Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Teknologi AI Makin Canggih, Peluang Baru Terus Bermunculan

    17 Juni 2026

    Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Imbau Waspada

    16 Juni 2026

    Cara Sederhana Menjalani Hari agar Tidak Mudah Stres

    16 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Rabu, 17 Juni 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda ยป Circle K Disegel Usai Keluhan Aa Gym Terkait Aktivitas Malam

    Circle K Disegel Usai Keluhan Aa Gym Terkait Aktivitas Malam

    Minimarket tak berizin: pelanggaran terhadap Perda dan dampaknya pada ketertiban umum
    Siti Aisyah3 Maret 2024 Daerah
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Circle K
    Minimarket Circle K yang berdekatan dengan Pesantren Daarut Tauhiid disegel
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap minimarket Circle K yang berdekatan dengan Pesantren Daarut Tauhiid.

    Tindakan ini merupakan respons terhadap keluhan Pengasuh Ponpes Daarut Tauhiid, KH Abdulah Gymnastiar alias Aa Gym, terkait aktivitas anak-anak muda yang berlanjut hingga larut malam di minimarket tersebut.

    Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian, mengonfirmasi tindakan tersebut dan menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan setelah pemeriksaan terkait legalitas minimarket Circle K.

    “Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS dan kepolisian serta pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran,” ujar Rasdian Sabtu (2/3/2024).

    Pelanggaran meliputi tidak memiliki izin operasional, melewati jam operasional, dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

    Rasdian menjelaskan bahwa minimarket tersebut belum memiliki izin operasional, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

    “Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya,” ujarnya.

    “Nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan ada sanksi lebih lanjut,” sambungnya.

    Aa Gym sebelumnya menyampaikan kekhawatirannya terkait aktivitas malam di sekitar pesantren. Pondok pesantren asuhan Aa Gym ini berlokasi di Jalan Gegerkalong Girang No. 38, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, yang juga dekat dengan lingkungan kampus.

    Dalam live Instagram Jumat (1/3/2024), Aa Gym menunjukkan aktivitas anak muda di minimarket tersebut

    Ia menyatakan keprihatinannya terhadap perempuan dan laki-laki yang berkumpul dan merokok.

    Penutupan sementara dan penyegelan minimarket berlangsung hingga pemiliknya memenuhi kewajiban perizinan. Sanksi lebih lanjut dapat terkait pelanggaran terhadap ketertiban umum.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHarga Beras Meroket di Kaltim, Encik Wardani Soroti Respons Pemerintah
    Next Article Tidak Bersemangat Menyambut Ramadan, Yuk Perbaiki

    Related Posts

    Daerah

    BNN Bone Gandeng Pramuka Bentuk Saka Anti Narkoba

    20 April 2026
    Daerah

    Kemendagri dan BPK Periksa Anggaran Rp25 M Fasilitas Rujab Gubernur-Wagub Kaltim

    14 April 2026
    Daerah

    Respon Pernyataan Kadinkes dan Sudarno, Andi Harun Minta Lebih Cermati Aturan Hingga Ajak Forum Diskusi Terbuka

    13 April 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202640

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202632

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202430
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202640

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202632

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202430
    Our Picks

    Teknologi AI Makin Canggih, Peluang Baru Terus Bermunculan

    17 Juni 2026

    Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Imbau Waspada

    16 Juni 2026

    Cara Sederhana Menjalani Hari agar Tidak Mudah Stres

    16 Juni 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.