Sidoarjo — Warga Sidoarjo yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau DPT tambahan (DPT-b) tak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya pada Pilkada 27 November mendatang. Mereka tetap dapat menyalurkan suara dengan membawa KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KSK) ke TPS terdekat di wilayah tempat tinggal mereka. Kebijakan ini memastikan partisipasi semua warga yang memenuhi syarat, meski namanya tidak tercatat dalam daftar pemilih.
Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih, SDM, dan Parmas) KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokhammad Yasin, para pemilih tanpa DPT bisa mencoblos pada pemilihan bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. “Mereka tetap boleh memilih dengan membawa KTP elektronik atau KSK, namun hanya bisa di TPS yang ada di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Yasin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/11/2024).
Aturan Khusus untuk Pemilih Tanpa DPT
Yasin menjelaskan, ketentuan ini dibuat agar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS lebih mudah mengenali pemilih. Nama pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPT-b akan dicatat dalam formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebelum diberikan surat suara. Kebijakan ini memungkinkan pemilih yang baru pindah ke wilayah tersebut atau belum tercatat di DPT tetap dapat menyalurkan hak politiknya.
Namun, Yasin menambahkan bahwa pemilih DPK baru bisa mendapatkan surat suara setelah pukul 12.00 siang. “Jadi meskipun mereka datang jam 9 pagi, baru boleh mencoblos setelah jam 12 siang, dan itu pun dengan catatan surat suara masih tersedia,” jelasnya.
Pertumbuhan Perumahan Picu Banyaknya Pemilih Baru
Potensi munculnya pemilih yang tidak tercatat di DPT maupun DPT-b di Sidoarjo cukup tinggi. Yasin menyebutkan bahwa kondisi ini dipengaruhi oleh pesatnya pembangunan pemukiman baru, seperti perumahan-perumahan di sekitar Sidoarjo. “Biasanya, pemilih DPK banyak ditemukan di TPS yang berada di daerah perumahan, sedangkan di perkampungan, kasus ini relatif jarang terjadi,” katanya.
Yasin juga mengingatkan para pemilih DPK untuk tetap memperhatikan aturan waktu yang sudah ditetapkan. Mereka disarankan datang ke TPS setelah pukul 12 siang untuk memastikan kelancaran dan efisiensi proses pemungutan suara bagi pemilih yang terdaftar di DPT dan DPT-b pada pagi hari.
Mekanisme untuk Pastikan Hak Pilih Terpenuhi
Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No. 799, yang bertujuan memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap dapat menyalurkan suaranya di Pilkada meskipun namanya tidak tercatat dalam daftar pemilih. Yasin menegaskan, KPU Kabupaten Sidoarjo telah menyosialisasikan aturan ini agar masyarakat mengetahui hak pilih mereka dan memahami mekanisme pemungutan suara untuk pemilih di luar DPT.
Dengan hadirnya kebijakan ini, diharapkan semua warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dan turut menentukan masa depan kepemimpinan di Kabupaten Sidoarjo serta Provinsi Jawa Timur. ADV/Dian

