Sangatta – Menjelang tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur menggelar sosialisasi mengenai regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye, Rabu (18/9/2024). Sosialisasi ini merupakan upaya KPU Kutim untuk memastikan para pasangan calon (Paslon) dan tim sukses memahami dengan jelas aturan yang berlaku selama masa kampanye, termasuk mengenai fasilitas alat peraga kampanye (APK) dan pengelolaan dana kampanye.
Komisioner KPU Kutim, Abdul Manab, dalam acara sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan KPU (PKPU), KPU daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi bahan kampanye dan APK bagi masing-masing paslon. Fasilitas ini diharapkan bisa membantu kampanye berjalan lebih tertib dan sesuai aturan.
“Insya Allah, dalam 2-3 hari ke depan, jadwal resmi kampanye, termasuk titik pemasangan APK dan aturan mengenai fasilitasi APK, akan segera turun dari KPU RI,” jelas Abdul Manab usai acara. “Kami juga meminta LO (Liaison Officer) masing-masing paslon untuk menyiapkan desain APK yang akan mereka gunakan selama kampanye.”
Abdul Manab juga menambahkan bahwa meski KPU menyediakan APK untuk setiap paslon, para paslon masih diberikan kebebasan untuk mencetak APK tambahan, dengan catatan jumlah dan ukuran APK harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PKPU.
“Selain APK dari KPU, paslon juga bisa mencetak APK sendiri, seperti baliho dan umbul-umbul, tetapi ada batas jumlah yang harus dipatuhi, baik untuk di tingkat desa maupun kabupaten,” lanjut Manab. “Kami masih menunggu regulasi detail dari PKPU terkait jumlah dan ukuran APK yang diizinkan.”
Tidak hanya APK, KPU juga mengatur bahan kampanye dalam bentuk barang. Manab menyebut bahwa setiap bahan kampanye yang diberikan kepada masyarakat tidak boleh melebihi nilai Rp100 ribu per item. Batasan ini ditujukan untuk mencegah praktik politik uang selama kampanye berlangsung.
“Jika bahan kampanye berupa barang, nilainya tidak boleh lebih dari Rp100 ribu, dan ada batasan jumlah yang dapat dicetak. Kami masih menunggu finalisasi PKPU Kampanye untuk detailnya,” jelasnya.
Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 di Kutai Timur akan dimulai pada 25 September hingga 23 November mendatang. Masa kampanye ini akan menjadi momen penting bagi para paslon untuk memperkenalkan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.
Sosialisasi regulasi kampanye ini dianggap penting oleh para peserta yang hadir, termasuk tim sukses dari berbagai paslon. Salah satu Liaison Officer (LO) paslon menyatakan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait teknis kampanye, terutama terkait batasan APK dan pelaporan dana kampanye.
“Sosialisasi ini membantu kami memahami aturan secara lebih mendetail, sehingga nanti tidak ada pelanggaran kampanye yang tidak disengaja. Kami bisa menyiapkan kampanye sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Kutim berharap pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 bisa berjalan tertib dan transparan, sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan jujur.

