Jakarta – Biaya penyelenggaraan ibadah haji berpotensi meningkat pada musim haji 2027. Namun, pemerintah menegaskan kenaikan tersebut tidak boleh menjadi beban berlebihan bagi calon jemaah. Di tengah naiknya berbagai komponen biaya di Arab Saudi maupun dalam negeri, Kementerian Haji dan Umrah mulai menyiapkan berbagai langkah efisiensi agar pelayanan tetap terjaga tanpa membebani masyarakat.
Potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) muncul setelah hampir seluruh komponen penyelenggaraan mengalami penyesuaian harga. Nilai tukar dolar, harga avtur, tarif layanan di Arab Saudi, hingga perubahan standar pelayanan di kawasan Masyair menjadi faktor yang diperkirakan mendorong kenaikan biaya. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akan membahas besaran BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk musim haji 2027.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengatakan pemerintah memahami besarnya harapan masyarakat agar biaya haji tetap terjangkau. Karena itu, pembahasan biaya tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan operasional, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan calon jemaah.
“Intinya kami berusaha tidak memberatkan kepada jemaah kita. Angka kenaikan kemungkinan besar ada kenaikan, tapi kami upayakan bagaimana, kalau toh ada kenaikan nanti, tidak sampai memberatkan kepada jemaah kita,” ujar Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Sabtu (4/7/26).
Menurut Irfan, pemerintah Arab Saudi telah menaikkan sejumlah tarif layanan penyelenggaraan haji. Selain itu, layanan yang sebelumnya masuk Kategori D kini ditingkatkan menjadi Kategori C sehingga otomatis meningkatkan biaya pelayanan bagi seluruh negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia. Kondisi tersebut diperparah oleh kenaikan harga avtur serta fluktuasi kurs dolar yang menjadi acuan banyak transaksi penyelenggaraan haji.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian biaya tidak serta-merta akan dibebankan kepada jemaah. Skema pembiayaan masih akan dibahas bersama DPR dengan mempertimbangkan berbagai alternatif efisiensi pada setiap komponen pengeluaran. Langkah itu diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kualitas pelayanan dan keterjangkauan biaya.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengakui potensi kenaikan biaya haji sulit dihindari apabila seluruh kebutuhan penyelenggaraan dihitung berdasarkan kondisi terbaru. Namun, DPR meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh agar kenaikan tidak terlalu tinggi.
“Kalau hitung-hitungan angka-angka kebutuhan yang harus kita selesaikan kewajiban penyelenggara ibadah haji, rasanya ongkos haji akan naik,” kata Marwan Dasopang saat membuka Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta (4/7/26).
Ia menambahkan bahwa Komisi VIII bersama Kementerian Haji akan mengkaji berbagai skema agar kenaikan biaya dapat ditekan tanpa menurunkan kualitas layanan bagi jemaah.
Marwan menilai beberapa komponen masih memungkinkan untuk dievaluasi. Biaya penerbangan memang relatif sulit ditekan karena mengikuti kebijakan maskapai dan harga bahan bakar. Namun, pemerintah masih dapat mengkaji efisiensi pada sektor akomodasi, layanan operasional, maupun pengelolaan fasilitas tanpa mengurangi standar pelayanan kepada jemaah.
Pembahasan biaya haji tahun depan juga berlangsung bersamaan dengan evaluasi besar terhadap penyelenggaraan haji 2026. Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah pembenahan, termasuk pembentukan Daerah Kerja (Daker) Armuzna yang akan fokus menangani pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas pelayanan pada fase paling krusial selama pelaksanaan ibadah haji.
Bagi masyarakat Indonesia, besaran biaya haji menjadi isu yang sangat penting mengingat daftar tunggu keberangkatan di sejumlah daerah mencapai puluhan tahun. Setiap perubahan biaya akan memengaruhi kemampuan calon jemaah dalam mempersiapkan pelunasan, terutama bagi mereka yang telah lama menabung untuk memperoleh kesempatan berhaji.
Karena itu, pembahasan BPIH 2027 diperkirakan tidak hanya berfokus pada angka, tetapi juga menyangkut tata kelola penyelenggaraan haji yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah dan DPR diharapkan mampu menemukan formulasi yang menjaga kualitas pelayanan sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Keputusan akhir mengenai besaran BPIH dan Bipih 2027 akan ditetapkan setelah pembahasan resmi antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI. Hingga saat itu, evaluasi terhadap seluruh komponen biaya menjadi langkah penting agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berkualitas tanpa menambah beban yang berlebihan bagi calon jemaah Indonesia.

