Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Teknologi AI Makin Canggih, Peluang Baru Terus Bermunculan

    17 Juni 2026

    Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Imbau Waspada

    16 Juni 2026

    Cara Sederhana Menjalani Hari agar Tidak Mudah Stres

    16 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Rabu, 17 Juni 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda ยป Zulhas Mendag Larang TikTok Shop Jualan Revisi PMPT 50/2020

    Zulhas Mendag Larang TikTok Shop Jualan Revisi PMPT 50/2020

    Revisi Permendag akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
    Siti Aisyah27 September 2023 Ekonomi
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Zulhas
    Zulhas Mendag Larang TikTok Shop Jualan Revisi PMPT 50/2020 (.net)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Zulkifli Hasan ( Zulhas), Menteri Perdagangan Indonesia akan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan di Indonesia setelah revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    Dalam beleid tersebut, nantinya pemerintah hanya membolehkan social commerce untuk mempromosikan barang dan jasa saja. Artinya Pemerintah melarang platform tersebut berjualan secara langsung.

    “Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas itu di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/6).

    Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini bisa untuk transaksi dan jualan adalah TikTok Shop.

    Ia juga menyebut dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.

    Menurut Zulhas, akan sangat menguntungkan pihak platform, jika social commerce dan e-commerce menyatu. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

    Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.

    “Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya,” imbuh Zulhas.

    Tak hanya itu, ia juga mengatakan pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, melarang plaatform tersebut menjual barang produksi mereka sendiri.

    Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh kisaran harga US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.

    “Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” tandas Zulhas.

    E-commerce TiktokShop Zulhas
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKKP Luncurkan Command Center 24 Jam untuk Berantas Illegal Fishing
    Next Article Inovasi Tampilan Baru dan Dampaknya di Google Indonesia

    Related Posts

    Ekonomi

    Menag Dorong RI Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

    25 Mei 2026
    Ekonomi

    PJPH Perluas Kerja Sama Halal dengan Lima Negara

    21 Mei 2026
    Ekonomi

    Indonesia-Rusia Perkuat Dagang dan Investasi

    15 Mei 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202640

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202632

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202430
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202640

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202632

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202430
    Our Picks

    Teknologi AI Makin Canggih, Peluang Baru Terus Bermunculan

    17 Juni 2026

    Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Imbau Waspada

    16 Juni 2026

    Cara Sederhana Menjalani Hari agar Tidak Mudah Stres

    16 Juni 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.