Tangerang – Tanah menjadi salah satu fondasi pemerataan pendidikan, dalam arti yang paling harfiah. Tiga puluh pemerintah daerah terlibat dalam percepatan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan menyiapkan lahan serta dokumen pendukung.
Sebanyak 16 kepala daerah menandatangani dokumen hibah dan serah terima lahan, sedangkan 14 daerah lainnya menyatakan komitmen mempercepat penyelesaian lahan dan persyaratan pendukung. Pemerintah menyiapkan pembangunan SNT di 37 kabupaten/kota pada 2026.
SNT merupakan sekolah negeri yang mengintegrasikan SMP dan SMA. Pemerintah menyebut seluruh biaya pendidikan ditanggung negara dan sekolah diselenggarakan tanpa asrama.
“Di atas lahan yang dihibahkan ini akan dibangun pusat mutu pendidikan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti dalam agenda percepatan SNT di Tangerang (31/7/26).
Penyediaan lahan terlihat sebagai persoalan administratif, tetapi menentukan cepat atau lambatnya pembangunan. Status tanah yang belum jelas dapat menghambat perencanaan, konstruksi, dan penggunaan anggaran.
Pemerintah daerah karena itu tidak hanya berfungsi sebagai penerima program pusat. Mereka perlu memastikan lokasi sesuai kebutuhan penduduk, dapat diakses, memiliki kepastian hukum, serta memungkinkan pengembangan fasilitas.
Daftar daerah yang terlibat mencakup wilayah dari Sumatera hingga Nusa Tenggara dan Sulawesi. Keragaman geografis tersebut membuat kebutuhan setiap lokasi berbeda, termasuk akses jalan, listrik, air, serta kesiapan lingkungan sekitar.
Pembangunan SNT juga perlu terhubung dengan sekolah yang telah ada. Kehadiran institusi baru sebaiknya memperkuat layanan pendidikan setempat, bukan memunculkan persaingan yang justru melemahkan sekolah lain.
Bagi masyarakat, keterbukaan mengenai pemilihan lokasi penting karena tanah publik dan pembangunan sekolah menyangkut kepentingan jangka panjang. Informasi mengenai status, jadwal, dan fungsi fasilitas perlu tersedia dengan jelas.
Setelah bangunan berdiri, tantangan berikutnya adalah mengisi sekolah dengan guru, sistem pembelajaran, dan tata kelola yang berkualitas. Gedung hanya menyediakan ruang; pendidikan terbentuk dari manusia dan proses yang bekerja di dalamnya.
Kolaborasi 30 pemda menunjukkan pemerataan pendidikan memerlukan pembagian tanggung jawab. Pemerintah pusat dapat membawa program dan anggaran, tetapi daerah memastikan sekolah benar-benar tumbuh di tempat yang tepat dan terhubung dengan kebutuhan masyarakat.

