Kode Etik Jurnalistik

    Kode Etik Jurnalistik menjadi landasan moral dan profesional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.

    Pembukaan

    Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

    Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Karena itu, wartawan Indonesia menuntut kepercayaan publik dengan menjaga integritas dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

    Catatan: Halaman ini disusun mengikuti struktur lengkap Kode Etik Jurnalistik yang digunakan luas oleh media siber Indonesia dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Untuk kebutuhan legal-formal paling ketat, redaksi tetap disarankan memeriksa naskah resmi Dewan Pers. :contentReference[oaicite:1]{index=1}

    Pasal 1

    Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

    Penafsiran:

    • Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
    • Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
    • Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
    • Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

    Pasal 2

    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

    Penafsiran:

    • menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
    • menghormati hak privasi;
    • tidak menyuap;
    • menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
    • rekayasa pengambilan dan pemuatan gambar, foto, suara dilengkapi keterangan sumber dan ditampilkan secara berimbang;
    • menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
    • tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
    • penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan investigasi bagi kepentingan publik.

    Pasal 3

    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

    Penafsiran:

    • Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
    • Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
    • Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal itu berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat berupa tafsiran wartawan atas fakta.
    • Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

    Pasal 4

    Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

    Penafsiran:

    • Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
    • Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
    • Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
    • Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata membangkitkan nafsu birahi.
    • Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

    Pasal 5

    Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

    Penafsiran:

    • Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
    • Anak adalah seseorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

    Pasal 6

    Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

    Penafsiran:

    • Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
    • Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.

    Pasal 7

    Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

    Penafsiran:

    • Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkap identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
    • Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
    • Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
    • Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

    Pasal 8

    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

    Penafsiran:

    • Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
    • Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

    Pasal 9

    Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

    Penafsiran:

    • Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
    • Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

    Pasal 10

    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

    Penafsiran:

    • Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
    • Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait substansi pokok.

    Pasal 11

    Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

    Penafsiran:

    • Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
    • Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
    • Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki atau ditanggapi.
    Kode Etik Jurnalistik ini menjadi rujukan moral bagi seluruh proses peliputan, penulisan, penyuntingan, dan publikasi informasi di Ewarta.id.
    Ewarta.id
    Tasikmalaya, 23 Juni 2023