Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Adaptif

    24 Juni 2026

    UKW PWI Jabar Tekankan Adaptasi di Era Informasi Digital

    24 Juni 2026

    Tips Bangun Pagi agar Hari Terasa Lebih Produktif

    24 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Rabu, 24 Juni 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Pilkada 2024, Ketua DPRD Sidoarjo Ingatkan ASN dan Kades Tetap Netral

    Pilkada 2024, Ketua DPRD Sidoarjo Ingatkan ASN dan Kades Tetap Netral

    Siti Aisyah4 November 2024 Daerah
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Sidoarjo – Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo mengadakan hearing pada Kamis (31/10/2024) di ruang rapat DPU, membahas pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) dalam Pilkada 2024. Hearing ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari KPU, Bawaslu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta sejumlah Kades sebagai perwakilan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD).

    Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan ketenangan dalam Pilkada tahun ini. “Pilkada 2024 akan berlangsung dengan dua pasangan calon atau head-to-head, yang berpotensi menimbulkan gesekan dan kerawanan. Kami semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusifitas daerah, agar situasi tetap harmonis dan aman,” ungkapnya. Ia berharap, semua pihak bersikap bijak dan tidak membiarkan potensi konflik di tingkat akar rumput berkembang.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, juga memperingatkan ASN, Kepala Desa, dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis. “ASN dan Kades diharapkan tidak melanggar rambu-rambu Pilkada. Jangan sampai mendukung, melarang, atau mengajak pihak tertentu dalam Pilkada, karena tindakan tersebut jelas melanggar aturan,” tegasnya.

    Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adim, menjelaskan aturan yang mengatur netralitas ASN dan perangkat desa dalam Pilkada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, ketentuan mengenai netralitas ini diatur dalam PKPU 10 dan PKPU 13 Tahun 2024. Menurut Fauzan, PKPU 13 tidak memberikan sanksi langsung, namun larangan-larangan yang ada tetap harus dijalankan oleh para pejabat terkait.

    Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, menambahkan bahwa keterlibatan pejabat negara, ASN, TNI-Polri, Kades, dan perangkat desa dalam kampanye dilarang sesuai Pasal 70 dan 71 ayat 1. “Pasal 71 ayat 1 bahkan mengatur sanksi pidana untuk pejabat yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak dalam Pilkada. Hal ini berimplikasi serius karena ada konsekuensi pidana yang dapat dikenakan,” jelasnya.

    Agung mengingatkan semua pihak untuk menjaga integritas Pilkada demi stabilitas Sidoarjo. Ia menambahkan, jika ketentuan ini dilanggar, terdapat implikasi administratif yang bisa mengarah hingga diskualifikasi calon tertentu.

    Hearing tersebut dihadiri Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, Wakil Ketua DPRD H. Warih Andono, SH, dan H. Suyarno, SH, serta anggota Komisi A DPRD lainnya, bersama perwakilan KPU, Bawaslu, Dinas PMD, BKD, dan Bakesbangpol.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKPU Kutim Gelar Rakor Persiapan Debat Perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
    Next Article Dewan Redaksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

    Related Posts

    Daerah

    BNN Bone Gandeng Pramuka Bentuk Saka Anti Narkoba

    20 April 2026
    Daerah

    Kemendagri dan BPK Periksa Anggaran Rp25 M Fasilitas Rujab Gubernur-Wagub Kaltim

    14 April 2026
    Daerah

    Respon Pernyataan Kadinkes dan Sudarno, Andi Harun Minta Lebih Cermati Aturan Hingga Ajak Forum Diskusi Terbuka

    13 April 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202640

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202633

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202431
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202640

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202633

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202431
    Our Picks

    36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Adaptif

    24 Juni 2026

    UKW PWI Jabar Tekankan Adaptasi di Era Informasi Digital

    24 Juni 2026

    Tips Bangun Pagi agar Hari Terasa Lebih Produktif

    24 Juni 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.