Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Berawal dari Hobi, Fitri Khoirunnisa Sukses Kembangkan Usaha Buket di Jatinangor

    24 Juni 2026

    BPJPH Perkuat Tata Kelola Lewat Bimtek Manajemen Risiko

    24 Juni 2026

    Prabowo Sebut MBG Jadi Benteng Hadapi Kelaparan

    24 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Kamis, 25 Juni 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Gerakan Muda Visioner: Kamarudin Tersangka Murni Soal Hukum Bukan Politik

    Gerakan Muda Visioner: Kamarudin Tersangka Murni Soal Hukum Bukan Politik

    Richard Mundzir15 Agustus 2023 Nasional
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah memeriksa Kamaruddin Simanjuntak dalam perannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Perkembangan ini mendapat sorotan luas, namun Gerakan Muda Visioner (GEMUVI) menekankan bahwa proses hukum ini bukanlah sekadar politik.

    Kamaruddin, yang telah dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih pada September 2022, kini berada dalam proses hukum. Penetapan status tersangka oleh Polri telah memicu tanggapan dari berbagai kalangan. Teofilus, Direktur Eksekutif GEMUVI, menganggap langkah Polri sudah sesuai aturan dan peraturan hukum yang berlaku.

    “Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan prosedur penentapan tersangka. Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014,” ujar Teofilus, yang juga merupakan mahasiswa fakultas hukum.

    Terkait isu politisasi, Teofilus menegaskan bahwa proses hukum yang menimpa Kamaruddin bukanlah bentuk politik. GEMUVI percaya bahwa Polri, khususnya Direktorat Tipid Siber yang dipimpin oleh Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, akan menjalankan prosedur sesuai hukum dan independen dari faktor politik.

    “Kami yakin bahwa penetapan tersangka saudara Kamarudin adalah murni proses hukum bukan bersifat politis. Kami percaya bahwa Polri, khususnya Dirtipidsiber, pasti akan mengikuti aturan yang berlaku,” jelas Teofilus.

    Selain itu, Teofilus juga memberikan dukungan kepada Direktorat Tipid Siber untuk terus bergerak dalam penindakan hukum, tanpa takut akan intervensi dari pihak manapun. Ia berharap pihak berwenang dapat melaksanakan tugasnya tanpa hambatan.

    “Kami mendukung Dirtipidsiber untuk melakukan penindakan hukum dan jangan takut akan intervensi apapun,” tegas Teofilus.

    Mengakhiri pernyataannya, Teofilus mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum ini kepada pihak berwenang, yakni Polri. Ia berharap momen ini tidak dimanfaatkan oleh pihak yang ingin memecah belah bangsa, terutama dalam bulan kemerdekaan di mana persatuan menjadi kunci kemajuan Indonesia.

    Gerakan Muda Visioner
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKamarudin Simanjuntak Tersangka, Ketua Senat FH UKI: Polisi Sesuai Prosedur
    Next Article Lina Marlina Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,96 Hampir Sempurna

    Related Posts

    Nasional

    BPJPH Perkuat Tata Kelola Lewat Bimtek Manajemen Risiko

    24 Juni 2026
    Nasional

    Prabowo Sebut Konektivitas Jalan Kunci Tekan Biaya Logistik

    23 Juni 2026
    Nasional

    Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Imbau Waspada

    16 Juni 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 2025105

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202640

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202633
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 2025105

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202640

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202633
    Our Picks

    Berawal dari Hobi, Fitri Khoirunnisa Sukses Kembangkan Usaha Buket di Jatinangor

    24 Juni 2026

    BPJPH Perkuat Tata Kelola Lewat Bimtek Manajemen Risiko

    24 Juni 2026

    Prabowo Sebut MBG Jadi Benteng Hadapi Kelaparan

    24 Juni 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.