Pedoman Pemberitaan Media Siber

    Halaman ini menjadi pedoman dasar dalam proses pemberitaan, pengelolaan konten, koreksi, hak jawab, serta tanggung jawab editorial media siber. Seluruh kegiatan jurnalistik di media ini dijalankan dengan mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan prinsip profesionalitas pers di Indonesia.

    Prinsip Umum

    Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi yang dilindungi konstitusi. Media siber hadir sebagai bagian dari pelaksanaan hak tersebut dan karena itu wajib dikelola secara profesional, akurat, bertanggung jawab, dan menghormati hukum yang berlaku.

    Catatan: Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten jurnalistik, termasuk berita, artikel, foto, video, infografik, serta bentuk publikasi digital lain yang dimuat pada platform media ini.

    1. Ruang Lingkup

    1. Media siber adalah media berbasis internet yang menjalankan aktivitas jurnalistik dan memenuhi ketentuan peraturan pers yang berlaku.
    2. Isi Buatan Pengguna adalah setiap materi yang dibuat atau diunggah oleh pengguna, seperti komentar, tulisan, foto, audio, video, forum, atau bentuk interaksi lain yang muncul pada platform media.

    2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

    1. Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.
    2. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diupayakan keberimbangannya agar akurat dan adil.
    3. Pengecualian atas verifikasi pada saat berita pertama kali tayang hanya dapat dilakukan apabila:
      • materi berita memiliki kepentingan publik yang mendesak;
      • sumber awal jelas identitasnya serta layak dipercaya;
      • pihak yang perlu dikonfirmasi belum dapat dihubungi atau belum diketahui keberadaannya;
      • redaksi memberi penjelasan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
    4. Setelah berita awal dipublikasikan, redaksi wajib melanjutkan proses verifikasi dan memuat pembaruan apabila informasi tambahan telah diperoleh.

    3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

    1. Media menetapkan syarat dan ketentuan penggunaan yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna sebelum memublikasikan konten.
    2. Pengguna dapat diminta melakukan registrasi atau identifikasi tertentu untuk menggunakan fitur publikasi atau komentar.
    3. Pengguna dilarang memuat konten yang:
      • bohong, fitnah, cabul, atau sadis;
      • mengandung kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan;
      • mendorong kekerasan atau diskriminasi;
      • merendahkan martabat kelompok rentan.
    4. Redaksi berhak mengedit, menunda, membatasi, atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan.
    5. Media menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses apabila ada konten pengguna yang dinilai melanggar aturan.
    6. Setiap laporan yang diterima akan ditinjau dan ditindaklanjuti secara proporsional sesegera mungkin.

    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab dilayani sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan pedoman yang berlaku.
    2. Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab akan dihubungkan dengan berita yang terkait agar pembaca dapat melihat konteksnya secara utuh.
    3. Waktu pemuatan ralat, koreksi, atau hak jawab dicantumkan secara jelas.
    4. Jika berita kami dikutip media lain, maka koreksi yang kami lakukan atas berita itu semestinya juga diikuti oleh media yang mengutipnya.
    5. Media yang tidak melayani hak jawab dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    5. Pencabutan Berita

    1. Berita yang telah dipublikasikan pada dasarnya tidak dicabut hanya karena tekanan dari pihak luar redaksi.
    2. Pencabutan hanya dapat dilakukan dalam keadaan sangat khusus, misalnya terkait isu SARA, kesusilaan, perlindungan anak, trauma korban, atau pertimbangan etik dan hukum lainnya.
    3. Setiap pencabutan berita harus disertai penjelasan yang terbuka kepada publik.
    4. Jika berita yang dicabut telah dikutip media lain, pencabutan kutipan tersebut juga seharusnya diikuti oleh media pengutip.

    6. Iklan

    1. Media membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan materi iklan.
    2. Konten berbayar, advertorial, sponsor, afiliasi, atau bentuk promosi lain wajib diberi penanda yang jelas agar tidak menyesatkan pembaca.

    7. Hak Cipta

    1. Media menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.
    2. Pengutipan, reproduksi, distribusi ulang, maupun penggunaan materi dari media ini harus tetap memperhatikan izin, atribusi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

    8. Pencantuman Pedoman

    1. Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan secara terbuka dan mudah diakses oleh publik melalui situs resmi media.

    9. Sengketa

    1. Sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini pada prinsipnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam sistem pers nasional, termasuk melalui Dewan Pers sesuai kewenangannya.
    Redaksi mengimbau seluruh pembaca, narasumber, kontributor, dan pengguna layanan untuk ikut menjaga kualitas ruang informasi digital dengan menghormati fakta, etika, hukum, dan kepentingan publik.
    Ditetapkan sebagai pedoman internal redaksi dan dipublikasikan untuk diketahui masyarakat luas.
    Ewarta.id
    Tasikmalaya, 25 Juni 2023