Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 2026

    Verifikasi Dapodik Rampung, Kemendikdasmen Bidik Guru S1/D4 yang Belum Ikut PPG Guru Tertentu

    8 April 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Circle K Disegel Usai Keluhan Aa Gym Terkait Aktivitas Malam

    Circle K Disegel Usai Keluhan Aa Gym Terkait Aktivitas Malam

    Minimarket tak berizin: pelanggaran terhadap Perda dan dampaknya pada ketertiban umum
    Siti Aisyah3 Maret 2024 Daerah
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Circle K
    Minimarket Circle K yang berdekatan dengan Pesantren Daarut Tauhiid disegel
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap minimarket Circle K yang berdekatan dengan Pesantren Daarut Tauhiid.

    Tindakan ini merupakan respons terhadap keluhan Pengasuh Ponpes Daarut Tauhiid, KH Abdulah Gymnastiar alias Aa Gym, terkait aktivitas anak-anak muda yang berlanjut hingga larut malam di minimarket tersebut.

    Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian, mengonfirmasi tindakan tersebut dan menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan setelah pemeriksaan terkait legalitas minimarket Circle K.

    “Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS dan kepolisian serta pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran,” ujar Rasdian Sabtu (2/3/2024).

    Pelanggaran meliputi tidak memiliki izin operasional, melewati jam operasional, dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

    Rasdian menjelaskan bahwa minimarket tersebut belum memiliki izin operasional, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

    “Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya,” ujarnya.

    “Nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan ada sanksi lebih lanjut,” sambungnya.

    Aa Gym sebelumnya menyampaikan kekhawatirannya terkait aktivitas malam di sekitar pesantren. Pondok pesantren asuhan Aa Gym ini berlokasi di Jalan Gegerkalong Girang No. 38, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, yang juga dekat dengan lingkungan kampus.

    Dalam live Instagram Jumat (1/3/2024), Aa Gym menunjukkan aktivitas anak muda di minimarket tersebut

    Ia menyatakan keprihatinannya terhadap perempuan dan laki-laki yang berkumpul dan merokok.

    Penutupan sementara dan penyegelan minimarket berlangsung hingga pemiliknya memenuhi kewajiban perizinan. Sanksi lebih lanjut dapat terkait pelanggaran terhadap ketertiban umum.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHarga Beras Meroket di Kaltim, Encik Wardani Soroti Respons Pemerintah
    Next Article Tidak Bersemangat Menyambut Ramadan, Yuk Perbaiki

    Related Posts

    Daerah

    Panen Jagung Manis Jadi Simbol Sinergi Ponpes Segoro Agung dan Kejari Mojokerto Dukung Ketahanan Pangan

    26 Maret 2026
    Daerah

    GEMAH Kutim Bagikan Takjil di Simpang Padat Sangatta Perkuat Kepedulian Sosial Ramadan

    19 Maret 2026
    Daerah

    Kades Singa Gembara Apresiasi CSR PT KPC Bangun Jalan Desa

    13 Maret 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 20263

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 20262

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 20262
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 20263

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 20262

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 20262
    Our Picks

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 2026

    Verifikasi Dapodik Rampung, Kemendikdasmen Bidik Guru S1/D4 yang Belum Ikut PPG Guru Tertentu

    8 April 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.