Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Katanya Traveling Boros, Padahal Penuh Manfaat

    17 April 2026

    Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri Wafat Hari Ini

    16 April 2026

    Skill Rumahan yang Bisa Ubah Masa Depanmu

    16 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Jumat, 17 April 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda ยป Gugatan Terhadap Ketua Kwarnas Budi Waseso di PTUN

    Gugatan Terhadap Ketua Kwarnas Budi Waseso di PTUN

    Gugatan PTUN dan Kritik Terhadap Kebijakan Organisasi
    Adi Rizki Ramadhan2 Juli 2023 Nasional
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Budi Waseso (.inet)
    Budi Waseso (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Mantan Andalan Nasional Gerakan Pramuka, Untung Widyanto, telah mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap pemecatannya oleh Komjen Pol (Purn) Budi Waseso. Gugatan tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap Satya dan Darma Pramuka, serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Surat gugatan telah diterima oleh PTUN dan sidang perdana dijadwalkan dilaksanakan pekan depan.

    Dalam gugatannya, Untung memohon kepada Hakim PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Kwartir Nasional Nomor 025 Tahun 2023 yang mengenai pergantian pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Ia mengklaim bahwa tindakan hukum yang diambilnya bukan untuk mencari kemenangan atau menduduki jabatan, melainkan untuk menjaga marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan.

    Kritik terhadap Pemecatan dan Pengucilan

    Selain itu, Untung juga mengkritik pemecatan sembilan pengurus Kwartir Nasional lainnya oleh Budi Waseso tanpa alasan yang jelas. Ia juga menyoroti pengucilan terhadap Kwarda Jawa Timur yang melanggar prinsip persaudaraan dalam Gerakan Pramuka. Kritik juga ditujukan kepada perjanjian Kwartir Nasional dengan perusahaan swasta terkait pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka.

    Pengacara Untung telah mengirim surat klarifikasi kepada Budi Waseso yang tidak dijawab secara memadai. Oleh karena itu, gugatan surat keputusan tata usaha negara diajukan ke PTUN Jakarta. Untung juga menilai bahwa pimpinan Kwartir Nasional saat ini gagal menjalankan amanat dan keputusan Munas Pramuka.

    Untung menyoroti bahwa revisi UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tidak terealisasi, dan hubungan antara Kwartir Nasional dengan pemerintah pusat dan daerah kurang baik. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap kepemimpinan Kwartir Nasional pada Munas Pramuka di Banda Aceh pada akhir November 2023.

    Gugatan Budi Waseso

    Mantan Andalan Nasional Gerakan Pramuka, Untung Widyanto, telah mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap pemecatannya oleh Komjen Pol (Purn) Budi Waseso. Gugatan tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap Satya dan Darma Pramuka, serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Surat gugatan telah diterima oleh PTUN dan sidang perdana dijadwalkan dilaksanakan pekan depan.

    Dalam gugatannya, Untung memohon kepada Hakim PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Kwartir Nasional Nomor 025 Tahun 2023 yang mengenai pergantian pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Ia mengklaim bahwa tindakan hukum yang diambilnya bukan untuk mencari kemenangan atau menduduki jabatan, melainkan untuk menjaga marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan.

    Selain itu, Untung juga mengkritik pemecatan sembilan pengurus Kwartir Nasional lainnya oleh Budi Waseso tanpa alasan yang jelas. Ia juga menyoroti pengucilan terhadap Kwarda Jawa Timur yang melanggar prinsip persaudaraan dalam Gerakan Pramuka. Kritik juga ditujukan kepada perjanjian Kwartir Nasional dengan perusahaan swasta terkait pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka.

    Gagal Jalankan Amanat dan Revisi UU

    Pengacara Untung telah mengirim surat klarifikasi kepada Budi Waseso yang tidak dijawab secara memadai. Oleh karena itu, gugatan surat keputusan tata usaha negara diajukan ke PTUN Jakarta. Untung juga menilai bahwa pimpinan Kwartir Nasional saat ini gagal menjalankan amanat dan keputusan Munas Pramuka.

    Untung menyoroti bahwa revisi UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tidak terealisasi, dan hubungan antara Kwartir Nasional dengan pemerintah pusat dan daerah kurang baik. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap kepemimpinan Kwartir Nasional pada Munas Pramuka di Banda Aceh pada akhir November 2023 guna memperbaiki situasi Gerakan Pramuka.

    Budi Waseso Kwarda Jatim Kwarnas Untung Widyanto
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleGus Muhaimin 2024: Dukungan Pegiat Koperasi Gresik!
    Next Article Pemandangan Jutaan Jemaah Haji Ketika Melakukan Tawaf Wada

    Related Posts

    Nasional

    TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak, Komdigi Desak Platform Lain Ikut Tertib

    14 April 2026
    Nasional

    Komdigi Ultimatum Tiga Platform soal PP Tunas

    13 April 2026
    Nasional

    Judul:Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

    9 Februari 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202627

    Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri Wafat Hari Ini

    16 April 202613

    Amarah Rakyat dan Retaknya Hukum

    14 April 202610
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202627

    Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri Wafat Hari Ini

    16 April 202613

    Amarah Rakyat dan Retaknya Hukum

    14 April 202610
    Our Picks

    Katanya Traveling Boros, Padahal Penuh Manfaat

    17 April 2026

    Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri Wafat Hari Ini

    16 April 2026

    Skill Rumahan yang Bisa Ubah Masa Depanmu

    16 April 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.