Pekanbaru – Di ujung tahun 2025, organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menorehkan langkah strategis melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar secara hybrid di Pekanbaru, Riau. Forum nasional ini menjadi penanda keseriusan PJS dalam memperkuat fondasi organisasi sekaligus meningkatkan profesionalisme jurnalis, seiring persiapan pendaftaran sebagai konstituen Dewan Pers pada tahun 2026.
Rakernas yang digelar Senin (29/12/2025) tersebut diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat . Agenda ini dibuka langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, , dan dipandu Sekretaris Jenderal DPP PJS, . Rakernas diikuti oleh pengurus DPP, DPD, hingga DPC dari berbagai daerah di Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Sejumlah DPD tercatat hadir aktif, antara lain Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, hingga Maluku. Sementara DPD Jawa Barat dan Jawa Timur diwakili oleh Dewan Pimpinan Cabang masing-masing.
Dalam sambutannya, Mahmud menegaskan bahwa Rakernas III PJS yang mengusung tema “Memperkuat Profesionalisme Jurnalis dan Tata Kelola Organisasi Menuju Konstituen Dewan Pers Tahun 2026” merupakan momentum krusial bagi arah organisasi ke depan.
“Rakernas ini menjadi kesempatan penting untuk mempersiapkan seluruh dokumen organisasi secara profesional dalam rangka pendaftaran PJS sebagai konstituen Dewan Pers,” kata Mahmud.
Ia menekankan bahwa PJS tidak sekadar mengejar status administratif, melainkan ingin memastikan seluruh anggotanya memiliki kompetensi yang diakui. Menurutnya, wartawan yang tergabung di PJS harus patuh pada aturan, menjunjung kode etik, dan mampu mengimplementasikan visi organisasi.
“Kita tidak membutuhkan orang-orang hebat, tetapi kita membutuhkan orang-orang yang taat aturan dan konsisten mengimplementasikan visi PJS untuk menjadikan setiap anggota sebagai wartawan kompeten,” tegasnya.
Rakernas tersebut menghasilkan tiga Pedoman Organisasi (PO) strategis. Pertama, Pedoman Organisasi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS yang menjadi dasar hukum perlindungan bagi jurnalis PJS saat menghadapi intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, maupun persoalan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kedua, Pedoman Organisasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PJS yang mengatur peran DPP, DPD, dan DPC dalam perencanaan serta pelaksanaan UKW bekerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang diakui Dewan Pers. Ketiga, Pedoman Organisasi Surat Menyurat Resmi yang mengatur tata kelola administrasi, penggunaan logo, kop surat, stempel, hingga kewenangan penandatanganan di semua tingkatan organisasi.
Ketua DPP Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS, , dalam pengantarnya menegaskan bahwa PO Advokasi merupakan bentuk perlawanan terhadap segala upaya pembungkaman kebebasan pers. Ia menilai pedoman tersebut sebagai pijakan penting agar perlindungan jurnalis berjalan terukur, profesional, dan sesuai koridor hukum.
Rakernas juga mencatat capaian PJS sepanjang 2025 dalam pelaksanaan UKW. Sebanyak 127 wartawan dinyatakan kompeten melalui UKW yang digelar di tujuh daerah, yakni Medan, Ambon, Gorontalo, Bombana, Palembang, Touna, dan Pekanbaru. Capaian ini mencerminkan komitmen PJS dalam mendistribusikan jurnalis kompeten secara lebih merata, tidak hanya terpusat di kota besar.
Dengan disahkannya tiga Pedoman Organisasi tersebut, Rakernas Ketiga PJS menjadi tonggak penting penguatan tata kelola organisasi yang modern dan akuntabel. PJS optimistis, dengan fondasi yang semakin solid dan jumlah jurnalis kompeten yang terus bertambah, langkah menuju konstituen Dewan Pers pada tahun 2026 dapat diwujudkan secara matang dan berkelanjutan.

