan pada pertimbangan antara kewajiban perpajakan, rasa keadilan, dan kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara.
    Ilustrasi wajib pajak yang dihadapkan pada pertimbangan antara kewajiban perpajakan, rasa keadilan, dan kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Ketika kepercayaan kepada negara melemah, kepatuhan membayar pajak tidak lagi lahir dari kesadaran, melainkan dari rasa takut.

    Membayar pajak selama puluhan tahun dahulu dianggap sebagai kebanggaan. Warga merasa menjadi bagian dari pembangunan. Jalan raya, sekolah, rumah sakit, hingga irigasi dipahami sebagai hasil gotong royong melalui penerimaan negara.

    Hari ini suasananya mulai berubah. Di berbagai ruang publik, pembicaraan mengenai pajak lebih sering diwarnai keluhan daripada kebanggaan. Media sosial dipenuhi cerita tentang pemeriksaan, pendataan, surat tagihan, hingga kekhawatiran usaha kecil akan semakin terbebani.

    Di tengah situasi itu muncul ungkapan yang menarik perhatian, “orang bijak makin menghindari pajak.” Kalimat tersebut tentu tidak boleh dipahami secara harfiah sebagai ajakan menghindari kewajiban negara. Namun, ungkapan itu mencerminkan perubahan psikologi masyarakat yang patut dicermati.

    Yang dimaksud “menghindari” bukan selalu melakukan penggelapan atau pelanggaran hukum. Banyak orang justru mulai menghindari aktivitas ekonomi yang memperbesar beban pajak, menunda investasi, membatasi ekspansi usaha, atau memilih instrumen yang memberikan efisiensi pajak secara legal.

    Fenomena seperti itu bukan hanya terjadi di Indonesia. Dalam ilmu perpajakan dikenal perbedaan antara tax evasion dan tax avoidance. Tax evasion merupakan penggelapan pajak yang melanggar hukum. Sebaliknya, tax avoidance adalah pengaturan transaksi untuk memanfaatkan ketentuan perpajakan yang sah agar beban pajak menjadi lebih rendah.

    Masalah muncul ketika semakin banyak masyarakat merasa bahwa menjadi wajib pajak yang patuh justru menghadirkan lebih banyak risiko administrasi dibandingkan manfaat yang diterima. Pada titik itulah kepatuhan sukarela mulai terkikis.

    Padahal, Indonesia sejak lama mengadopsi sistem self-assessment. Negara memberikan kepercayaan kepada warga untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. Pemerintah kemudian melakukan pengawasan berdasarkan data dan analisis risiko.

    Sistem seperti ini hanya dapat berjalan apabila terdapat hubungan saling percaya. Negara percaya laporan masyarakat. Masyarakat percaya pajak yang dibayarkan akan dikelola secara jujur, efisien, dan memberikan manfaat nyata.

    Kepercayaan itulah yang belakangan menghadapi ujian. Berbagai kasus korupsi, penyalahgunaan anggaran, hingga gaya hidup mewah sebagian pejabat telah meninggalkan luka yang tidak mudah dipulihkan.

    Ketika masyarakat melihat uang negara bocor akibat korupsi, muncul pertanyaan sederhana. Untuk apa membayar lebih banyak jika pengelolaannya belum sepenuhnya dapat dipercaya?

    Pertanyaan itu bukan berarti membenarkan penghindaran pajak. Sebaliknya, pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan pajak sangat bergantung pada kualitas tata kelola negara.

    Data pemerintah sendiri menunjukkan tantangan penerimaan yang tidak ringan. Realisasi penerimaan pajak 2025 hanya mencapai sekitar Rp1.917 triliun atau 87,6 persen dari target APBN. Kekurangan penerimaan mencapai lebih dari Rp270 triliun sehingga pemerintah harus bekerja lebih keras meningkatkan penerimaan negara.

    Tekanan fiskal seperti itu mendorong berbagai langkah intensifikasi pajak. Pendataan diperluas. Pengawasan diperketat. Pemanfaatan data lintas instansi semakin dioptimalkan.

    Secara administratif, langkah tersebut dapat dipahami. Negara memang membutuhkan penerimaan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, pertahanan, infrastruktur, subsidi, hingga program perlindungan sosial.

    Namun, persoalan muncul apabila intensifikasi lebih banyak dirasakan oleh kelompok yang selama ini sudah patuh. Wajib pajak yang mudah ditemukan akhirnya menjadi sasaran paling sederhana untuk meningkatkan penerimaan.

    Sementara itu, berbagai praktik penghindaran pajak berskala besar masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan. Manipulasi transaksi lintas negara, underinvoicing ekspor, penggunaan perusahaan cangkang, hingga ekonomi bayangan membutuhkan kapasitas pengawasan yang jauh lebih kompleks.

    Akibatnya lahir persepsi ketidakadilan. Pelaku usaha kecil merasa lebih mudah diperiksa dibandingkan kelompok bermodal besar yang memiliki konsultan, pengacara, dan struktur perusahaan yang rumit.

    Persepsi semacam ini sangat berbahaya. Dalam teori ekonomi perilaku, kepatuhan pajak bukan semata ditentukan besarnya tarif, melainkan juga oleh persepsi mengenai keadilan.

    Apabila masyarakat yakin semua orang diperlakukan sama, kepatuhan meningkat. Sebaliknya, ketika mereka merasa hanya kelompok tertentu yang terus diawasi, kepatuhan perlahan berubah menjadi perlawanan pasif.

    Perlawanan itu tidak selalu berupa demonstrasi. Bentuknya justru lebih halus. Orang mulai mengurangi investasi. Membatasi omzet. Tidak memperluas usaha. Bahkan memilih tetap berada dalam sektor informal agar tidak masuk radar administrasi.

    Inilah yang sesungguhnya perlu diwaspadai. Negara mungkin berhasil memperoleh tambahan penerimaan dalam jangka pendek, tetapi kehilangan basis pajak yang lebih besar pada masa depan.

    Aspek sosialnya juga tidak kalah penting. Banyak pelaku usaha mikro membuka warung bukan untuk menjadi kaya, melainkan sekadar mempertahankan kehidupan keluarga. Margin keuntungan mereka sangat tipis.

    Ketika setiap tambahan omzet dianggap sebagai kemampuan membayar pajak tanpa memperhitungkan biaya operasional, kebijakan menjadi kehilangan rasa keadilan.

    Hal serupa berlaku terhadap berbagai inisiatif sosial masyarakat. Ada yang membangun perpustakaan, kolam renang edukasi, tempat belajar, atau fasilitas olahraga dengan tarif murah hanya agar biaya operasional dapat tertutup.

    Apabila seluruh aktivitas tersebut dipandang semata sebagai objek penerimaan negara, semangat partisipasi masyarakat perlahan akan memudar.

    Negara justru membutuhkan lebih banyak warga yang bersedia mengambil peran sosial seperti itu. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri memenuhi seluruh kebutuhan publik.

    Dari sisi politik, persoalan pajak juga berkaitan dengan legitimasi kekuasaan. Dalam sejarah demokrasi modern, prinsip yang selalu dijaga adalah no taxation without representation. Pajak diterima masyarakat apabila mereka merasa memiliki suara dalam menentukan penggunaan uang publik.

    Karena itu transparansi menjadi sangat penting. Warga berhak mengetahui secara rinci ke mana pajak digunakan, program mana yang berhasil, serta belanja mana yang terbukti tidak efektif.

    Sayangnya, transparansi semacam itu masih belum menjadi budaya yang kuat. Laporan anggaran memang tersedia, tetapi sulit dipahami masyarakat awam.

    Padahal, kepercayaan tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui informasi yang mudah diakses dan dapat diverifikasi.

    Dari sisi hukum, kepastian administrasi juga harus diperkuat. Kesalahan data kepemilikan tanah, tagihan terhadap pemilik baru atas kewajiban lama, atau prosedur yang berbelit hanya akan memperbesar biaya kepatuhan.

    Negara tidak boleh memindahkan kelemahan administrasinya kepada warga. Kesalahan basis data harus menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan dibebankan kepada wajib pajak.

    Karena itu reformasi perpajakan tidak cukup berhenti pada digitalisasi. Reformasi harus menyentuh cara berpikir birokrasi.

    Petugas pajak tidak boleh semata diukur dari besarnya penerimaan yang berhasil dikumpulkan. Mereka juga harus dinilai berdasarkan kualitas pelayanan, ketepatan pemeriksaan, penyelesaian sengketa, serta tingkat kepuasan wajib pajak.

    Pemerintah juga perlu memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi, bukan hanya melalui penagihan yang lebih agresif. Ketika lapangan kerja bertambah, investasi meningkat, dan pendapatan masyarakat naik, penerimaan negara akan ikut bertambah secara alami.

    Sebaliknya, apabila pertumbuhan ekonomi melambat sementara tekanan pajak meningkat, yang terjadi justru kontraksi aktivitas ekonomi. Negara memperoleh tambahan penerimaan sesaat, tetapi kehilangan potensi jangka panjang.

    Pada akhirnya, orang yang benar-benar bijak bukanlah mereka yang mencari celah untuk menghindari pajak. Orang bijak justru memahami bahwa pajak merupakan fondasi kehidupan bernegara.

    Namun, negara juga harus menjadi bijak. Kebijakan pajak harus dibangun di atas keadilan, kepastian hukum, pelayanan yang manusiawi, dan penggunaan anggaran yang bertanggung jawab.

    Ketika kepercayaan tumbuh, masyarakat tidak perlu dipaksa untuk patuh. Mereka akan membayar pajak karena percaya uangnya kembali dalam bentuk pelayanan publik yang nyata.

    Sebaliknya, ketika kepercayaan terus terkikis, semakin banyak orang akan mencari berbagai cara legal untuk memperkecil beban pajaknya. Mereka bukan sedang melawan negara. Mereka sedang berusaha melindungi diri dari sistem yang dianggap semakin tidak memberikan rasa keadilan.

    Pertanyaan sesungguhnya bukan lagi mengapa orang mulai menghindari pajak. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, apa yang telah dilakukan negara sehingga semakin banyak warga merasa harus menjaga jarak dari sistem perpajakan itu sendiri.

    Ekonomi Indonesia Keadilan Fiskal Kepatuhan Pajak Kepercayaan Publik Reformasi Pajak
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleURI Gandeng Kemendikti dan Kemendikdasmen
    Next Article Sepertinya Krisis Fiskal, Pajak Jadi Teror

    Related Posts

    Opini

    Sepertinya Krisis Fiskal, Pajak Jadi Teror

    24 Juli 2026
    Opini

    Doomscrolling, Kebiasaan yang Bikin Pikiran Lelah

    27 Juni 2026
    Opini

    Me Time Menjadi Gaya Hidup yang Semakin Digemari

    18 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 20251,303

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202674

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202651
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 20251,303

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202674

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202651
    Our Picks

    KMD Penggalang Bone Bekali Pembina Hadapi Tantangan Zaman

    25 Juli 2026

    Benarkah Boneka Menjadi Tempat Tinggal Jin?

    24 Juli 2026

    Sepertinya Krisis Fiskal, Pajak Jadi Teror

    24 Juli 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.