Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 2026

    Verifikasi Dapodik Rampung, Kemendikdasmen Bidik Guru S1/D4 yang Belum Ikut PPG Guru Tertentu

    8 April 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Razia Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

    Razia Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

    Siti Aisyah31 Agustus 2024 Daerah
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Satpol PP Sidoarjo bersama Bea Cukai saat razia pedagang yang menjual rokok ilegal, Jum'at (30/8/2024)(Foto: Dian/etara.id).
    Satpol PP Sidoarjo bersama Bea Cukai saat razia pedagang yang menjual rokok ilegal, Jum'at (30/8/2024)(Foto: Dian/etara.id).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Sidoarjo – Sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari sejumlah pedagang di Kecamatan Taman dan Kecamatan Sukodono, pada Jumat (30/8/2024) malam. Razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.

    Operasi yang dipimpin oleh Puguh Kariyanto, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). “Razia ini dilakukan setelah sebelumnya kami melakukan sosialisasi dan pengumpulan informasi dari masyarakat selama beberapa minggu terakhir,” ujar Puguh.

    Satpol PP Sidoarjo bersama Bea Cukai saat razia pedagang yang menjual rokok ilegal, Jum’at (30/8/2024)(Foto: Dian/etara.id).

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan empat titik penjualan rokok ilegal. Dua di antaranya berada di Kecamatan Taman dan dua lagi di Kecamatan Sukodono. Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan sekitar 30.100 batang rokok ilegal. “Di titik pertama, kami menemukan 3.200 batang rokok ilegal milik seorang pedagang bernama Siti Rohana, sedangkan di titik kedua kami menyita 21.240 batang. Di Kecamatan Sukodono, kami menyita 540 batang di daerah Legok dan 6.120 batang di Desa Sambung Rejo,” jelas Puguh.

    Rokok ilegal yang disita kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas Bea Cukai akan mendalami asal-usul rokok tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. “Selanjutnya, pemeriksaan dan pengembangan kasus ini menjadi ranah Bea Cukai,” tambah Puguh.

    Di lokasi razia, seorang pedagang rokok ilegal, Nikmah, mengaku kaget dengan adanya operasi ini. “Saya baru sebulan berjualan rokok ini. Kaget ada razia, sebelumnya belum pernah ada. Saya jual rokok ini hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena saya punya anak kecil. Saya kapok dan tidak akan jual lagi, lebih baik jadi ibu rumah tangga saja,” ujar Nikmah.

    Petugas Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan, yang turut serta dalam razia ini menegaskan bahwa operasi dilakukan pada malam hari karena banyak pedagang yang sengaja menjual rokok ilegal di waktu ini, menghindari jadwal kerja PNS di siang hari. “Operasi ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan kerugian dari rokok ilegal,” jelasnya.

    I Gusti Agung menambahkan, bahwa produksi rokok hanya boleh dilakukan oleh pabrik yang memiliki izin resmi. Bea Cukai bersama Satpol PP akan terus melakukan sosialisasi secara masif untuk mengedukasi masyarakat terkait hal ini. “Rokok ilegal sangat merugikan negara dan juga penikmatnya, karena kandungan tembakaunya tidak terukur. Pelanggaran terhadap UU Cukai bisa dikenakan sanksi bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara,” pungkas I Gusti Agung.

    Rokok-rokok ilegal yang disita akan diproses oleh Bea Cukai dalam waktu 30 hari dan selanjutnya dimusnahkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Razia ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pedagang lainnya untuk tidak memperdagangkan rokok ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung produk yang legal dan terjamin keamanannya. (ADV).

    Kabar Sidoarjo
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKomitmen Pembangunan Desa, Bupati Kutim Resmikan Listrik PLN 24 Jam di Desa Pengadan
    Next Article Tes Kesehatan Jadi Tahap Krusial Pilkada 2024 di Kutai Timur

    Related Posts

    Daerah

    Panen Jagung Manis Jadi Simbol Sinergi Ponpes Segoro Agung dan Kejari Mojokerto Dukung Ketahanan Pangan

    26 Maret 2026
    Daerah

    GEMAH Kutim Bagikan Takjil di Simpang Padat Sangatta Perkuat Kepedulian Sosial Ramadan

    19 Maret 2026
    Daerah

    Kades Singa Gembara Apresiasi CSR PT KPC Bangun Jalan Desa

    13 Maret 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 20263

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 20262

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 20262
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 20263

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 20262

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 20262
    Our Picks

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 2026

    Verifikasi Dapodik Rampung, Kemendikdasmen Bidik Guru S1/D4 yang Belum Ikut PPG Guru Tertentu

    8 April 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.