Jakarta – Harta yang diperoleh secara sah ternyata dapat ikut menjadi sasaran perampasan ketika aset hasil kejahatan telah hilang, dialihkan, atau tidak ditemukan. Namun, mekanisme yang sedang dirumuskan dalam RUU Perampasan Aset itu bukan berarti negara bebas mengambil seluruh kekayaan seseorang yang terlibat tindak pidana.
Konsep tersebut dibahas Komisi III DPR bersama akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar dan akademisi Universitas Airlangga Taufik Rahman dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/26). Sehari setelah pembahasan itu, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/10/26) menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR.
Fatahillah menjelaskan adanya konsep tainted assets atau aset tercemar, yakni aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tetapi sudah dialihkan, dicuci, atau tidak lagi dapat ditemukan. Jika aset tersebut tidak dapat dirampas, nilai hasil kejahatan dapat dikejar melalui substituted assets atau aset pengganti yang berasal dari harta sah milik pelaku.
“Kalau hasil tindak pidananya tidak bisa ditemukan, dia bisa diganti dengan aset sah,” kata Muhammad Fatahillah Akbar dalam RDPU Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (5/10/26).
Meski demikian, perampasan memiliki batas. Fatahillah menegaskan nilai aset yang diambil tidak boleh melampaui kerugian yang timbul dari tindak pidana dan telah terbukti melalui proses hukum.
Sebagai contoh, apabila kerugian yang terbukti dalam suatu perkara mencapai Rp200 juta, pada prinsipnya nilai yang dikejar melalui aset pengganti juga sebesar Rp200 juta. Skema ini penting agar perampasan aset tetap berorientasi pada pemulihan hasil kejahatan, bukan berubah menjadi penghukuman terhadap seluruh kekayaan pelaku.
“Tidak boleh melakukan penyitaan dan perampasan di luar dari kerugian yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana,” ujar Fatahillah dalam RDPU Komisi III DPR di Jakarta (5/10/26).
Aset yang berkembang dari uang hasil kejahatan juga masuk perhatian. Keuntungan investasi yang modal awalnya berasal dari tindak pidana, misalnya, dapat ditelusuri karena keuntungan tersebut masih memiliki hubungan dengan sumber dana kejahatan.
Dengan demikian, pertanyaan apakah harta sah pelaku kejahatan bisa disita perlu dijawab secara hati-hati. Dalam konsep yang dibahas DPR, harta sah dapat menjadi aset pengganti ketika hasil tindak pidana tidak ditemukan, tetapi harus ada hubungan dengan nilai kerugian yang terbukti dan mekanisme hukum yang jelas.
Persoalan lain muncul ketika proses pidana telah selesai tetapi aset hasil kejahatan belum berhasil dirampas. Fatahillah menilai mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) tetap perlu tersedia untuk kondisi tertentu sehingga aset yang terlewat dalam proses sebelumnya tidak otomatis aman untuk dinikmati pelaku.
Mekanisme NCB menjadi salah satu bagian paling sensitif dalam penyusunan RUU. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman mengingatkan bahwa kewenangan merampas aset tanpa pemidanaan sangat kuat dan berisiko disalahgunakan apabila standar pembuktian, pengawasan, serta perlindungan terhadap pemilik aset tidak dirumuskan secara ketat.
Taufik menilai posisi negara dan warga tidak selalu seimbang karena negara memiliki sumber daya dan kewenangan penegakan hukum yang jauh lebih besar. Risiko akan semakin berat bagi masyarakat atau pelaku usaha dengan kemampuan ekonomi terbatas ketika harus mempertahankan hak kepemilikannya di depan aparat dan pengadilan.
Karena itu, Taufik menolak apabila beban untuk membuktikan asal-usul aset sepenuhnya dialihkan kepada pihak yang hartanya hendak dirampas. Ia mengusulkan aparat penegak hukum tetap berkewajiban membuktikan hubungan kuat antara suatu aset dan tindak pidana dengan standar pembuktian yang memadai.
“Jadi beban pembuktian yang saya maksud ini tetap berada kepada aparat penegak hukum,” kata Taufik Rahman dalam RDPU Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/26).
Perlindungan tersebut juga menyentuh pihak ketiga yang beritikad baik, misalnya seseorang yang membeli rumah, kendaraan, atau barang lain tanpa mengetahui aset itu sebelumnya terkait tindak pidana. Menurut Taufik, pihak yang memiliki kepentingan hukum atas aset harus memperoleh pemberitahuan, kesempatan mengajukan bukti dan klaim, bantuan hukum, serta hak mengajukan upaya hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga menilai posisi pihak ketiga perlu diperjelas. Pihak ketiga yang diduga terlibat dalam penguasaan aset hasil tindak pidana tetap harus diuji melalui proses peradilan, bukan langsung dianggap bersalah hanya berdasarkan penguasaan suatu barang.
Pembahasan RUU Perampasan Aset juga dinilai tidak semestinya berhenti pada pemulihan kerugian negara. Fatahillah menyoroti korban kejahatan ekonomi yang kehilangan uang dalam jumlah besar, sementara proses pengembalian aset kepada masyarakat belum selalu memiliki mekanisme hukum yang tegas.
Kasus First Travel dan Koperasi Indosurya menjadi contoh yang dibawa ke dalam pembahasan. Menurut Fatahillah, meskipun pengadilan dapat memerintahkan pengembalian kepada pihak yang berhak, tata cara merampas aset dan mendistribusikannya kembali kepada korban masih membutuhkan dasar hukum yang lebih jelas.
Bagi masyarakat, bagian ini menentukan manfaat nyata RUU Perampasan Aset. Ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak hanya terletak pada seberapa banyak kekayaan pelaku berhasil disita, tetapi juga apakah uang dan aset tersebut dapat dikembalikan kepada negara maupun warga yang benar-benar menanggung kerugian.
RUU itu kini memasuki babak baru setelah Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujuinya menjadi RUU usul DPR pada Selasa (6/10/26). Keputusan diambil setelah fraksi-fraksi menyampaikan pendapat sebelum Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan rapat paripurna.
Setelah berstatus RUU usul DPR, rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas Komisi III bersama pemerintah. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya yang dimulai 10 November 2026.
Komisi III mencatat penyusunan rancangan sejak September 2025 telah melibatkan setidaknya 62 RDPU, delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan ke daerah pemilihan, dan ratusan aspirasi tertulis. Salah satu aspirasi yang mengemuka ialah tuntutan agar perampasan aset tidak dapat dipakai sebagai alat menekan lawan politik atau sarana pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.
“Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam keterangan mengenai kelanjutan pembahasan RUU di Jakarta (6/10/26).
Target tersebut masih harus melewati pembahasan DPR dan pemerintah. Sampai proses legislasi selesai, ketentuan mengenai harta sah sebagai aset pengganti, NCB, hak pihak ketiga, standar pembuktian, dan mekanisme pemulihan korban tetap merupakan materi rancangan yang dapat berubah.
RUU Perampasan Aset pada akhirnya menghadapkan pembentuk undang-undang pada dua kebutuhan sekaligus: membuat hasil kejahatan semakin sulit disembunyikan sekaligus memastikan kewenangan negara tidak melampaui proses hukum. Bagi masyarakat, aturan yang kuat baru memiliki arti jika mampu mengembalikan kerugian korban tanpa mengorbankan hak warga yang memperoleh hartanya secara sah.

