Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menag Dorong RI Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

    25 Mei 2026

    Tips Jaga Berat Badan Tetap Ideal Usai Lebaran

    23 Mei 2026

    BPOM Alarm Bahaya Vape, Indonesia Darurat Perokok Muda

    22 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Rabu, 27 Mei 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Mahyudin: Soal Batas Kutai Timur–Bontang, Jangan Jadi Polemik, Ikuti Aturan dan Keputusan MK

    Mahyudin: Soal Batas Kutai Timur–Bontang, Jangan Jadi Polemik, Ikuti Aturan dan Keputusan MK

    Richard Mundzir10 Oktober 2025 Daerah
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Mahyudin mantan Wakil Ketua DPD RI, Kamis ( 9/10/2025)
    Mahyudin mantan Wakil Ketua DPD RI, Kamis ( 9/10/2025)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Sangatta – Mantan Wakil Ketua DPD RI, Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M., angkat bicara terkait perdebatan mengenai batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang yang kembali mencuat. Ditemui usai menghadiri rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-26 Kutai Timur, Kamis (9/10/2025). Mahyudin menegaskan bahwa persoalan batas administrasi sebaiknya tidak dijadikan polemik berkepanjangan karena sudah diatur jelas dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perundang-undangan yang berlaku.

    “Saya tidak dalam kapasitas untuk membantah atau menyetujui pendapat pemerintah Bontang, tapi saya ingin menjelaskan dari sisi historisnya,” ujar Mahyudin di Gedung DPRD Kutim. “Kalau kita bicara sejarah, dulu wilayah Sangatta itu memang bagian dari Kecamatan Bontang sebelum terjadi pemekaran,” tambahnya.

    Menurutnya, penentuan batas wilayah antara Sangatta dan Bontang bermula sejak era sebelum pemekaran kabupaten pada 1999. Kala itu, untuk memudahkan administrasi dan orientasi wilayah, batas kecamatan ditetapkan mengikuti jalur pipa gas yang saat itu menjadi satu-satunya akses terbuka di tengah wilayah hutan.

    “Jadi dulu, karena belum ada jalan raya dan masih hutan, ditetapkanlah jalur pipa itu sebagai batas antara Kecamatan Sangatta dan Kecamatan Bontang. Itu awalnya,” jelasnya.

    Mahyudin menguraikan, setelah pemekaran Kabupaten Kutai menjadi beberapa wilayah pada tahun 1999, Kutai Timur resmi berdiri dengan lima kecamatan awal, termasuk Kecamatan Sangatta. Sejak saat itu, batas administrasi antara Kutai Timur dan Bontang mengikuti batas kecamatan yang sudah ada sebelumnya.

    “Ketika Kutai Timur dibentuk, batas antara Bontang dan Kutai Timur mengikuti batas Kecamatan Bontang dan Sangatta. Jadi dari awal wilayah yang sekarang dipersoalkan itu memang sudah masuk Sangatta,” tegasnya.

    Menanggapi klaim sebagian pihak yang menilai pembagian wilayah “tidak jelas” karena hanya melewati jalur pipa, Mahyudin menilai hal itu tidak perlu dibesar-besarkan. Ia memahami bahwa sebagian masyarakat mungkin merasa lebih dekat dengan Bontang secara geografis maupun sosial, tetapi hal itu tidak serta merta mengubah status administratif wilayah.

    “Mungkin masyarakat di sana merasa lebih dekat ke Bontang karena aksesnya lebih mudah. Tapi itu bukan alasan untuk mempersoalkan batas wilayah. Orang Bontang boleh tinggal di Kutai Timur, orang Kutai Timur juga bisa bekerja di Bontang. Ini semua masih satu NKRI,” ujarnya menegaskan.

    Mahyudin juga mengingatkan agar pemerintah daerah, baik di Kutai Timur maupun Bontang, tidak larut dalam perebutan wilayah, karena pada dasarnya tujuan pemerintahan adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bukan memperluas kekuasaan administratif.

    “Pejabat itu tidak ada yang selamanya. Bupati lima tahun, wali kota juga lima tahun. Jadi janganlah kita berebut wilayah seolah ini soal kepemilikan pribadi. Pemerintah itu tugasnya melayani masyarakat. Yang penting pelayanan publiknya berjalan baik,” katanya.

    Ia bahkan mengilustrasikan situasi tersebut seperti hubungan antarwilayah di Jawa. “Orang Depok masuk Jawa Barat, tapi kalau mau ke Jakarta ya tidak masalah. Orang Bekasi juga dekat dengan Jakarta, tapi tetap administratifnya Jawa Barat. Jadi jangan sampai soal batas ini malah mengorbankan pelayanan publik,” tutur Mahyudin.

    Lebih lanjut, Mahyudin menegaskan bahwa sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pemekaran, wilayah yang kini disengketakan tersebut secara administratif berada di bawah Kutai Timur. Namun, jika ke depan ada aspirasi masyarakat yang ingin bergabung ke Bontang, hal itu tetap bisa diajukan melalui mekanisme resmi.

    “Kalau sekarang keputusan MK sudah jelas, wilayah itu masuk Kutai Timur. Tapi kalau Bontang merasa perlu perluasan wilayah, ya bisa saja diajukan secara resmi melalui gubernur dan kementerian terkait. Tidak perlu gaduh,” ucapnya dengan tegas.

    Di akhir wawancara, Mahyudin menekankan pentingnya menjaga harmonisasi dan semangat kebersamaan antara dua daerah bertetangga itu. Ia berharap kedua pemerintah daerah bisa mengutamakan pelayanan publik, bukan memperkeruh suasana dengan klaim sepihak.

    “Jangan ribut soal batas. Fokus saja bagaimana masyarakat bisa mendapat pelayanan yang baik, baik dari Kutai Timur maupun Bontang. Karena sejatinya kita semua satu tujuan: membangun daerah dan menyejahterakan rakyat,” pungkas Mahyudin.

    Dengan sikap bijak itu, Mahyudin berharap polemik batas wilayah tidak lagi menjadi sumber ketegangan, melainkan momentum untuk memperkuat kerja sama antardaerah demi kemajuan bersama di Kalimantan Timur.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMendikdasmen Kunjungi SMKN 1 Cileungsi yang Roboh
    Next Article Mahyudin: Kutai Timur Terus Maju, Tapi Perlu Perhatian pada Infrastruktur dan Kebersihan

    Related Posts

    Daerah

    BNN Bone Gandeng Pramuka Bentuk Saka Anti Narkoba

    20 April 2026
    Daerah

    Kemendagri dan BPK Periksa Anggaran Rp25 M Fasilitas Rujab Gubernur-Wagub Kaltim

    14 April 2026
    Daerah

    Respon Pernyataan Kadinkes dan Sudarno, Andi Harun Minta Lebih Cermati Aturan Hingga Ajak Forum Diskusi Terbuka

    13 April 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202638

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202628

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202426
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202638

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202628

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202426
    Our Picks

    Menag Dorong RI Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

    25 Mei 2026

    Tips Jaga Berat Badan Tetap Ideal Usai Lebaran

    23 Mei 2026

    BPOM Alarm Bahaya Vape, Indonesia Darurat Perokok Muda

    22 Mei 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.