Sidoarjo – Sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari sejumlah pedagang di Kecamatan Taman dan Kecamatan Sukodono, pada Jumat (30/8/2024) malam. Razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.
Operasi yang dipimpin oleh Puguh Kariyanto, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). “Razia ini dilakukan setelah sebelumnya kami melakukan sosialisasi dan pengumpulan informasi dari masyarakat selama beberapa minggu terakhir,” ujar Puguh.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan empat titik penjualan rokok ilegal. Dua di antaranya berada di Kecamatan Taman dan dua lagi di Kecamatan Sukodono. Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan sekitar 30.100 batang rokok ilegal. “Di titik pertama, kami menemukan 3.200 batang rokok ilegal milik seorang pedagang bernama Siti Rohana, sedangkan di titik kedua kami menyita 21.240 batang. Di Kecamatan Sukodono, kami menyita 540 batang di daerah Legok dan 6.120 batang di Desa Sambung Rejo,” jelas Puguh.
Rokok ilegal yang disita kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas Bea Cukai akan mendalami asal-usul rokok tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. “Selanjutnya, pemeriksaan dan pengembangan kasus ini menjadi ranah Bea Cukai,” tambah Puguh.
Di lokasi razia, seorang pedagang rokok ilegal, Nikmah, mengaku kaget dengan adanya operasi ini. “Saya baru sebulan berjualan rokok ini. Kaget ada razia, sebelumnya belum pernah ada. Saya jual rokok ini hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena saya punya anak kecil. Saya kapok dan tidak akan jual lagi, lebih baik jadi ibu rumah tangga saja,” ujar Nikmah.
Petugas Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan, yang turut serta dalam razia ini menegaskan bahwa operasi dilakukan pada malam hari karena banyak pedagang yang sengaja menjual rokok ilegal di waktu ini, menghindari jadwal kerja PNS di siang hari. “Operasi ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan kerugian dari rokok ilegal,” jelasnya.
I Gusti Agung menambahkan, bahwa produksi rokok hanya boleh dilakukan oleh pabrik yang memiliki izin resmi. Bea Cukai bersama Satpol PP akan terus melakukan sosialisasi secara masif untuk mengedukasi masyarakat terkait hal ini. “Rokok ilegal sangat merugikan negara dan juga penikmatnya, karena kandungan tembakaunya tidak terukur. Pelanggaran terhadap UU Cukai bisa dikenakan sanksi bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara,” pungkas I Gusti Agung.
Rokok-rokok ilegal yang disita akan diproses oleh Bea Cukai dalam waktu 30 hari dan selanjutnya dimusnahkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Razia ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pedagang lainnya untuk tidak memperdagangkan rokok ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung produk yang legal dan terjamin keamanannya. (ADV).

