Kediri – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kediri menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema transformasi kepolisian dalam penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, Selasa (28/1/2025) di Fave Hotel. Diskusi ini melibatkan berbagai tokoh agama, masyarakat, akademisi, media, dan ahli hukum. Salah satu hasil utama FGD ini adalah penolakan terhadap gagasan menggeser Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua FKUB Kabupaten Kediri, KH David Fuadi, menegaskan bahwa usulan tersebut bukan hanya tidak relevan, tetapi juga dianggap sebagai sebuah kemunduran. Ia menyebut bahwa Polri sebagai institusi yang berada langsung di bawah Presiden telah menunjukkan kinerja yang cukup baik, meskipun masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi.
“Kami berharap kinerja Polri semakin profesional, berkualitas, berkeadilan, dan transparan. Selain itu, kami juga meminta agar revisi KUHAP yang digagas oleh sebagian pihak tidak perlu dilanjutkan. Menurut kami, hal ini justru dapat menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga lainnya,” ujar KH David Fuadi.
Kekhawatiran Akan Kemunduran Sistem
Dalam penjelasannya, KH David menyoroti bahwa langkah untuk menempatkan Polri di bawah Kemendagri bertentangan dengan semangat reformasi. Ia mengingatkan bahwa kebijakan menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, yang dimulai sejak era Presiden keempat KH Abdurrahman Wahid, adalah bagian dari transformasi besar untuk meningkatkan profesionalisme Polri.
“Sejak Polri dipisahkan dari TNI dan langsung berada di bawah Presiden, banyak kemajuan yang telah dicapai. Memindahkan Polri ke Kemendagri justru akan menghambat proses reformasi ini,” tegasnya.
Meski demikian, KH David tidak menampik bahwa masih ada perilaku menyimpang oleh sejumlah oknum. Namun, ia menegaskan bahwa solusi atas permasalahan tersebut tidak terletak pada perubahan struktur institusi, melainkan pada pembenahan internal dan peningkatan pengawasan.
Dalam kesempatan yang sama, akademisi hukum Dr. Sapta Andaruisworo menekankan pentingnya peran berbagai elemen masyarakat dalam mendukung transformasi Polri. Ia mengapresiasi pelaksanaan FGD ini sebagai wadah untuk mengumpulkan pandangan dan masukan konstruktif terkait perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Transformasi Polri harus didasarkan pada masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum. Dalam konteks ini, gagasan revisi KUHAP dan wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri menurut kami belum tepat dan tidak mendukung cita-cita reformasi,” kata Dr. Sapta.
Ia menambahkan, wacana ini justru dapat menimbulkan kekhawatiran terkait independensi Polri dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, fokus perbaikan sebaiknya diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

