Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menag Dorong RI Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

    25 Mei 2026

    Tips Jaga Berat Badan Tetap Ideal Usai Lebaran

    23 Mei 2026

    BPOM Alarm Bahaya Vape, Indonesia Darurat Perokok Muda

    22 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Selasa, 26 Mei 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda ยป Kejari Samarinda Gelar Mediasi untuk Capai Keadilan Restoratif Atas Kasus Kekerasan

    Kejari Samarinda Gelar Mediasi untuk Capai Keadilan Restoratif Atas Kasus Kekerasan

    Mediasi ini melibatkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda, Melati Warna Dewi, dan Hasil mediasi menunjukkan tersangka meminta maaf kepada korban dan bersedia tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban bersedia memaafkan dan mendukung penyelesaian melalui RJ.
    Adi Rizki Ramadhan9 Agustus 2023 Nasional
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Kejari Samarinda
    Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan (kiri), melepas rompi tahanan terhadap Fauzan Dafalian, sehingga kini Fauzan bebas dari tuntutan hukum. ANTARA/HO-Kasi Intel Kejari Samarinda
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda di Kalimantan Timur kembali mengadakan pertemuan antara tersangka dan korban sebagai langkah awal untuk mencapai persetujuan dari Kejaksaan RI mengenai penghentian tuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.“Kali ini, mediasi dilakukan dalam kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka F dan korban bernama Rudianyah. Tujuannya adalah untuk mencari penyelesaian di luar persidangan, yaitu melalui pendekatan keadilan restoratif (RJ),” jelas Erfandy Rusdy Quiliem, Kepala Subbagian Intelijen Kejari Samarinda, di Samarinda, Rabu, (9/8/2023).

    Mediasi tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda Melati Warna Dewi, untuk langkah pertama pelaksanaan RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    “Sebelumnya, tersangka F disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana, sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” kata Rusdy.

    Dalam pertemuan mediasi tersebut tersangka meminta maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan korban bersedia memaafkan dan bersedia pula perkara ini diselesaikan melalui RJ.

    Hasil dari mediasi ini adalah korban dan keluarga, kemudian tersangka dan keluarga sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat.

    Selanjutnya Kejari Samarinda akan mengajukan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI.

    Ia melanjutkan, dasar pelaksanaan RJ adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

    Kemudian Peraturan Kejaksaan (Perks) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, lantas Surat Edaran Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    “Mediasi untuk perolehan RJ tidak untuk pembalasan bagi tersangka atau pelaku tindak pidana, namun untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” kata Rusdy.

    Berita Kaltim Kejari Samarinda
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKejagung Periksa Mantan Menteri Perdagangan terkait Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit
    Next Article Ukraina Dapat Dukungan Senjata Modern dari Amerika Serikat

    Related Posts

    Nasional

    BPOM Alarm Bahaya Vape, Indonesia Darurat Perokok Muda

    22 Mei 2026
    Nasional

    Pemerintah Tetapkan Iduladha 2026 Jatuh pada 27 Mei, 1 Zulhijah Dimulai 18 Mei

    18 Mei 2026
    Nasional

    MK Tolak Uji Materi UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota

    15 Mei 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202638

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202628

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202426
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202638

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202628

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202426
    Our Picks

    Menag Dorong RI Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

    25 Mei 2026

    Tips Jaga Berat Badan Tetap Ideal Usai Lebaran

    23 Mei 2026

    BPOM Alarm Bahaya Vape, Indonesia Darurat Perokok Muda

    22 Mei 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.