Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 2026

    Verifikasi Dapodik Rampung, Kemendikdasmen Bidik Guru S1/D4 yang Belum Ikut PPG Guru Tertentu

    8 April 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Wajib Pajak Harus Validasi NIK sebagai NPWP Mulai 2024

    Wajib Pajak Harus Validasi NIK sebagai NPWP Mulai 2024

    Dalam rangka implementasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    Adi Rizki Ramadhan26 Juni 2023 Ekonomi
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Wajib Pajak Harus Validasi NIK sebagai NPWP Mulai 2024
    Wajib Pajak Harus Validasi NIK sebagai NPWP Mulai 2024
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Dalam rangka implementasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024, para wajib pajak perlu melakukan validasi NIK. Namun, saat melakukan pemadanan data NIK-NPWP, beberapa wajib pajak menghadapi kendala.

    Salah satu kendala yang muncul adalah kegagalan validasi dengan notifikasi yang menyebutkan ketidaksesuaian antara NIK dan Kartu Keluarga (KK) dengan data kependudukan. Untuk mengatasi kendala ini, contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan solusi.

    “Jika keterangan itu muncul saat mengecek NPWP, pastikan pengisian NIK dan KK-nya benar,” kata DJP seperti dilaporkan oleh DDTC News. “Jika sudah benar tetapi tetap muncul keterangan itu, silakan konfirmasi ke Dukcapil mengenai data kependudukannya.”

    Validasi NIK

    Sebelum melakukan pemadanan data, wajib pajak dapat mengecek NPWP mereka melalui laman http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan NIK dan nomor KK, serta mengisi captcha. Sistem DJP akan menampilkan data NPWP wajib pajak, termasuk NPWP, nama wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, dan status.

    Dalam proses validasi NPWP, penting bahwa NIK dan KK yang dimasukkan harus sesuai. Nama wajib pajak akan disamarkan demi alasan keamanan.

    Selain melalui laman tersebut, wajib pajak juga dapat memeriksa NPWP mereka melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau menghubungi KPP terdaftar.

    Validasi NIK: NPWP dengan Ketepatan

    Sebagai informasi, sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan 112/2022.

    Berdasarkan peraturan turunan Undang-Undang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (HPP), Direktorat Jenderal Pajak memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan. Pasal 5 menyebutkan bahwa NIK yang digunakan harus valid berdasarkan pemadanan data identitas wajib pajak dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Dengan adanya langkah validasi ini, diharapkan wajib pajak dapat memastikan keakuratan data mereka dan menjaga kepatuhan dalam hal perpajakan.

    Direktorat Jenderal Pajak Dukcapil Wajib Pajak
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKejutan Lukashenko dan Gagalnya Kudeta Wagner di Rusia
    Next Article Perlawanan RI: Uni Eropa vs. Sawit, Wamendag Siap Berperang!

    Related Posts

    Ekonomi

    Kaltim Dukung Ekraf, Pemuda Didorong Kembangkan Potensi Daerah

    3 Juli 2025
    Ekonomi

    STQ Akan Ditata Ulang, Bangunan Permanen Dilarang

    11 April 2025
    Ekonomi

    ASKOPI Resmi Dideklarasikan, Babel Jadi Contoh Nasional

    23 Maret 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 20262

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 20262

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 20261
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 20262

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 20262

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 20261
    Our Picks

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 2026

    Verifikasi Dapodik Rampung, Kemendikdasmen Bidik Guru S1/D4 yang Belum Ikut PPG Guru Tertentu

    8 April 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.