Berau – Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) yang terdiri dari 646 anggota dan memiliki total lahan seluas 1.290 hektar, menyampaikan protes keras terhadap PT Berau Coal (BC). Bersama Pasukan Merah 1001 Mandau, mereka menuntut kompensasi yang layak atas penggunaan lahan yang dilakukan oleh PT BC selama bertahun-tahun tanpa adanya kontribusi atau ganti untung.
Sair Lubis, Koordinator Lapangan (Korlab) aksi ini, menegaskan bahwa lahan yang digunakan oleh PT BC untuk aktivitas tambang dan jalur hauling tersebut adalah milik sah Poktan UBM berdasarkan keputusan Pemerintah Desa Tumbit Melayu. Namun, meskipun lahan mereka telah digunakan selama bertahun-tahun, pihak perusahaan tambang tersebut tidak memberikan kompensasi apapun kepada mereka.
“Bayangkan, bertahun-tahun mereka (PT BC) menggunakan lahan kami untuk aktivitas tambang dan jalur hauling tanpa ada kontribusi apapun. Padahal, lahan itu sah milik kami berdasarkan keputusan Pemerintah Desa Tumbit Melayu. Jadi wajar jika kami menuntut ganti untung,” tegas Lubis.
Lubis juga menambahkan bahwa kelompoknya kerap dihalangi untuk melakukan aktivitas bertani di lahan tersebut, sementara PT BC masih bebas menggunakan lahan tersebut tanpa hambatan. Ia merasa bahwa hal ini adalah bentuk ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menurutnya, mediasi yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur beberapa waktu lalu berakhir dengan kebuntuan, yang semakin memperlihatkan ketidakseriusan PT BC dalam menyelesaikan konflik ini.
Tawaran Kompensasi yang Tidak Masuk Akal
Awalnya, PT BC menawarkan kompensasi sebesar Rp 5.000 per meter persegi kepada Poktan UBM. Namun, angka ini dinilai sangat tidak memadai, mengingat lahan tersebut telah digunakan oleh perusahaan tambang selama bertahun-tahun tanpa adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk berdamai atau bernegosiasi secara masuk akal.
“Kami bukan sekadar menuntut kompensasi, tapi juga penghormatan terhadap hak kami. Pemerintah desa sudah menyatakan lahan ini milik kami, tapi kami justru dituduh menghalangi aktivitas tambang. Ini sangat tidak masuk akal,” lanjut Lubis dengan nada kesal.
Ia juga menjelaskan bahwa upaya untuk menyuarakan keadilan telah dilakukan hingga ke kantor DPRD Provinsi dan Jakarta, namun hingga saat ini belum ada hasil yang memuaskan. Poktan UBM berharap pemerintah dan pihak terkait segera turun tangan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang merasa hak-haknya telah dirampas oleh perusahaan.
Keadilan Bagi Petani
“Kita bisa menghitung berapa keuntungan besar yang diperoleh PT BC dari tanah kami selama bertahun-tahun. Sementara kami, pemilik sah lahan, hanya bisa menderita tanpa mendapatkan apa-apa,” pungkas Lubis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa dalam pembebasan lahan, sistem yang digunakan adalah ganti untung dan bukan lagi ganti rugi. Sistem inilah yang diharapkan dapat diterapkan oleh perusahaan tambang dalam menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat, termasuk dalam kasus ini.

