Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menag Dorong RI Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

    25 Mei 2026

    Tips Jaga Berat Badan Tetap Ideal Usai Lebaran

    23 Mei 2026

    BPOM Alarm Bahaya Vape, Indonesia Darurat Perokok Muda

    22 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Selasa, 26 Mei 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Mediasi Gagal, Konflik Kampung Sidrap Berlanjut ke MK

    Mediasi Gagal, Konflik Kampung Sidrap Berlanjut ke MK

    Richard Mundzir12 Agustus 2025 Daerah
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Ardiansyah Sulaiman, Bupati Kutim saat di wawancarai di Kampung Sidrap, Teluk Pandan, Kutim, Senin (11/8/2025)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kutai Timur – Harapan menyelesaikan sengketa wilayah Kampung Sidrap lewat jalur mediasi pupus sudah. Upaya yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud pada Senin (11/8/2025) tak membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang tetap bersikukuh pada posisi masing-masing, sehingga sepakat membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Perselisihan berawal dari klaim Pemerintah Kota Bontang atas 163 hektar wilayah Kampung Sidrap yang secara administratif berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menolak keras klaim tersebut dan menegaskan bahwa wilayah itu sah milik Kutim berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

    “Kampung Sidrap adalah wilayah sah Kutai Timur. Tidak ada alasan hukum, administratif, apalagi moral bagi kami untuk menyerahkannya,” ujar Ardiansyah, yang hadir bersama Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimi, serta unsur Forkopimda. Ia menambahkan, Pemkab Kutim terus menjalankan kewajiban melayani masyarakat setempat, mulai dari membangun sekolah, membuka akses jalan, hingga menyediakan air bersih dan layanan kependudukan.

    Mediasi yang dipimpin Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud di lokasi konflik justru menjadi ajang pernyataan sikap yang saling menolak. Tidak adanya titik temu membuat Rudi menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada MK. “Karena tidak ada kesepakatan, maka kami serahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan,” ucap Rudi singkat.

    Sejumlah pengamat menilai konflik ini tak sekadar soal garis batas administratif. Beberapa tokoh masyarakat berpendapat bahwa tarik-ulur Sidrap kerap menguat setiap menjelang Pilkada, menjadikan wilayah ini ajang perebutan pengaruh politik. Masyarakat yang tinggal di sana terjebak dalam ketidakpastian status, perpecahan administratif, dan atmosfer tegang akibat rivalitas dua pemerintahan.

    “Warga Kampung Sidrap sudah cukup lama jadi korban tarik-menarik kekuasaan. Mereka tak butuh perdebatan politik, yang mereka butuhkan adalah kepastian pelayanan dan identitas yang jelas,” kata seorang tokoh masyarakat yang hadir dalam mediasi.

    Kini, seluruh perhatian tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Publik berharap lembaga ini tidak hanya memutuskan kepemilikan wilayah secara hukum, tetapi juga menghentikan konflik kepentingan yang telah merugikan warga Sidrap selama bertahun-tahun.

    Key-phrase: Konflik Kampung Sidrap Kutai Timur vs Bontang
    Meta Deskripsi: Mediasi Gubernur Kaltim gagal, sengketa Kampung Sidrap kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
    Tags: Kampung Sidrap,Konflik Batas Wilayah,Kutim vs Bontang,Mediasi Gagal,Mahkamah Konstitusi.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleUNESA Latih Mahasiswa TGBC Thailand Kelola Keuangan Bisnis
    Next Article Wabup Kutim Apresiasi Polri Atas Penyelenggaraan Gerakan Pangan Murah

    Related Posts

    Daerah

    BNN Bone Gandeng Pramuka Bentuk Saka Anti Narkoba

    20 April 2026
    Daerah

    Kemendagri dan BPK Periksa Anggaran Rp25 M Fasilitas Rujab Gubernur-Wagub Kaltim

    14 April 2026
    Daerah

    Respon Pernyataan Kadinkes dan Sudarno, Andi Harun Minta Lebih Cermati Aturan Hingga Ajak Forum Diskusi Terbuka

    13 April 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202638

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202628

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202426
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202638

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202628

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202426
    Our Picks

    Menag Dorong RI Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

    25 Mei 2026

    Tips Jaga Berat Badan Tetap Ideal Usai Lebaran

    23 Mei 2026

    BPOM Alarm Bahaya Vape, Indonesia Darurat Perokok Muda

    22 Mei 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.