Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menag Dorong RI Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

    25 Mei 2026

    Tips Jaga Berat Badan Tetap Ideal Usai Lebaran

    23 Mei 2026

    BPOM Alarm Bahaya Vape, Indonesia Darurat Perokok Muda

    22 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Rabu, 27 Mei 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka

    Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka

    Richard Mundzir2 Agustus 2023 Nasional
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Panji Gumilang Tersangka
    Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun (.Inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan Panji Gumilang. Ia adalah Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang secara resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Rabu (2/8/2023).

    Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut mendapat dugaan telah melanggar ketentuan hukum. Yaitu, Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sehingga berisiko menghadapi hukuman penjara selama 10 tahun.

    Selain itu, Penyidik Bareskrim Polri menjerat Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016. Peraturan tersebut tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.

    “Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Bernama Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

    Sememtara itu, penetapan tersangka terhadap Panji ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dalam gelar perkara dan pemeriksaan selama berjam-jam. Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) pukul 13.25 WIB dan masih diperiksa sebagai saksi.

    Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa beberapa saksi. Yakni, 40 saksi dan 17 saksi ahli di perkara dugaan penistaan agama.

    Selain dugaan penistaan agama. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang

    Bareskim Panji Gumilang Pondok Pesantren Al Zaytun
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePramuka Kwarcab Kutim Jambore Dunia di Korea Selatan
    Next Article Ratusan Ekraf, Kuliner, dan UMKM Lokal Bakal Ramaikan Majafest 2023

    Related Posts

    Nasional

    BPOM Alarm Bahaya Vape, Indonesia Darurat Perokok Muda

    22 Mei 2026
    Nasional

    Pemerintah Tetapkan Iduladha 2026 Jatuh pada 27 Mei, 1 Zulhijah Dimulai 18 Mei

    18 Mei 2026
    Nasional

    MK Tolak Uji Materi UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota

    15 Mei 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202638

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202628

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202426
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202638

    Yuliyani Handraeni, Ketekunan yang Menjadi Kekuatan

    21 April 202628

    Diresmikan: Kantor Bersama Biro, Diharapkan Media Bersinergi dan Jaga Kondusifitas

    8 September 202426
    Our Picks

    Menag Dorong RI Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

    25 Mei 2026

    Tips Jaga Berat Badan Tetap Ideal Usai Lebaran

    23 Mei 2026

    BPOM Alarm Bahaya Vape, Indonesia Darurat Perokok Muda

    22 Mei 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.