Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Digital Detox Kian Populer, Ini Manfaat yang Perlu Diketahui

    10 Juni 2026

    Selfie Pose V dan Ancaman Data Biometrik di Era AI

    9 Juni 2026

    Gempa M 7,7 Sangihe Picu Siaga Tsunami

    8 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Rabu, 10 Juni 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda ยป MK Tegas Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup

    MK Tegas Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup

    Adi Rizki Ramadhan14 September 2023 Nasional
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    SIM
    Ilustrasi MK Menolak Gugatan SIM seumur hidup
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Arifin Purwanto mengajukan gugatan SIM yang berlaku untuk seumur hidup kepada Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup.

    “Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Anwar di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (14/9).

    Putusan Permohonan Tertolak

    Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Permohonan dengan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 itu pun tertolak seluruhnya.

    Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan KTP elektronik (KTP-el/e-KTP) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda, sehingga masa berlakunya pun berbeda.

    Enny mengatakan KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki semua WNI.

    “Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el. Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas sanhat mmpengaruhi SIM sehingga perlu adanya proses evaluasi dalam penerbitannya,” kata Enny.

    Pembaruan SIM Evaluasi Data Pemegang SIM

    Enny menjelaskan dan menilai sejauh ini, masa berlaku SIM selama lima tahun cukup beralasan untuk melakukan evaluasi perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Selain itu, perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun bernilai fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

    Hal itu berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM. Selain itu juga, keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

    Karena itu, Enny mengatakan mahkamah menilai dalil pemohon. Ia menyatakan seharusnya memberlakukan SIM seumur hidup seperti KTP adalah tidak beralasan menurut hukum.

    Dalam permohonannya, Arifin meminta MK untuk mengubah masa berlaku SIM dari lima tahun dan memperpanjangnya menjadi seumur hidup. Arifin merasa merugi jika harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.

    Lalu Lintas Mahkamah Konstitusi Surat Ijin Mengmudi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTransformasi Digital di Pelabuhan, Upaya Kemenhub Lawan Pungutan Liar
    Next Article YKAN Kolaborasi dengan Pemerintah Bulungan untuk Pertumbuhan Ekonomi Desa

    Related Posts

    Nasional

    Gempa M 7,7 Sangihe Picu Siaga Tsunami

    8 Juni 2026
    Nasional

    Prabowo Tegaskan Pancasila Arah Transformasi Bangsa

    1 Juni 2026
    Nasional

    BPOM Alarm Bahaya Vape, Indonesia Darurat Perokok Muda

    22 Mei 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202639

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202631

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202427
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202639

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202631

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202427
    Our Picks

    Digital Detox Kian Populer, Ini Manfaat yang Perlu Diketahui

    10 Juni 2026

    Selfie Pose V dan Ancaman Data Biometrik di Era AI

    9 Juni 2026

    Gempa M 7,7 Sangihe Picu Siaga Tsunami

    8 Juni 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.