Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prambanan Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia dan India

    9 Juli 2026

    D-8 Halal Expo 2026 Perkuat Langkah Indonesia Jadi Pusat Halal

    9 Juli 2026

    Indonesia-India Sepakati Restorasi Prambanan dan Diplomasi Budaya

    7 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Jumat, 10 Juli 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Pencairan Gaji Perangkat Desa di Benuo Taka Kini Dilakukan Secara Bulanan

    Pencairan Gaji Perangkat Desa di Benuo Taka Kini Dilakukan Secara Bulanan

    Adi Rizki Ramadhan11 Agustus 2023 Nasional
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Pencairan Gaji di Benuo Taka
    Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Basri (Antaranews Kaltim/Nyaman Bagus Purwaniawan)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penajam – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, menginformasikan bahwa mulai Agustus 2023, pencairan gaji di Benuo Taka kini dilakukan setiap bulan.Basri, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, menjelaskan bahwa pembayaran upah para perangkat desa akan dilakukan tiap bulan sesuai dengan petunjuk dari Mentari Dalam Negeri.

    Pencairan gaji di Benuo Taka desa sebelumnya dilakukan dengan mengikuti tahapan pencairan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara.

    Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 Tahun 2023 mengenai Tata Cara dan Pembagian Dana Desa yang Bersumber dari APBD Kabupaten.

    Regulasi itu menyebutkan pembayaran pendapatan tetap perangkat dan staf desa (bukan honorer), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dana operasional rukun tetangga (RT) dilakukan setiap bulan.

    “Mulai Agustus 2023 gaji perangkat dan staf desa, BPD dan operasional RT dibayar setiap bulan, layaknya pegawai pemerintah yang gajian setiap awal bulan,” katanya.

    Akan tetapi, kata dia, untuk mendukung proses pembayaran penghasilan tetap perangkat desa setiap bulan ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi masing-masing desa, di antaranya setiap desa harus rutin melaporkan data realisasi pembayaran gaji pada bulan sebelumnya dan mengusulkan keperluan pembayaran penghasilan tetap bulan berikutnya.

    Pembayaran gaji perangkat desa yang dilakukan setiap bulan menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBD kabupaten, kata dia, sehingga besaran Dana Desa pada tahap berikutnya berkurang karena telah ada yang dikeluarkan untuk pembayaran penghasilan tetap.

    Pencairan Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara dilakukan dalam empat tahap setiap tahun berdasarkan realisasi penggunaan Dana Desa dari masing-masing desa.

    Ia mengatakan perangkat desa merupakan ujung tombak terhadap pelayanan kepada masyarakat, maka dikeluarkan kebijakan pembayaran gaji dilakukan setiap bulan dengan harapan kinerja pelayanan terus meningkat.

    APBD Berita Kaltim DPMD
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleProduk Pelumas PT Pertamina Lubricants Curi Perhatian di Pasar Australia
    Next Article Masyarakat Kaltim Lestarikan Warisan Gotong Royong untuk Pembangunan Berkelanjutan

    Related Posts

    Nasional

    Kemenag Perkuat Edukasi Pencegahan Penyebaran LGBTQ

    7 Juli 2026
    Nasional

    Logo HUT ke-81 RI Ditetapkan, Karya Desainer Padang Terpilih

    29 Juni 2026
    Nasional

    Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK Awasi Perusahaan

    26 Juni 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 2025304

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202669

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202646
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 2025304

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202669

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202646
    Our Picks

    Prambanan Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia dan India

    9 Juli 2026

    D-8 Halal Expo 2026 Perkuat Langkah Indonesia Jadi Pusat Halal

    9 Juli 2026

    Indonesia-India Sepakati Restorasi Prambanan dan Diplomasi Budaya

    7 Juli 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.