Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prambanan Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia dan India

    9 Juli 2026

    D-8 Halal Expo 2026 Perkuat Langkah Indonesia Jadi Pusat Halal

    9 Juli 2026

    Indonesia-India Sepakati Restorasi Prambanan dan Diplomasi Budaya

    7 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Senin, 13 Juli 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Circle K Disegel Usai Keluhan Aa Gym Terkait Aktivitas Malam

    Circle K Disegel Usai Keluhan Aa Gym Terkait Aktivitas Malam

    Minimarket tak berizin: pelanggaran terhadap Perda dan dampaknya pada ketertiban umum
    Assyifa3 Maret 2024 Daerah
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Circle K
    Minimarket Circle K yang berdekatan dengan Pesantren Daarut Tauhiid disegel
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap minimarket Circle K yang berdekatan dengan Pesantren Daarut Tauhiid.

    Tindakan ini merupakan respons terhadap keluhan Pengasuh Ponpes Daarut Tauhiid, KH Abdulah Gymnastiar alias Aa Gym, terkait aktivitas anak-anak muda yang berlanjut hingga larut malam di minimarket tersebut.

    Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian, mengonfirmasi tindakan tersebut dan menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan setelah pemeriksaan terkait legalitas minimarket Circle K.

    “Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS dan kepolisian serta pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran,” ujar Rasdian Sabtu (2/3/2024).

    Pelanggaran meliputi tidak memiliki izin operasional, melewati jam operasional, dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

    Rasdian menjelaskan bahwa minimarket tersebut belum memiliki izin operasional, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

    “Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya,” ujarnya.

    “Nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan ada sanksi lebih lanjut,” sambungnya.

    Aa Gym sebelumnya menyampaikan kekhawatirannya terkait aktivitas malam di sekitar pesantren. Pondok pesantren asuhan Aa Gym ini berlokasi di Jalan Gegerkalong Girang No. 38, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, yang juga dekat dengan lingkungan kampus.

    Dalam live Instagram Jumat (1/3/2024), Aa Gym menunjukkan aktivitas anak muda di minimarket tersebut

    Ia menyatakan keprihatinannya terhadap perempuan dan laki-laki yang berkumpul dan merokok.

    Penutupan sementara dan penyegelan minimarket berlangsung hingga pemiliknya memenuhi kewajiban perizinan. Sanksi lebih lanjut dapat terkait pelanggaran terhadap ketertiban umum.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHarga Beras Meroket di Kaltim, Encik Wardani Soroti Respons Pemerintah
    Next Article Tidak Bersemangat Menyambut Ramadan, Yuk Perbaiki

    Related Posts

    Daerah

    BNN Bone Gandeng Pramuka Bentuk Saka Anti Narkoba

    20 April 2026
    Daerah

    Kemendagri dan BPK Periksa Anggaran Rp25 M Fasilitas Rujab Gubernur-Wagub Kaltim

    14 April 2026
    Daerah

    Respon Pernyataan Kadinkes dan Sudarno, Andi Harun Minta Lebih Cermati Aturan Hingga Ajak Forum Diskusi Terbuka

    13 April 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 2025557

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202670

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202648
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 2025557

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202670

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202648
    Our Picks

    Prambanan Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia dan India

    9 Juli 2026

    D-8 Halal Expo 2026 Perkuat Langkah Indonesia Jadi Pusat Halal

    9 Juli 2026

    Indonesia-India Sepakati Restorasi Prambanan dan Diplomasi Budaya

    7 Juli 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.