Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 2026

    Verifikasi Dapodik Rampung, Kemendikdasmen Bidik Guru S1/D4 yang Belum Ikut PPG Guru Tertentu

    8 April 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Tuntut Keadilan!Kelompok Tani UBM Tuntut Ganti Untung dari PT Berau Coal

    Tuntut Keadilan!Kelompok Tani UBM Tuntut Ganti Untung dari PT Berau Coal

    Richard Mundzir22 September 2024 Daerah
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Kelompok Tani UBM dan Pasukan Merah Tuntut Ganti Untung dari PT Berau Coal
    Kelompok Tani UBM dan Pasukan Merah Tuntut Ganti Untung dari PT Berau Coal
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Berau – Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) yang terdiri dari 646 anggota dan memiliki total lahan seluas 1.290 hektar, menyampaikan protes keras terhadap PT Berau Coal (BC). Bersama Pasukan Merah 1001 Mandau, mereka menuntut kompensasi yang layak atas penggunaan lahan yang dilakukan oleh PT BC selama bertahun-tahun tanpa adanya kontribusi atau ganti untung.

    Sair Lubis, Koordinator Lapangan (Korlab) aksi ini, menegaskan bahwa lahan yang digunakan oleh PT BC untuk aktivitas tambang dan jalur hauling tersebut adalah milik sah Poktan UBM berdasarkan keputusan Pemerintah Desa Tumbit Melayu. Namun, meskipun lahan mereka telah digunakan selama bertahun-tahun, pihak perusahaan tambang tersebut tidak memberikan kompensasi apapun kepada mereka.

    “Bayangkan, bertahun-tahun mereka (PT BC) menggunakan lahan kami untuk aktivitas tambang dan jalur hauling tanpa ada kontribusi apapun. Padahal, lahan itu sah milik kami berdasarkan keputusan Pemerintah Desa Tumbit Melayu. Jadi wajar jika kami menuntut ganti untung,” tegas Lubis.

    Lubis juga menambahkan bahwa kelompoknya kerap dihalangi untuk melakukan aktivitas bertani di lahan tersebut, sementara PT BC masih bebas menggunakan lahan tersebut tanpa hambatan. Ia merasa bahwa hal ini adalah bentuk ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menurutnya, mediasi yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur beberapa waktu lalu berakhir dengan kebuntuan, yang semakin memperlihatkan ketidakseriusan PT BC dalam menyelesaikan konflik ini.

    Tawaran Kompensasi yang Tidak Masuk Akal

    Awalnya, PT BC menawarkan kompensasi sebesar Rp 5.000 per meter persegi kepada Poktan UBM. Namun, angka ini dinilai sangat tidak memadai, mengingat lahan tersebut telah digunakan oleh perusahaan tambang selama bertahun-tahun tanpa adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk berdamai atau bernegosiasi secara masuk akal.

    “Kami bukan sekadar menuntut kompensasi, tapi juga penghormatan terhadap hak kami. Pemerintah desa sudah menyatakan lahan ini milik kami, tapi kami justru dituduh menghalangi aktivitas tambang. Ini sangat tidak masuk akal,” lanjut Lubis dengan nada kesal.

    Ia juga menjelaskan bahwa upaya untuk menyuarakan keadilan telah dilakukan hingga ke kantor DPRD Provinsi dan Jakarta, namun hingga saat ini belum ada hasil yang memuaskan. Poktan UBM berharap pemerintah dan pihak terkait segera turun tangan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang merasa hak-haknya telah dirampas oleh perusahaan.

    Keadilan Bagi Petani

    “Kita bisa menghitung berapa keuntungan besar yang diperoleh PT BC dari tanah kami selama bertahun-tahun. Sementara kami, pemilik sah lahan, hanya bisa menderita tanpa mendapatkan apa-apa,” pungkas Lubis.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini.

    Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa dalam pembebasan lahan, sistem yang digunakan adalah ganti untung dan bukan lagi ganti rugi. Sistem inilah yang diharapkan dapat diterapkan oleh perusahaan tambang dalam menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat, termasuk dalam kasus ini.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBerharap Kemudahan Pengurusan Adminduk dan BPJS, Erni Susanty Penderita Stroke Butuh Kepedulian Pemerintah
    Next Article KPU Kutim Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

    Related Posts

    Daerah

    Panen Jagung Manis Jadi Simbol Sinergi Ponpes Segoro Agung dan Kejari Mojokerto Dukung Ketahanan Pangan

    26 Maret 2026
    Daerah

    GEMAH Kutim Bagikan Takjil di Simpang Padat Sangatta Perkuat Kepedulian Sosial Ramadan

    19 Maret 2026
    Daerah

    Kades Singa Gembara Apresiasi CSR PT KPC Bangun Jalan Desa

    13 Maret 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 20263

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 20262

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 20262
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 20263

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 20262

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 20262
    Our Picks

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 2026

    Verifikasi Dapodik Rampung, Kemendikdasmen Bidik Guru S1/D4 yang Belum Ikut PPG Guru Tertentu

    8 April 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.