Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 2026

    Verifikasi Dapodik Rampung, Kemendikdasmen Bidik Guru S1/D4 yang Belum Ikut PPG Guru Tertentu

    8 April 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Tidak Masuk DPT, Bawa KTP atau KSK Warga Bisa Nyoblos di TPS Terdekat

    Tidak Masuk DPT, Bawa KTP atau KSK Warga Bisa Nyoblos di TPS Terdekat

    Richard Mundzir7 November 2024 Politik
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Mokhammad Yasin, anggota KPU Sidoarjo Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, (Foto: Dian_Etara.id)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Sidoarjo — Warga Sidoarjo yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau DPT tambahan (DPT-b) tak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya pada Pilkada 27 November mendatang. Mereka tetap dapat menyalurkan suara dengan membawa KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KSK) ke TPS terdekat di wilayah tempat tinggal mereka. Kebijakan ini memastikan partisipasi semua warga yang memenuhi syarat, meski namanya tidak tercatat dalam daftar pemilih.

    Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih, SDM, dan Parmas) KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokhammad Yasin, para pemilih tanpa DPT bisa mencoblos pada pemilihan bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. “Mereka tetap boleh memilih dengan membawa KTP elektronik atau KSK, namun hanya bisa di TPS yang ada di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Yasin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/11/2024).

    Aturan Khusus untuk Pemilih Tanpa DPT

    Yasin menjelaskan, ketentuan ini dibuat agar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS lebih mudah mengenali pemilih. Nama pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPT-b akan dicatat dalam formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebelum diberikan surat suara. Kebijakan ini memungkinkan pemilih yang baru pindah ke wilayah tersebut atau belum tercatat di DPT tetap dapat menyalurkan hak politiknya.

    Namun, Yasin menambahkan bahwa pemilih DPK baru bisa mendapatkan surat suara setelah pukul 12.00 siang. “Jadi meskipun mereka datang jam 9 pagi, baru boleh mencoblos setelah jam 12 siang, dan itu pun dengan catatan surat suara masih tersedia,” jelasnya.

    Pertumbuhan Perumahan Picu Banyaknya Pemilih Baru

    Potensi munculnya pemilih yang tidak tercatat di DPT maupun DPT-b di Sidoarjo cukup tinggi. Yasin menyebutkan bahwa kondisi ini dipengaruhi oleh pesatnya pembangunan pemukiman baru, seperti perumahan-perumahan di sekitar Sidoarjo. “Biasanya, pemilih DPK banyak ditemukan di TPS yang berada di daerah perumahan, sedangkan di perkampungan, kasus ini relatif jarang terjadi,” katanya.

    Yasin juga mengingatkan para pemilih DPK untuk tetap memperhatikan aturan waktu yang sudah ditetapkan. Mereka disarankan datang ke TPS setelah pukul 12 siang untuk memastikan kelancaran dan efisiensi proses pemungutan suara bagi pemilih yang terdaftar di DPT dan DPT-b pada pagi hari.

    Mekanisme untuk Pastikan Hak Pilih Terpenuhi

    Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No. 799, yang bertujuan memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap dapat menyalurkan suaranya di Pilkada meskipun namanya tidak tercatat dalam daftar pemilih. Yasin menegaskan, KPU Kabupaten Sidoarjo telah menyosialisasikan aturan ini agar masyarakat mengetahui hak pilih mereka dan memahami mekanisme pemungutan suara untuk pemilih di luar DPT.

    Dengan hadirnya kebijakan ini, diharapkan semua warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dan turut menentukan masa depan kepemimpinan di Kabupaten Sidoarjo serta Provinsi Jawa Timur. ADV/Dian

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTeknologi Ramah Lingkungan dari UB Dukung Budidaya Udang Vaname di Tuban
    Next Article Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif Polresta Sidoarjo Gelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024

    Related Posts

    Politik

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026
    Politik

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 2026
    Politik

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Februari 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 20262

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 20262

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 20261
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 20262

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 20262

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 20261
    Our Picks

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 2026

    Verifikasi Dapodik Rampung, Kemendikdasmen Bidik Guru S1/D4 yang Belum Ikut PPG Guru Tertentu

    8 April 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.