Sangatta – KPU Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Kutim, Rabu (5/12/2024).
Rapat pleno ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin, yang menyampaikan bahwa tahapan panjang pelaksanaan Pilkada 2024 kini mencapai puncaknya. “Tahapan panjang yang dimulai sejak 26 Januari 2024 akhirnya sampai pada momen penting ini, yakni rekapitulasi tingkat kabupaten. Kami berharap kegiatan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menghasilkan keputusan yang berintegritas,” ujar Siti dalam sambutannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran komisioner KPU Kutim, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta 18 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seluruh kecamatan di Kutim. Kehadiran seluruh elemen ini menunjukkan kuatnya sinergi antara penyelenggara pemilu dengan berbagai pihak yang terlibat dalam proses demokrasi di daerah.
Siti Akhlis Muafin mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilu, mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas), Pengawas TPS (PTPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), KPU, dan Bawaslu. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada TNI/POLRI yang telah membantu dalam pengamanan proses demokrasi ini.
“Kita telah membuktikan komitmen bersama untuk menyelenggarakan pilkada yang sukses dan berkualitas. Terima kasih atas kerja keras dan dedikasi semua pihak,” tuturnya.
PKPU No. 2 Tahun 2024 Jadi Panduan
Pelaksanaan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur secara rinci tahapan mulai dari pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.
“Dalam proses panjang ini, kita semua telah berkomitmen menjaga integritas dan martabat penyelenggaraan pemilu. Setiap tahapan yang dilalui, mulai dari tingkat TPS hingga kabupaten, adalah bagian dari upaya kita bersama menciptakan demokrasi yang sehat dan berkeadilan,” tambah Siti.
Rekapitulasi Berjenjang dan Penyelesaian Pelanggaran
Tahapan rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat TPS, desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten. Ketua KPU Kutim menegaskan bahwa proses ini telah berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang ditetapkan.
Siti Akhlis Muafin menegaskan bahwa KPU Kutim berkomitmen untuk menjaga proses demokrasi yang bermartabat dan transparan. Menurutnya, keberhasilan Pilkada 2024 di Kutim adalah hasil kerja keras seluruh penyelenggara dan dukungan masyarakat.
“Pemutakhiran data, penyelenggaraan pemilu yang adil, hingga rekapitulasi suara adalah wujud dari demokrasi yang kita perjuangkan bersama. Kami berharap seluruh masyarakat Kutai Timur menerima hasil ini dengan lapang dada demi kemajuan daerah kita,” ujarnya.
Ucapan Terima Kasih kepada Masyarakat Kutai Timur
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kutai Timur atas partisipasi aktifnya dalam Pilkada 2024. Tingkat partisipasi pemilih di Kutai Timur tercatat cukup tinggi, menunjukkan antusiasme warga dalam menentukan pemimpin daerah mereka.
“Kami sangat menghargai kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu ini. Semoga hasil yang kita capai bersama dapat membawa Kutai Timur menuju masa depan yang lebih baik,” ungkap Siti.

