Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prambanan Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia dan India

    9 Juli 2026

    D-8 Halal Expo 2026 Perkuat Langkah Indonesia Jadi Pusat Halal

    9 Juli 2026

    Indonesia-India Sepakati Restorasi Prambanan dan Diplomasi Budaya

    7 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Jumat, 10 Juli 2026 Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Kemenag Perkuat Edukasi Pencegahan Penyebaran LGBTQ

    Kemenag Perkuat Edukasi Pencegahan Penyebaran LGBTQ

    Kementerian Agama menyiapkan materi edukasi merujuk Perpres 111/2025 tentang ancaman nonmiliter pada aspek sosial budaya.
    Siti Aisyah7 Juli 2026 Nasional
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Kemenag Perkuat Edukasi Pencegahan Penyebaran LGBTQ
    Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i. (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Pemerintah mulai menyiapkan langkah edukatif setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam kebijakan umum pertahanan negara. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan menyusun konten edukasi yang berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Langkah tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, Senin (6/7). Menurutnya, penyusunan materi edukasi merupakan tindak lanjut atas amanat Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 yang memuat penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter pada dimensi sosial budaya.

    Romo Muhammad Syafi’i mengatakan Kementerian Agama perlu memiliki posisi yang jelas karena isu tersebut berkaitan dengan nilai agama, pendidikan, martabat kemanusiaan, serta ketahanan bangsa. Sebagai kementerian yang membidangi urusan keagamaan, Kemenag menilai memiliki tanggung jawab moral sekaligus kelembagaan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui pendekatan edukasi.

    “Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, Senin (6/7/26).

    Menurutnya, materi edukasi yang sedang dipersiapkan akan disusun dengan mengacu pada ajaran agama, nilai-nilai Pancasila, serta konstitusi. Pendekatan tersebut dipilih sebagai upaya pencegahan melalui jalur pendidikan dan penyadaran masyarakat, bukan semata melalui penegakan hukum.

    Romo Muhammad Syafi’i juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dari berbagai agama yang diakui di Indonesia. Berdasarkan komunikasi tersebut, ia menyebut para tokoh agama memiliki pandangan yang sama bahwa praktik LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.

    “Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” kata Romo.

    Pandangan tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu dasar bagi Kementerian Agama dalam menyusun strategi edukasi. Ia menilai kebijakan publik di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tercantum dalam Pancasila.

    Wamenag menegaskan bahwa Pancasila merupakan landasan filosofis bangsa, sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yuridis dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Karena itu, menurutnya, seluruh kebijakan pemerintah harus mengacu pada kedua dasar tersebut.

    “Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.

    Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sendiri menjadi perhatian publik setelah lampirannya mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter bersama sejumlah isu lain pada bidang ideologi, sosial budaya, teknologi, ekonomi, hingga keselamatan umum. Regulasi tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 sebagai pedoman kebijakan umum pertahanan negara periode 2025–2029.

    Dalam sejumlah kajian dan penjelasan yang berkembang setelah terbitnya regulasi tersebut, pemerintah menempatkan ancaman nonmiliter sebagai berbagai aktivitas tanpa penggunaan senjata yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional. Perpres juga menunjukkan perluasan paradigma pertahanan negara yang tidak lagi hanya berfokus pada ancaman bersenjata, tetapi turut mencakup tantangan di bidang sosial, budaya, ekonomi, teknologi, dan informasi.

    Bagi masyarakat, langkah Kementerian Agama menyiapkan materi edukasi menunjukkan bahwa implementasi Perpres tidak hanya diarahkan pada aspek kebijakan pertahanan, tetapi juga melalui pendekatan pendidikan keagamaan dan pembinaan masyarakat. Konten yang tengah disusun diharapkan menjadi pedoman bagi satuan kerja Kemenag dalam memberikan edukasi sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.

    Perkembangan ini menandai dimulainya tahapan implementasi kebijakan setelah Perpres Nomor 111 Tahun 2025 diterbitkan. Ke depan, materi edukasi yang disiapkan Kementerian Agama akan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut melalui jalur pembinaan keagamaan dan pendidikan masyarakat.

    Kementerian Agama LGBTQ Perpres 111 Tahun 2025 Romo Muhammad Syafi'i
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePrabowo Targetkan Kemitraan Indonesia-Singapura Makin Kokoh Jelang 60 Tahun Diplomatik
    Next Article Indonesia-India Sepakati Restorasi Prambanan dan Diplomasi Budaya

    Related Posts

    Nasional

    Logo HUT ke-81 RI Ditetapkan, Karya Desainer Padang Terpilih

    29 Juni 2026
    Nasional

    Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK Awasi Perusahaan

    26 Juni 2026
    Nasional

    Menbud Targetkan JAFF Market Jadi Pasar Film Bertaraf Dunia

    26 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Gempur Rokok Ilegal
    Top Story

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 2025304

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202669

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202646
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    KPU Kaltim Resmi Tetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    6 Februari 2025304

    Tak Ada Berita Seharga Nyawa, Tapi Fakta Harus Tiba

    24 Juni 202669

    Inflasi Tasikmalaya Maret 2026 Tembus 0,44 Persen

    1 April 202646
    Our Picks

    Prambanan Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia dan India

    9 Juli 2026

    D-8 Halal Expo 2026 Perkuat Langkah Indonesia Jadi Pusat Halal

    9 Juli 2026

    Indonesia-India Sepakati Restorasi Prambanan dan Diplomasi Budaya

    7 Juli 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.