Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DKR Cineam Bekali Pramuka Muda Jiwa Kepemimpinan

    17 Oktober 2026

    Literasi Zakat Diperkuat, BAZNAS Kejar Rp70 Triliun

    14 Oktober 2026

    Makrab Politeknik Triguna Eratkan Mahasiswa Baru 2026

    11 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Senin, 19 Oktober 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Krisis Lingkungan dan Ekonomi, Tambang Ilegal Jadi Momok Bagi Warga Sumbersari

    Krisis Lingkungan dan Ekonomi, Tambang Ilegal Jadi Momok Bagi Warga Sumbersari

    Assyifa Putri29 Juni 2024 Daerah
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Krisis Lingkungan dan Ekonomi, Tambang Ilegal Jadi Momok Bagi Warga Sumbersari
    Warga Sumbersari dan Jatam Kaltim saat audiensi bersama Pj Gubernur Kaltim.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Samarinda – Aktivitas penambangan batu bara ilegal di Desa Sumber Sari, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) menyebabkan hancurnya aliran sungai yang tidak bisa dipergunakan untuk kebutuhan warga setempat.

    Kepala Desa Sumber Sari Sutarno, mengungkapkan hal ini saat audiensi dengan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) dan Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik.

    Audiensi ini bertujuan mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) independen pemberantasan tambang ilegal, serta mendesak pembatalan izin tambang di Desa Sumbersari, yang merupakan lumbung pangan terakhir di Kukar, Kalimantan Timur.

    “Tambang telah menghancurkan aliran sungai di desa kita, pH turun dan asam naik sehingga tidak bisa lagi dipergunakan. Bahkan pernah suatu hari ikan mati semua,” kata Sutarno saat audiensi berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, pada Jumat (28/6/2024) siang.

    Sutarno menyebutkan, perekonomian warga Sumbersari sangat bergantung pada layanan fungsi alam, mayoritas warga bekerja sebagai petani dan pengelola kolam pembibitan ikan.

    “Itu kekhawatiran kita, mengapa kita menolak. Sebab pertambangan di tempat kita tinggal mengganggu pertanian dan perikanan di Sumbersari,” tegasnya.

    Ia mengisahkan bahwa warga Sumbersari tidak berdaya lagi untuk melawan, meskipun demo besar telah dilakukan pada Agustus 2020 dan 21 Oktober 2021 untuk menolak adanya pertambangan ilegal.

    “Kami tidak berdaya untuk melawan. Ini menjadi momok bagi warga desa, tapi kami tidak bisa apa-apa. Warga hanya tahu memberitakan dan menubruk kepala desa, tapi kekuatan kita tidak ada,” tutur Sutarno.

    Dampak yang dirasakan tidak hanya berasal dari aktivitas penambangan ilegal, tetapi juga legal. Sejak 2009, PT Borneo Mitra Sejahtera (BMS) telah masuk ke wilayah Sumbersari untuk melakukan pertambangan. Pada 2020, izin perusahaan tersebut diperpanjang hingga 2030.

    “Sekarang PT BMS mulai datang lagi, dan pitnya itu berada di kantor desa dan perumahan warga,” ungkap Sutarno.

    Sebagai informasi, Desa Sumbersari menjadi lumbung pangan di Kukar, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Kartanegara Nomor 01.1/590/PL/DPPR/II/2022, tentang Penetapan Kawasan Pertanian Komoditas Padi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari, membeberkan sejumlah kasus tambang dan pelabuhan ilegal yang berlokasi di kawasan Sumbersari dan Dusun Merangan, Desa Loh Sumber.

    Ia menekankan bahwa pertambangan ilegal yang tidak ditindak secara serius akan melumpuhkan potensi andalan ekowisata di Desa Sumbersari.

    “Jika terjadi kerusakan lingkungan, maka lenyaplah pendapatan dari sektor pariwisata lokal. Termasuk pemasukan bagi pemerintah daerah dan negara,” tutupnya.

    Desa Sumbersari juga telah ditetapkan sebagai Desa Wisata sesuai dengan SK Bupati Kutai Kartanegara Nomor 602/SK-BUP/HK/2013, tentang penetapan Lokasi Desa Wisata di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Akmal Malik PT BMS
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleIsu Eks Pasar Baqa Dijadikan TPA, Andi Harun: Kami Pertimbangkan Opsi Terbaik
    Next Article Rekapitulasi PSSU Samarinda Rampung, Hasilnya Siap Disampaikan ke Provinsi

    Related Posts

    Daerah

    Firnadi Ikhsan Ungkap Alasan Rumah Advokasi PKS Kaltim Dibutuhkan Masyarakat

    10 Oktober 2026
    Daerah

    Rumah Advokasi PKS Kaltim Mulai Beroperasi, Layanan Hukum Gratis Jadi Program Utama

    10 Oktober 2026
    Daerah

    HIPPI Kaltim dan Kerabat Kesultanan Kutai Bangun Jejaring Bisnis Lewat Pasakutuan Saudagar

    10 Oktober 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 20251,333

    Makrab Politeknik Triguna Eratkan Mahasiswa Baru 2026

    11 Oktober 2026101

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202682
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 20251,333

    Makrab Politeknik Triguna Eratkan Mahasiswa Baru 2026

    11 Oktober 2026101

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202682
    Our Picks

    DKR Cineam Bekali Pramuka Muda Jiwa Kepemimpinan

    17 Oktober 2026

    Literasi Zakat Diperkuat, BAZNAS Kejar Rp70 Triliun

    14 Oktober 2026

    Makrab Politeknik Triguna Eratkan Mahasiswa Baru 2026

    11 Oktober 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.